Oleh : Fajar Iswanto
Segala puji bagi
Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kerancuan seputar
alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum,
dalam obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara
kekeliruan selama ini adalah penilaian bahwa yang namanya alkohol pastilah
khomr. Sehingga orang awam pun ragu mengenai status kehalalan parfum atau obat-obatan
yang mengandung alkohol.
Tulisan ini
mudah-mudahan bisa menjawab beberapa kerancuan yang selama ini terjadi. Penulis
mengawalinya dengan membahas dari membahas hal-hal yang berkaitan dengan khomr.
Kemudian kami pun akan mengangkat pembahasan alkohol dalam ilmu kimia. Setelah
itu melangkah ke pembahasan alkohol yang ramai diperbincangkan.
Parfum adalah
campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan
pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek,
atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi
menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum,
Eau de toilette, atau Eau de Cologne.
Pelarut
Parfum
Sebagaimana sumber
terpercaya yang kami peroleh dari Wikipedia, terdapat info sebagai berikut:
“Minyak wangi
biasanya dilarutkan dengan menggunakan solvent
(pelarut), namun selamanya tidak demikian dan jika dikatakan harus dalam
solvent ini pun masih diperbincangkan. Sejauh ini solvent yang paling sering digunakan
untuk minyak wangi adalah etanol atau campuran antara etanol dan air. Minyak
wangi juga bisa dilarutkan dalam minyak yang sifatnya netral seperti dalam
fraksi minyak kelapa, atau dalam larutan lak (lilin) seperti dalam minyak
jojoba (salah satu jenis tanaman, pen).”
Penjelasan di atas
menunjukkan bahwa sebagian parfum ada yang menggunakan solvent (pelarut) dari
alkohol atau campuran antara alkohol dan air.
Alkohol
Sebagai Solvent (Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr
Mungkin ini yang
sering kurang dipahami oleh sebagian orang yang menghukumi haramnya parfum
beralkohol. Mereka mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah
khomr.
Perlu kita ketahui
terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap
yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
“Khomr diharamkan karena illah (sebab
pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut
hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru
ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak
adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini
berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”
Inilah sebab
pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika
dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di
dalamnya. Walaupun kami akui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau
tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol
bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat
lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan
sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah
mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu
yang memabukkan.
Lalu kita kembali
pada point yang kami ingin utarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa
alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah
khomr. Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka,
rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang
menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni
atau etanol yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah
khomr. Dari pengamatan di sini saja, kenapa parfum beralkohol mesti diharamkan,
yang nyata-nyata kita saksikan bahwa campurannya saja bukan khomr?
Pernyataan kami di
atas bukan berdasar dari logika keilmuan kami semata, namun LP POM MUI pun
menyatakan demikian. Berikut kami cuplik sebagian perkataan mereka.
“Alkohol
yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang
merupakan senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol
(khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis.
Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang
notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).”
[REPUBLIKA - Jumat, 30 September 2005].
Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi.
Taruhlah kita
mengangap bahwa khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Tetap
kita katakan bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal karena
campurannya saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram?
Etanol
adalah Zat yang Suci
Pembahasan ini
bukanlah memaksudkan pada pembahasan minuman keras. Minuman keras sudah
diketahui haramnya karena termasuk khomr. Yang kita bahas adalah mengenai apa
hukum dari etanol (C2H5OH), apakah suci dan halal?
Ini sudah kami
kemukakan dalam tulisan sebelumnya di sini. Namun kami akan sedikit mengulang
dengan menjelaskan melalui ilustrasi berikut.
Kami
ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur
dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air
berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah
sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa
bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita
kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman
Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu.” (QS. Al
Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi
haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan
bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air
sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram,
termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita
terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman
keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air.
Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau
menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke
hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia
berdiri sendiri.
Nanti masalahnya
berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu
etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol
yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi
haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika
etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke
hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun
asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Jika etanol
hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila
dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Intinya,
ada beberapa point yang bisa kita simpulkan:
Hukum asal etanol
jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
Etanol bisa berubah
statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
Etanol ketika berada
dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol
(alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi
solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci, lantas mengapa
mesti dipermasalahkan? Karena ingat sekali lagi, campuran dalam parfum di sini
bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga Allah beri kepahaman.
Jika
Kita Menganggap Campuran Parfum adalah Khom
Ini sebenarnya
pernyataan yang kurang tepat sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Namun taruhlah jika kita masih meyakini bahwa parfum alkohol memakai campuran
khomr, lalu dari segi mana parfum tersebut boleh digunakan?
Jawabannya, kita
kembali pada pembahasan apakah khomr itu najis ataukah tidak. Sebagaimana yang
telah kami utarakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Di antara
alasannya:
Pertama:
Tidak ada dalil tegas yang menyatakan khomr itu najis.
Kedua:
Terdapat dalil yang menyatakan khomr itu suci. Sebagaimana hal ini dapat kita
lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada
saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata,
“Ketahuilah, khomr telah diharamkan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa
ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota
Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan
tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis
tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang
membuangnya di jalan begitu saja.
Ketiga:
Hukum asal segala sesuatu adalah suci.
Jika sudah jelas zat
khomr itu suci dan tidak najis, maka tidak menjadi masalah dengan parfum
beralkohol. Namun perlu diketahui bahwa ulama yang menyatakan khomr itu suci,
mengenai hukum parfum beralkohol ada beberapa pendapat di antara mereka, yaitu
sebagai berikut:
Dibolehkan
jika alkohol dalam parfum itu sedikit.
Tidak dibolehkan
karena kita diperintahkan menghancurkan khomr sebagaimana disebutkan dalam
sebuah hadits. Jika diperintahkan dihancurkan, maka mengapa malah digunakan
untuk parfum? Tentu saja tidak boleh menggunakannya.
Namun jika kita
melihat penjelasan di awal tadi, dua pendapat ini kami nilai kurang tepat
karena salah dalam memahami istilah alkohol dalam parfum. Sebagaimana telah
dikemukakan, solvent (pelarut) yang digunakan dalam parfum beralkohol bukanlah
khomr namun etanol atau campuran antara etanol dan air. Lantas mengapa mesti
dipermasalahkan?
Kesimpulan
Hukum asal
menggunakan parfum beralkohol adalah boleh, mengingat status alkohol (etanol)
yang suci yang bercampur dalam parfum tersebut, kecuali bila ada campuran zat
najis lainnya dalam parfum tersebut.
Catatan
penting:
Untuk wanita,
diperbolehkan menggunakan wewangian hanya di rumah sebagaimana telah kami
terangkan ketika membahas "Kriteria Wanita Idaman" di sini. Di antara
alasannya adalah riwayat berikut:
Dari Abu Musa Al
Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang
perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar
mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang
pelacur.” (HR. An
Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Shahih)
Demikian pembahasan
kami mengenai parfum beralkohol. Semoga bisa menjawab polemik yang ada yang
beredar di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga pelajaran ini bermanfaat bagi
kita sekalian. Wallahu a’lam bish showab.
Segala puji bagi
Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Artikel www.rumasyo.com di Posting Ulang http://alfutuhnews.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar