Sangat tepat kesimpulan yang menyatakan sumbangan
terbesar syariat Islam bagi dunia kontemporer adalah perlindungan kemanusiaan.
Dalam Alquran surah at-Taubah ayat 71 dijelaskan, orang-orang beriman itu
sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan
orang-orang mukmin dalam saling mengasihi, menyayangi, dan menyantuni bagaikan
satu tubuh; apabila satu bagian menderita sakit, seluruh tubuh ikut
merasakannya.” (HR Muslim).
Ungkapan di atas menggambarkan betapa Islam
mengajarkan perlindungan kemanusiaan yang menyeluruh, terhadap orang-orang
miskin, atau yang punya penghasilan tapi di bawah standar kehidupan layak.
Orang miskin bukan orang yang malas dan berpangku
tangan, tetapi yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
karena kendala fisik, pendidikan, lingkungan, bencana alam, atau tidak mendapat
kesempatan kerja. Semua terlindungi yang dalam istilah masa kini dinamakan jaminan
sosial.
Dr Musthafa Husni as-Siba’i dalam buku Kehidupan
Sosial Menurut Islam (Judul asli: Isytirakiyyatul Islam) menuturkan, ada
sejumlah golongan masyarakat yang berhak atas jaminan sosial.
Pertama, wajib dipelihara dan diberi jaminan
sosial yaitu fakir miskin, orang sakit, orang buta, orang lumpuh, orang lanjut
usia, ibnu sabil, gelandangan, dan tawanan perang.
Kedua, wajib mendapat bantuan, yaitu orang yang
terlilit utang, terdakwa karena perbuatan tidak disengaja yang diwajibkan
membayar denda, dan orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan.
Ketiga, berhak atas jaminan keselamatan sebagai
tamu. Keempat, jaminan untuk merasakan nikmat Allah. Musthafa as-Siba’i memberi
contoh, ketika datang panen raya, orang-orang yang tidak mampu diberi secara
cuma-cuma sebagai hak yang harus dikeluarkan (QS al-An’am [6]: 141) dan
pembagian warisan kepada selain ahli waris (QS an-Nisaa [4]: 8).
Kelima, jaminan untuk saling membantu keperluan
hidup rumah tangga. Menurut Musthafa as-Siba’i, orang yang hendak menikah tapi
tidak mampu membiayai acara perkawinannya, wajib atas keluarga dekatnya yang
mampu untuk membantu.
Dalam masyarakat Muslim, semua orang apa pun
agamanya harus terlindungi dari kelaparan dan penyakit yang membahayakan
jiwanya. “Bila ada seorang meninggal dunia tersia-sia di lingkungan
orang-orang kaya, maka orang-orang kaya itu terlepas dari perlindungan Allah
dan Rasul-Nya.” (HR Ahmad).
Sumber-sumber keuangan Islam untuk
terselenggaranya jaminan sosial itu berasal penerimaan zakat, infak, wakaf,
hibah, wasiat, ghanimah, nazar, kifarat, fidyah, kurban, zakat fitrah, kas
perbendaharaan negara, dan lainnya.
Semasa Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M),
sumber peneriman negara selain zakat semakin banyak. Khalifah Umar lalu
mendirikan dewan perbendaharaan negara (baitul mal).
Lembaga ini tidak hanya menghimpun mata uang dinar
dan dirham, tapi juga data penghasilan pekerja, data orang-orang yang wajib
membayar zakat dan pembayar jizyah, di samping data fakir miskin. Model yang
seyogianya ditiru oleh badan amil zakat di masa kini. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar