Minggu, 03 Juni 2012

Inilah Lima Golongan yang Berhak atas Jaminan Sosial dalam Islam


Sangat tepat kesimpulan yang menyatakan sumbangan terbesar syariat Islam bagi dunia kontemporer adalah perlindungan kemanusiaan. Dalam Alquran surah at-Taubah ayat 71 dijelaskan, orang-orang beriman itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mengasihi, menyayangi, dan menyantuni bagaikan satu tubuh; apabila satu bagian menderita sakit, seluruh tubuh ikut merasakannya.” (HR Muslim).

Ungkapan di atas menggambarkan betapa Islam mengajarkan perlindungan kemanusiaan yang menyeluruh, terhadap orang-orang miskin, atau yang punya penghasilan tapi di bawah standar kehidupan layak.

Orang miskin bukan orang yang malas dan berpangku tangan, tetapi yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena kendala fisik, pendidikan, lingkungan, bencana alam, atau tidak mendapat kesempatan kerja. Semua terlindungi yang dalam istilah masa kini dinamakan jaminan sosial.

Dr Musthafa Husni as-Siba’i dalam buku Kehidupan Sosial Menurut Islam (Judul asli: Isytirakiyyatul Islam) menuturkan, ada sejumlah golongan masyarakat yang berhak atas jaminan sosial.

Pertama, wajib dipelihara dan diberi jaminan sosial yaitu fakir miskin, orang sakit, orang buta, orang lumpuh, orang lanjut usia, ibnu sabil, gelandangan, dan tawanan perang.

Kedua, wajib mendapat bantuan, yaitu orang yang terlilit utang, terdakwa karena perbuatan tidak disengaja yang diwajibkan membayar denda, dan orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan.

Ketiga, berhak atas jaminan keselamatan sebagai tamu. Keempat, jaminan untuk merasakan nikmat Allah. Musthafa as-Siba’i memberi contoh, ketika datang panen raya, orang-orang yang tidak mampu diberi secara cuma-cuma sebagai hak yang harus dikeluarkan (QS al-An’am [6]: 141) dan pembagian warisan kepada selain ahli waris (QS an-Nisaa [4]: 8).

Kelima, jaminan untuk saling membantu keperluan hidup rumah tangga. Menurut Musthafa as-Siba’i, orang yang hendak menikah tapi tidak mampu membiayai acara perkawinannya, wajib atas keluarga dekatnya yang mampu untuk membantu.

Dalam masyarakat Muslim, semua orang apa pun agamanya harus terlindungi dari kelaparan dan penyakit yang membahayakan jiwanya. “Bila ada seorang meninggal dunia tersia-sia di lingkungan orang-orang kaya, maka orang-orang kaya itu terlepas dari perlindungan Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ahmad).

Sumber-sumber keuangan Islam untuk terselenggaranya jaminan sosial itu berasal penerimaan zakat, infak, wakaf, hibah, wasiat, ghanimah, nazar, kifarat, fidyah, kurban, zakat fitrah, kas perbendaharaan negara, dan lainnya.

Semasa Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), sumber peneriman negara selain zakat semakin banyak. Khalifah Umar lalu mendirikan dewan perbendaharaan negara (baitul mal).

Lembaga ini tidak hanya menghimpun mata uang dinar dan dirham, tapi juga data penghasilan pekerja, data orang-orang yang wajib membayar zakat dan pembayar jizyah, di samping data fakir miskin. Model yang seyogianya ditiru oleh badan amil zakat di masa kini. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar