Oleh : Fajar Iswanto
Alhamdulillah. Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka
hingga akhir zaman.
Para pembaca sekalian
yang semoga dirahmati Allah Ta’ala. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim
yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim
ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,”Hak muslim
pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1)
Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat,
berilah nasehat padanya, (4) Apabila
dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan
’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila
dia sakit, jenguklah dia, dan (6)
Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim). Di antara hak
yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini
adalah memenuhi undangan.
Memenuhi
Undangan Seorang Muslim
Hukum memenuhi
undangan seorang muslim adalah disyari’atkan, tanpa adanya perselisihan di
antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat: (1) orang yang mengundang adalah seorang muslim, (2) orang yang mengundang tidak
terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan (3)
tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan
dilangsungkan.
Akan tetapi,
mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan
walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya
dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh
Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)
Hukum
Memenuhi Undangan Walimahan adalah Wajib
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul
’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim) dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga
bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang
tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada
Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimahan
adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib
dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama dan pada hari pertama
(jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama
saja, pen).
Memenuhi
Undangan Orang Kafir
Mungkin ada yang
bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang kafir (selain muslim, pen)? ”Apabila
yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan
tersebut, bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat maslahat
(manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka
perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah.
(Syarh Riyadhus Sholihin)
Memenuhi
Undangan Orang Fasik
Apabila yang
mengundang adalah seorang muslim, namun dia terang-terangan dalam berbuat
maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot, merokok di muka umum atau melakukan
bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi undangan dari orang semacam ini
tidaklah wajib.
Akan tetapi, jika
dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh
menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak
terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk
datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)
Bagaimana
Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?
Apabila seseorang
mampu merubah kemungkaran, dia wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan
walimatul ’ursy yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu : (1) untuk menghilangkan kemungkaran dan
(2) untuk memenuhi undangan
saudaranya.
Adapun jika dalam
acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya
terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas
bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan
semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam
hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah
Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan
kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah
diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka,
sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu
berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat
Syarh Riyadhus Sholihin)
Bagaimana
Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?
Apabila kartu
undangan walimahan ditujukan untuk semua orang, tidak di-ta’yin (ditentukan)
siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan jafala
(undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun
jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi
wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang. (Lihat Al
Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid)
Saudaraku, jika
seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk makan bersama atau engkau diajak untuk
membantunya dalam suatu perkara, maka penuhilah. Karena hal ini akan membuat
senang orang yang mengundang dan akan lebih mempererat ukhuwah dan kasih sayang
sesama muslim.
Artikel www.rumasyo.com,
dipublish ulang dan disesuaikan oleh http://www..afutuhnews.blogspot.com
Artikel : http://www.alfutuhnews.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar