Pondok Pesantren Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak kader pemimpin umat, membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan Cerdas.

Santri Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif.

Visi

Mencetak kader pemimpin umat, Membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan cerdas.

PonPes Al-futuh, Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib).

TK MASYITOH Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif. Serta disiapkan Untuk Melanjutkan kejenjang sekolah Dasar.

Sabtu, 31 Maret 2012

INJIL BERTINTA EMAS YANG MENYATAKAN “YESUS YAKIN KEDATANGAN NABI MUHAMMAD (SAW)


 

ALFUTUH -  Sebuah Injil rahasia yang berisi pernyataan, Yesus (Isa 'alaihi salam) yakin tentang kedatangan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam (SAW) ke dunia ditemukan di Turki. Penemuan ini telah menjadi “perhatian serius” Vatikan.

Paus Benedict XVI mengatakan ingin “melihat” Kitab yang telah berusia sekitar 1.500 tahun itu, yang banyak orang mengklaim bahwa itu adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh negara Turki selama 12 tahun, seperti yang dilaporkan Daily Mail.

Kitab tersebut adalah salinan Injil yang ditulis dengan tinta emas, ditulis dalam bahasa yang diyakini bahasa asli Yesus, bahasa Aram (bahasa sekitar 3.000 tahun lalu yang mirip dengan bahasa Arab dan bahasa Ibrani –red), yang dilaporkan berisi ajaran-ajaran awal Yesus yang juga berisikan tentang kedatangan Nabi Muhammad SAW.

 
Injil berbahasa Aram tersebut  teksnya ditulis pada kulit hewan, disampul oleh kulit hewan, ditemukan oleh polisi yang sedang melakukan operasi anti-penyelundupan pada tahun 2000.

Kitab Injil ini dijaga ketat hingga tahun 2010, ketika akhirnya diserahkan ke Musium Etnografi, dan akan segera ditampilkan kembali ke hadapan publik setelah sedikit perbaikan keamanan.




Satu lembar halaman fotocopy dari Injil tersebut dihargai hingga 1,5 juta poundsterling.

Menteri Budaya dan Pariwisata Turki, Ertugul Gunay mengatakan bahwa Kitab itu bisa jadi adalah versi asli dari Injil, yang disembunyikan oleh Gerja-gereja Kristen karena kuatnya dalil yang berhubungan dengan Islam mengenai Yesus (Nabi Isa ‘alaihi salam).

Gunay juga mengatakan bahwa Vatikan telah membuat sebuah permohonan khusus untuk “melihat” naskah ayat dari Injil rahasia itu – sebuah ayat yang “kontroversial”, yang merupakan penguat dalil yang sejalan dengan keyakinan Islam, yang menyatakan dengan jelas dan terang memperlakukan YESUS SEBAGAI MANUSIA BUKAN TUHAN, yang tentu saja menolak keyakinan Trinitas dan kisah palsu penyaliban Yesus dan naskah ayat dalam Injil tersebut juga menyatakan bahwa Yesus menyatakan kabar kedatangan Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah versi Injil, Yesus dikatakan telah berkata kepada seorang pendeta: “Bagaimana Mesiah disebut? Muhamamad adalah nama yang diberkati”.

Namun penemuan injil kuno berbahasa Aram ini menimbulkan banyak kontroversi tentang keaslian keseluruhan isi Injil tersebut. Belum ada yang dapat memastikan keaslian keseluruhan dari isi Injil ini, apakah seluruhnya memuat apa yang diajarkan Nabi Isa 'alaihi salam, atau telah ada perubahan padanya.

Sementara itu, Profesor teologi Turki Ömer Faruk Harman mengatakan kepada Daily Mail, bahwa harus melakukan penelitian ilmiah untuk mengklarifikasi apakah itu ditulis oleh Barnabas sendiri atau pengikutnya. Allahu A'lam.

(Fajar-red)
Sumber : arrahmah.com

Membunuh Muslim menjadi salah satu pekerjaan yang dibayar tinggi di AS


ALFUTUH - Kenyataan bahwa AS melatih lebih banyak pilot untuk menerbangkan drone daripada untuk menerbangkan pesawat tempur dan pembom bukanlah hal yang baru, namun operator drone ini tumbuh pesat dan dibutuhkan oleh kontraktor sipil untuk meringankan beban mereka yang besar.

Erik German di The Daily melaporkan bahwa beberapa perguruan tinggi Amerika merespon permintaan dan penawaran terbaru Amerika dan kemungkinan untuk pembayaran terbaik yang sangat besar.

German melacak seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Michigan (NMC), Jeb Bailey yang mengatakan dia mengambil setiap kelas yang terkait dengan drone yang ditawarkan sekolahnya dan menyaksikan teman sekelasnya yang baru menerima pekerjaan dengan kontraktor luar negeri.  "Dia mendapatkan 200.000 USD setiap tahunnya," ujar Bailey dan ia bahkan tidak menyelesaikan gelar S1 nya di perguruan tinggi tersebut.

Aku menghubungi Al Laursen di NMC dan katanya mereka memperluas program, yang merupakan serangkaian pilihan dalam "sistem udara tak berawak".  Sementara ia dengan cepat menunjukkan bahwa tidak ada pasar domestik untuk pilot drone, dan itu akan berubah.

Ketika FAA memungkinkan kendaraan udara tak berawak di langit Amerika, "prospek kerja akan menjadi luar biasa," ujar Laursen, ia menambahkan "kami mempersiapkan untuk masa depan".

Dengan beberapa perkiraan wilayah udara AS yang memiliki ruang cukup, akan menjadi tuan rumah bagi 30.000 kendaraan udara tak berawak pada akhir dekade ini.

Sementara itu, sekolah seperti NMC melatih banyak siswauntuk pekerjaan luar negeri yang memungkinkan mereka untuk melunasi pinjaman mahasiswa mereka dengan cara cepat dari jadwal.

Sebagai mahasiswa, Bailey mengatakan kepada German, "Ide untuk pergi ke Afghanistan untuk satu tahun dan membayar semua pinjaman saya-itu sangat menarik.  Dalam sebuah jalur karir penerbangan, Anda benar-benar tidak dapat melakukannya sampai Anda telah berada di industri selama 20 tahun." 

Sumber : arrhman.com

Mencermati Kehalalan Flavour dalam Teh


ALFUTUH - Menyeruput teh pada pagi dan sore hari telah menjadi bagian hidup sebagian manusia di muka bumi. Teh dikonsumsi tak hanya sekedar sebagai minuman teman kudapan atau penghilang dahaga, teh juga diyakini berkhasiat bagi kesehatan tubuh.

Kebutuhan dan konsumsi teh masyarakat dunia tenyata cukup besar, khususnya di negara-negara maju. Di Inggris misalnya, tingkat konsumsi teh mencapai 2,5 kg per kapita per tahun. Di negara Muslim seperti Pakistan, konsumsi teh mencapai  1 kg per kapita, sedangkan di Indonesia hanya 0,2 per kapita.

Meski konsumsi teh di Tanah Air tak terlalu besar, Indonesia tercatat merupakan negara produsen teh nomor lima terbesar di dunia. Tahun lalu, industri teh memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar  Rp 1,2 triliun, dengan devisa 110 juta dolar.

Teh atau Camellia sinensis  banyak tumbuh di daerah tropis dan subtropis. Masing-masing wilayah biasanya memiliki jenis teh yang berbeda-beda, setelah melalui hasil persilangan. Selama ini, dikenal tiga jenis teh hasil olahan, yakni teh hijau, teh oolong serta teh hitam. Penelitian membuktikan teh mengandung vitamin dan mineral yang diperlukan tubuh.

Misalnya karotin, tiamin (vitamin B1), riboflavin (vitamin B2), nicotinic acid, pantothenic acid, absorbic acid (vitamin C), vitamin B6, manganese, dan potasium. Itulah mengapa teh sangat berkhasiat.

Teh bisa memperkuat daya tahan tubuh, mencegah tekanan darah tinggi, mengoptimalkan metabolisme tubuh. Khasiat lainnya yakni menangkal kolesterol, memperkuat gigi, mengurangi resiko keracunan makanan, bahkan mencegah kanker.

Kini, produk teh yang tersedia di pasaran pun kian beragam. Di pasar swalayan hingga tradisional, teh dijual dengan aneka jenis citra dan rasa.  Sebagian di antaranya memiliki aroma yang khas. Aroma ini diperoleh dari menambahkan perisa (flavour). Nah, di sinilah titik kritis kehalalan produk teh itu.

Seperti dikutip dari situs halalguide.info, kekhawatiran terhadap perisa bisa terkait beberapa hal, yaitu pelarut yang digunakan semisal //etanol// dan gliserol, bahan dasar pembuatannya, serta asal bahan dasar yang digunakan.  Sebelumnya, bahan etanol tidak boleh lagi digunakan sebagai pelarut akhir komponen-komponen flavor. Dan sebagai gantinya, dapat menambahkan propilen glikol.

Bahan gliserol pun tidak boleh berasal dari hasil hidrolisis lemak hewani. Akan tetapi, sekarang telah ada gliserol yang merupakan hasil sintesis organik dengan menggunakan bahan dasar dari minyak bumi. Pendek kata, penambahan perisa tidak akan bermasalah aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran dari bahan alami, semisal bunga melati (perisa nabati).

Lain halnya dengan perisa daging. Sebab pada prosesnya, diperlukan base yang dibuat dari hasil reaksi asam amino atau protein hidrolisat, gula dan kadang-kadang lemak atau turunannya. Pada saat formulasi, untuk flavor daging ayam misalnya, kerap diperlukan lemak ayam, sehingga harus jelas cara penyembelihan hewannya.

Beberapa bahan perisa juga berasal dari hewan bertaring. Misalnya, civet (dari kucing civet yang banyak hidup di pegunungan Himalaya, diambil dari kelenjar susunya pada saat hewan itu masih hidup), musk oil (dari sejenis musang hidup), dan castoreum (dari hewan berang-berang).

Memang, penggunaan bahan ini sudah jarang ditemukan dalam formulasi flavor. Akan tetapi dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.

Penggunaan fusel oil dan turunannya juga harus dicermati. Fusel oil didapat dari hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya distilled beverages, sebagai salah satu fraksi dalam distilasi hasil fermentasi alkohol.  Karena merupakan hasil samping minuman beralkohol (khamr), bahan tersebut dianjurkan untuk tidak digunakan oleh umat Islam.

(red : fajar)
Submer : voa-islam

Jumat, 30 Maret 2012

HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI-ISTRI


ALFUTUH - Benar,  kita  tidak  boleh bersikap malu dalam memahami ilmu agama, untuk  menanyakan  sesuatu  hal.  Aisyah  r.a.  telah memuji  wanita  Anshar,  bahwa  mereka tidak dihalangi sifat malu   untuk   menanyakan   ilmu   agama.   Walaupun   dalam masalah-masalah  yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat, dan lain-lainnya, di hadapan umum  ketika  di  masjid,  yang biasanya  dihadiri  oleh orang banyak dan di saat para ulama mengajarkan  masalah-masalah  wudhu,  najasah   (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya.

Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur'an dan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi  para  ulama  tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara  jelas  mengenai  hukum-hukum  Allah  dan
Sunnah   Nabi   saw.   dengan  cara  yang  tidak  mengurangi kehormatan  agama,  kehebatan  masjid  dan  kewibawaan  para ulama.

Hal  itu  sesuai  dengan  apa  yang  dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini,  agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupi atau dibesar-besarkan, agar dapat dipahami oleh mereka.

Sebenarnya,  masalah   hubungan   antara   suami-istri   itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknya memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan   dan  kerusakan  terhadap  kelangsungan  hubungan suami-istri. Kesalahan yang  bertumpuk  dapat  mengakibatkan
kehancuran bagi kehidupan keluarganya.

Agama  Islam  dengan  nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga,  yang  telah diterangkan  tentang  perintah  dan larangannya. Semua telah tercantum  dalam  ajaran-ajaran  Islam,  misalnya   mengenai
akhlak,  tabiat,  suluk,  dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena  itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi saw, yaitu menikah.

Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut: "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku."
  
2. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan Nabi saw.: "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih  agresif,  tidak  memiliki  kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya  wanita  itu  bersikap  pemalu  dan dapat menahan diri.

Karenanya   diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis: "Jika si istri dipanggil oleh suaminya  karena  perlu,  maka supaya  segera  datang,  walaupun  dia  sedang masak." (H.r. Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).

Dianjurkan oleh Nabi saw.  supaya  si  istri  jangan  sampai menolak   kehendak   suaminya   tanpa   alasan,  yang  dapat menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi saw. telah bersabda: "Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak,
kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat   akan melaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih).

Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih,  berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt.  Adalah Tuhan  bagi  hamba-hambaNya  Yang  Maha  Pemberi  Rezeki dan Hidayat,  dengan  menerima  uzur  hambaNya.  Dan   hendaknya hambaNya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya,  Islam  telah  melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya  lebih diutamakan  untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi saw. bersabda: "Dilarang bagi si istri (puasa  sunnah)  sedangkan  suaminya
ada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).

Disamping  dipeliharanya  hak  kaum  laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga  harus  dipelihara dalam  segala  hal.  Nabi  saw.  menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.

Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi  jasadmu  ada  hak  dan  bagi  keluargamu
(istrimu) ada hak."

Abu  Hamid  Al-Ghazali,  ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:

"Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan:

"Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."

Rasulullah  saw.  melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak maka tidak akan diganggu oleh setan."

Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana  ini  (akan  bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan  menutup  diri  mereka  dengan  selimut, jangan  telanjang  menyerupai  binatang.  Sang  suami  harus
memelihara suasana dan  menyesuaikan  diri,  sehingga  kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Berkata  Al-Imam  Abu  Abdullah  Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul  'Ibaad,  mengenai  sunnah Nabi   saw.   dan   keterangannya   dalam  cara  bersetubuh. Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:

Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:

1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
  
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
  
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.

Ditambah  lagi  mengenai  manfaatnya,   yaitu:   Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.  Nabi   saw.   Telah menyatakan: "Yang  aku  cintai  di  antara  duniamu  adalah  wanita  dan wewangian."

Selanjutnya Nabi saw. bersabda: "Wahai para  pemuda!  Barangsiapa  yang  mampu  melaksanakan pernikahan,  maka  hendaknya  menikah.  Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."

Kemudian   Ibnul   Qayyim   berkata,   "Sebaiknya   sebelum bersetubuh  hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.

Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Al-Qur'anul  Karim   pada   Surat   Al-Baqarah,   yang   ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah swt.: "Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu.  Maka sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu:

"Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka." (Q.s. Al-Baqarah 187).

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah  suatu  kotoran.  Oleh  sebab  itu,  hendaklah   kamu menjauhkan  diri  dari  wanita  di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukaiorang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang menyucikan diri.

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah (amal  yang  baik)  untuk  dirimu,  dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemuiNya.  Dan berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s. Al-Baqarah: 222-223).

Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.

Pada ayat di atas disebutkan: "Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara bagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223).

Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi dari pada disebutnya masalah dan undang-undang   atau   peraturannya  dalam Al-Qur'anul  Karim  secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

(Red : Fajar)
Sumber : voe-islam

Untuk Menggelorakan Syahwat, Bolehkah .............?????


ALFUTUH - Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Banyaknya tanggapan terhadap tulisan terdahulu, "Bolehkah Seorang Suami Mencium Farji Istrinya?" maka kami terdorong untuk memberikan keterangan yang lebih jelas terhadap tema seputar itu yang dinukil dari fatwa ulama.

Sesungguhnya kegiatan suami istri dengan cara yang boleh jadi dianggap aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Namun boleh jadi sebagian yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim. Akahirnya hal ini  menimbulkan tanda tanya tentang hukum bolehnya?.

Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini. Sehingga paling utama adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk." (QS. Al-A'raf: 157)

Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami menilai jawaban beliau terhadap masalah tersebut cukup jelas dengan argument mendasar dalam mejawab pertanyaan tersebut.  Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya: "Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya".

Soal: Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.

Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:

Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.

2. Jika coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.

3. Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

4. Firman Allah Ta'ala,
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar."

Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, "Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat: salah satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati (istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."

Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan kepada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Lalu beliau menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan (medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata: tidak apa-apa melihat farji (kemaluan) saat berjima'. Dalam satu riwayat terdapat tambahan, "Dan ia menjilatinya dengan lidahnya."

Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "Seorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.

Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan memakruhkannya sesudahnya . .  istri juga boleh memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.

Namun jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit dan membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)

Begitu pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman) karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku (suami)-nya untuk menghentikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa': 19)

Dalam hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari hubungan suami istri, yakni permanen dan kontinuitasnya. Asal dari akad nikah adalah dibangun di atas kelanggengan. Allah Ta'ala telah meliput akad ini dengan beberapa peraturan untuk menjaga kelestariannya dan menguatkan orang yang menjalaninya sesuai dengan ketentuan syariat bukan dengan sesuatu yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya solusi berhubungan antar keduanya. . .  Wallahu Ta'ala A'lam.

(Red : Fajar)
Sumber : voa-islam

Kamis, 29 Maret 2012

Hukum Istri Menafkahi Keluarga


Muslimah Berangkat Bekerja (Ilustrasi)
Di zaman modern ini, sudah jamak seorang wanita bekerja di luar rumah dengan beragam profesi. Ada yang jadi guru, dokter, wartawan, pengusaha, politikus, bahkan menteri.

Dengan penghasilannya yang bisa jadi lebih besar ketimbang pendapatan sang suami, tak jarang seorang wanita yang telah berstatus sebagai istri ikut membantu perekonomian keluarga. Dengan kata lain, ia ikut menafkahi keluarga. Bagaimana jika terjadi hal seperti ini?

Tentang hal ini, ulama besar Dr Syekh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, kewajiban memberi nafkah keluarga sejatinya ada pundak suami. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 34: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dari sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Menurut Qardhawi, kalaupun ada wanita yang menginfakkan hartanya untuk keluarga, hal itu hanya merupakan sikap tolong-menolong dan akhlaknya (etika) sebagai seorang istri. Jadi, bukan karena keharusan atau kewajiban yang harus ia penuhi.

"Walaupun termasuk orang kaya atau mempunyai pekerjaan yang menghasilkan harta banyak, seorang istri tidak wajib menafkahi keluarganya. Para imam mazhab pun tidak ada yang mewajibkan istri yang kaya untuk menafkahi suaminya yang miskin. Kecuali imam golongan Adz-Dzahiri, yaitu Imam Ibnu Hazm," jelasnya.

Meski demikian, lanjut ulama kelahiran Mesir ini, sebaiknya wanita yang bekerja di luar rumah ikut membantu menafkahi keluarganya. Apalagi, jika tugas atau pekerjaannya di luar rumah mengharuskan ada pembantu rumah tangga atau guru untuk anak-anaknya. Atau menuntut ada tambahan nafkah untuk keperluan pekerjaannya, seperti baju-baju atau untuk transportasi.

Paling tidak, wanita ikut membantu menafkahi sepertiga dari kebutuhan rumah tangga. Sisanya ditanggung suami. "Jadi, sebagaimana suami menanggung sebagian kewajiban istri, maka istri juga ikut menanggung kewajiban suaminya, memberi nafkah," ujar Qardhawi.

Rekening sendiri
Karena bekerja dan memiliki penghasilan, mereka pun biasanya memiliki rekening sendiri. Syekh Qardhawi tak mempermasalahkan hal ini, bahkan mendukungnya. "Saya sendiri mendukung istri mempunyai rekening sendiri agar suami tidak tamak dengan harta istrinya," ujar ulama yang sekarang menetap di Doha, Qatar ini.

Dalam hal ini suami tidak boleh marah, kecuali jika istri punya niat yang tidak baik. Ia pun menyarankan, tabungan suami dan istri jangan sampai dicampur dalam satu rekening. "Biarkanlah masing-masing menggunakan namanya sendiri. Karena setiap manusia berhak atas hartanya."

Islam, lanjut Qardhawi, telah memerdekakan wanita dari kungkungan-kungkungan (kezaliman) pada zaman jahiliyah dengan berbagai bentuknya, terutama dalam hal kepemilikan harta yang tidak bergerak seperti tanah, kebun dan lain-lain, dan harta yang bergerak seperti mobil, emas, berlian, dan lain-lain.

Dalam hal ini, Islam menjadikan kepemilikan wanita tersendiri, terlepas dari kepemilikan orang tua dan suaminya. Artinya, sudah menjadi haknya untuk mempergunakan sekehendaknya, seperti untuk membeli, menjual, memberi, atau menginfakkannya. "Semua itu terserah dia, sebagaimana laki-laki bebas mempergunakan hartanya. Tidak ada yang berhak melarang dan memaksanya," tegas Qardhawi.

"... Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian yang mereka usahakan..." (QS. An-Nisa: 32).

Karena itu, menjadi hak wanita untuk membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, baik untuk menabung harta dari hasil usahanya sendiri, dari harta warisan, maupun hadiah dari ayahnya, hadiah dari ibunya, atau dari yang lainnya. 

(Red : Fajar )
Sumber : fatwa qardhawi
Gambar : Reblubika.co.id

WANITA BERHIAS DI SALON KECANTIKAN ?


ALFUTUH - Agama  Islam  menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan  oleh sebagian  dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu.


Agama Islam pun menganjurkan bagi  ummatnya  untuk  selalu  tampak indah   dengan   cara   sederhana   dan  layak,  yang  tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di  saat  hendak mengerjakan  ibadat,  supaya  berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah swt. berfirman:

     "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A'raaf: 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang  indah,  baik  bagi laki-laki  maupun  wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi  perhatian  dan   kelonggaran,   karena   fitrahnya, sebagaimana  dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Adapun hal-hal  yang  dianggap  oleh  manusia  baik,  tetapi membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu  tidak layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan.

Oleh karena  itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:  "Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi  saw.  ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,  tiba-tiba  mengeluarkan  segenggam  rambut   dan mengatakan,  "Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya  atwashilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan  tentu  hal  itu  adalah  perbuatan orang-orang Yahudi.

Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang  hal  itu?  Padahal  aku  telah mendengar   sabda  Nabi  saw.  yang  artinya,  'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu  karena  para  wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).

Nabi  saw.  menamakan  perbuatan  itu  sebagai  suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab  dilarangnya  hal  itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.

Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan,  sedang  yang  menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas  dilarang,  karena  bukan saja bertemu  dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih
dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.

Bagi  wanita  Muslimat  yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya  sendiri  untuk suaminya,  bukan  di  luar  rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang  demikian  itu  adalah  tingkah  laku  kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.


Red : Fajar Iswanto
Fatwa Qurdhowi