Alhamdulillah,
sehala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah,
kelaurga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya
shalat merupakan perkara yang besar. Karena ia merupakan tiang Islam dan
rukunnya yang paling utama sesudah dua kalimat syahahadat. Maka siapa yang
menjaganya, ia telah memelihara diennya. Dan siapa yang meremehkan dan
meninggalkan shalat, ia terhadap syariat Islam yang lain pasti lebih
meremehkan.
Allah
Ta’ala telah memerintahkan untuk menunaikan shalat dan menjaganya.
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.
Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta
orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Allah 'Azza
wa Jalla berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah
agama yang lurus.” (QS.
Al-Bayyinah: 5)
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an)
dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)
Dan
ayat-ayat yang membacarakan tentang shalat, mengagungkannya, dan menyuruh
melaksanakannya sangat banyak sekali.
Telah
diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau
bersabda:
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Pokok segala urusan ialah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya
jihad di jalan Allah.” (HR.
Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau menilai sebagai hadits Hasan shahih)
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima pilar: Syahadat bahwa tidak ada tuhan (yang
hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian (yang membedakan) antara kami dan mereka (orang-orang kafir)
adalah shalat. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya maka ia telah menjadi
kafir.” (HR.
Ahmad dan Ahlussunan)
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan
adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir)
Maknanya,
yang menghalanginya dari menjadi kafir adalah selama dia tidak meninggalkan
shalat. Maka apabila ia meninggalkannya, tidak ada pembatas antara dia dan
kesyirikan, bahkan ia telah masuk ke dalamnya. (Keterangan tambahan dari Syarah
Muslim li al-Nawawi)
Dan
hadits-hadits tentang masalah ini sangat banyak yang semuanya menunjukkan
kufurnya orang yang meninggalkan shalat walaupun ia tidak menentang hukum
wajibnya. Ini merupakan pendapat yang shahih (benar) dalam masalah ini,
berdasarkan dalil yang menunjukkannya.
Maka
apabila ia meninggalkan shalat, tidak ada pembatas antara dia dan kesyirikan,
bahkan ia telah masuk ke dalamnya.
Adapun jika
menentang wajibnya shalat, maka ia dikafirkan berdasarkan ijma’ para ulama
walaupun ia tetap shalat. Sebabnya, karena ia mendustakan Allah 'Azza wa Jalla
dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Dan siapa yang meninggalkannya,
maka tidak sah puasa dan hajinya serta ibadah-ibadahnya yang selain itu. Karena
kufur akbar menghapuskan semua amal shalih sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta'ala:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum
Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang
merugi.” (QS. Al-Maidah:
5)
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka
amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88) dan ayat-ayat
semakna dengan ini cukup banyak.
Maka perkara
yang wajib bagi seorang muslim dan muslimah, menjaga shalat lima kali sehari
semalam sesuai dengan waktunya, saling berpesan dengan hal itu, dan
memperingatkan orang yang meninggalkan dan meremehkannya, atau yang hanya
meninggalkan sebagiannya.
Adapun jika
menentang wajibnya shalat, maka ia dikafirkan berdasarkan ijma’ para ulama
walaupun ia tetap shalat. Sebabnya, karena ia mendustakan Allah 'Azza wa Jalla
dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.
Bagi
laki-laki, ia wajib menjaga pelaksanaannya dengan berjamaah di rumah-rumah
Allah 'Azza wa Jalla (masjid) bersama saudara-saudaranya (kaum muslimin) yang
lain.
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya maka tidak ada
shalat baginya kecuali karena ada udzur.” Dikatakan kepada Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma, “Apa yang dimaksud udzur?” Beliau menjawab, “Takut dan
sakit.”
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, Ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, lalu ia berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak punya seorang yang
menuntunku ke masjid. Apakah saya punya rukhshah (keringanan) untuk shalat di
rumahku? Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Apakah
engkau mendengar panggilan shalat?” Ia menjawab, “Ya” Beliau bersabda, “Kalau
begitu, penuhilah panggilan tersebut.” (HR. Muslim, Nasai, dan lainnya)
Hadits yang
agung ini menunjukkan agungnya urusan shalat berjama’ah bagi kaum Adam,
kewajiban menjaganya dan tidak meremehkannya. Sedangkan kebanyakan orang
meremehkan shalat Fajar (Shubuh), ini merupakan dosa dan kejahatan besar serta
menyerupai orang-orang munafik. Maka wajib menjauhi perilaku-perilaku tersebut,
lalu bersegera mendirikan shalat pada waktunya dengan berjama’ah bagi laki-laki
sebagaimana shalat-shalat lainnya.
Allah
Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلا قَلِيلًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan
membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri
dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan
tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. Al-Nisa’: 142)
Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَثْقَلَ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya’
dan shalat fajar. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada di dalamnya
(pahalanya), pasti mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak.” (Bukhari dan Ahlussunan, dan
ini merupakan hadits yang disepakati keshahihannya)
Imam Ahmad
meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash radhiyallahu 'anhuma, berkata:
Pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membicarakan shalat
tengah-tengah sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ
“Siapa yang menjaganya, ia akan memperoleh cahaya, petunjuk, dan
keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa yang tidak menjaganya, ia tidak akan
punya cahaya, petunjuk, dan tidak selamat. Dan kelak pada hari kiamat ia akan
bersama Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, al-Daarimi, dan
al-baihaqi dalam Syu’ab al-Iman. Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah
al-Mashabih, no. 578) ini merupakan ancaman keras bagi siapa yang tidak
menjaga shalat.
Sebagian
ulama berkata mengenai syarah hadits ini: Sesungguhnya orang yang meninggalkan
shalat akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubai bin Khalaf;
jika dia meninggalkan shalat karena faktor kepemimpinan, kekuasaan, dan
keamiran, ia menyerupai Fir’aun yang melampaui batas dan berlaku zalim
disebabkan kedudukannya, maka ia akan digiring bersamanya ke neraka pada hari
kiamat. Jika dia meninggalkan shalat karena tugas dan pelayanan maka dia
seperti Haman, seorang menteri Fir’aun yang melampaui batas dan berbuat zalim
dikarenakan kekuasaan, maka ia akan digiring ke neraka bersamanya pada hari
kiamat. Sedangkan kedudukannya tidak bermanfaat dan tidak bisa menyelamatkannya
dari neraka.
Jika ia
meninggalkannya disebabkan harta dan hawa nafsunya, ia menyerupai Qarun,
pedagang kaya Bani Israil yang telah Allah kabarkan, “Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya
terhadap mereka,” (QS. Al-Qashash:
76).
Qarun sibuk
dengan harta dan syahwatnya, durhaka kepada Musa dan berlaku sombong terhadap
pengikutnya, lalu Allah benamkanlah ia beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka ia
tenggelam ke dalam bumi sampai hari kiamat sebagai balasan yang disegerakan,
disamping tetap mendapatkan siksa neraka pada hari kiamat.
Keempat, orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan perdagangan
dan jual-beli, menagih dan menghutangi, ia sibuk dengan kegiatan mu’amalah dan
melihat catatan, apa yang masih ada pada fulan? apa yang masih ada pada fulan?
Sehingga dia meninggalkan shalat, maka ia menyerupai Ubay bin Khalaf, seorang
pedagang besar dari Makkah dalam kekufuran, maka ia akan digiring bersamanya ke
neraka pada hari kiamat. Dan Ubai bin Khalaf telah terbunuh pada perang Uhud
sebagai orang kafir. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri yang membunuhnya
dengan tangannya yang mulia. Ancaman ini menunjukkan kafirnya orang yang
meninggalkan shalat, -tanpa diragukan lagi- walaupun ia tidak menentang hukum
wajibnya. Selanjutnya kami memohon keselamatan kepada Allah untuk diri kami dan
seluruh kaum muslimin dari menyerupai musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala. [PurWD/voa-islam.com]
0 komentar:
Posting Komentar