Oleh : Fajar Iswanto
Segala puji bagi
Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
Di remajaislam.com,
pernah kami bahas masalah hukum pacaran. Untuk menguatkan artikel sebelumnya,
berikut kami rinci beberapa pelanggaran pacaran dan materi ini baru saja kami
sampaikan di pesantren kami "Pesantren Darush Sholihin" yang mayoritas
santrinya adalah para remaja.
Pelanggaran-pelanggaran
dalam pacaran adalah:
1.
Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala
perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan
syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman
meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً
ا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS.
Al Isro’: 32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul
Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai
pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena
sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram.
Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di
dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah
larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi
sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi
larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2.
Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran
yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan,
atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih
keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan
seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak
ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan
dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya
karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua
kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no.
15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari
jalur lain)
3.
Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis
kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan
syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati
tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui
hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom
kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir
bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku
bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang
cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”
(HR. Muslim no. 5770).
4.
Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada
dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat
wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang
merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah
wajib sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika
memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih
mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu.
Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan wanita
tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5.
Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran
yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat
umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin
‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita
ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As
Syari’ah)
Dari Umaimah bintu
Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku
untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR.
Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah
dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan
haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap
anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti
terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua
telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan
adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati
adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan
membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima
pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran
selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh
kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan.
Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal
zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir
Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326)
So ... stop pacaran!
Tempuh jalan yang halal. Cukup ta'aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika
ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan
langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah beri
taufik pada para remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga
mereka pun semakin bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.
Artikel
www.remajaislam.com, dipublish ulang dan disesuaikan oleh http://www..afutuhnews.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar