Al-Hamdulillah,
segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam
semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ada beberapa
adab syar'iyah yang
harus dilakukan secara langsung setelah
mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya kemukakan disini,
karena berkaitan dengan saat
ihtidhar (menghadapi kematian). Selain
itu, banyak hal yang memerlukan penanganan dokter yang
merawatnya, sebab kadang-kadang
si sakit meninggal dunia
di hadapannya. Apakah
yang harus dilakukan saat itu?
Pertama: dipejamkan
kedua matanya, mengingat
hadits yang diriwayatkan Imam
Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke tempat Abu Salamah setelah
dia meninggal dunia
dan matanya dalam keadaan
terbuka, lalu beliau
memejamkannya seraya bersabda:
"Sesungguhnya
ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh pandangan."105
Disamping itu,
apabila kedua matanya tidak
dipejamkan maka akan terbuka dan
melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk.
Kedua: diikat
janggutnya (dagunya) dengan bebat yang lebar yang dapat
mengenai seluruh dagunya,
dan diikatkan dengan bagian atas kepalanya, supaya mulutnya
tidak terbuka.
Ketiga:
dilemaskan persendian atau pergelangan-pergelangannya, yaitu dilipat
lengannya ke pangkal
lengannya, kemudian dijulurkan lagi;
dilipat (ditekuk) betisnya ke
pahanya, dan pahanya ke perutnya, kemudian dikembalikan lagi; demikian juga jari-jemarinya dilemaskan
supaya lebih mudah memandikannya.
Sebab beberapa saat
setelah menghembuskan napas terakhir badan seseorang masih
hangat, sehingga jika
sendi-sendinya dilemaskan pada saat itu ia akan menjadi lemas.
Tetapi jika tidak segera
dilemaskan, tidak mungkin dapat melemaskannya sesudah itu.
Keempat:
dilepas pakaiannya, agar badannya tidak
cepat rusak dan berubah karena panas, selain kadang-kadang
keluar kotoran (najis) yang akan mengotorinya.
Kelima: diselimuti
dengan kain yang
dapat menutupinya, berdasarkan riwayat
Aisyah bahwa Nabi
saw. ketika wafat diselimuti dengan selimut yang
bergaris-garis.106
Keenam:
di atas perutnya ditaruh suatu beban yang sesuai agar tidak mengembung.
Para ulama
mengatakan, "Yang melakukan
hal-hal ini hendaklah orang yang lebih lemah lembut di antara keluarga dan
mahramnya dengan cara yang paling mudah."107
Adapun hal-hal
lain setelah itu
yang berkenaan dengan pengurusan mayit, seperti
memandikan, mengafani, menshalati, dan lainnya
tidaklah termasuk dalam
kerangka hukum orang sakit,
bahkan termasuk dalam kandungan hukum orang
mati atau ahkamul-jana'iz. Dengan
demikian, perlu pembahasan tersendiri.
Wa billahit taufiq, dan akhir seruan saya adalah
bahwa segala puji kepunyaan Allah, Tuhan bagi alam semesta.
0 komentar:
Posting Komentar