Al-Hamdulillah,
segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam
semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Dilihat
dari segi hukum
Wanita muslimah
dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana Jeans) untuk menutupi
auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di luar rumah karena tiga alasan;
pertama; Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian diluar
rumah, kedua; Termasuk Tabarruj jika
celananya ketat, ketiga; bisa terkategori Tasyabbuh.
Untuk alasan pertama,
sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan
sempurna jika berada dalam kehidupan umum diluar rumah. Batasan aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah berfirman;
{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: 31]
Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya (An-Nur;31)
Maksud “yang biasa
tampak” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Pakaian yang
digunakan untuk menutup aurat wanita ada dua yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab
(jubah longgar). Dua jenis pakaian ini diperintahkan dipakai oleh wanita untuk
menutup auratnya. Dalil yang menunjukkan perintah memakai Khimar (kerudung)
adalah Firman Allah;
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} [النور: 31]
Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya
(An-Nur;31)
Jadi berdasarkan ayat
ini, setiap muslimah wajib memakai kerudung yang panjangnya diulurkan minimal
sampai ke daerah antara leher dan dada (Jaib) sehingga bagian atas dadanya
tidak sampai kelihatan.
Adapun perintah memakai
Jilbab, maka dalilnya adalah Firman Allah;
{يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ } [الأحزاب: 59]
Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka (Al-Ahzab;59)
Dalam Ayat di atas
Allah memerintahkan istri-istri nabi, putri-putri beliau dan seluruh wanita
muslimah untuk mengulurkan Jilbabnya. Jadi ayat ini menjadi dalil perintah
memakai Jilbab sekaligus mengulurkannya ke bawah sampai menutupi kakinya.
Definisi Jilbab menurut kamus Al-Muhith adalah;
القاموس المحيط (ص: 88)
والجِلْبَابُ كَسِرْدابٍ وسِنِمَّارٍ : القَميصُ وثَوْبٌ واسِعٌ للمَرْأَةِ دونَ المِلْحَفَةِ أو ما تُغَطّي به ثِيابَها من فَوْقُ كالمِلْحَفَةِ
“Jilbab
–yang dibaca dengan Wazan seperti Sirdab dan Sinimmar- adalah gamis dan baju
longgar untuk wanita yang lebih kecil daripada Milhafah atau pakaian yang
digunakan wanita untuk menutupi pakaiannya (yang lain) dari atas seperti
Milhafah” (Al-Qomus Al-Muhith, hal.88)
Jadi Jilbab adalah
pakaian longgar yang menutupi tubuh wanita diluar pakaian dalam. Masyarakat di
Indonesia sering menyebutnya dengan istilah Jubah.
Nabi melarang wanita
keluar rumah, meski untuk ibadah jika tidak memakai Jilbab. Jika dia tidak
punya Jilbab, Nabi memerintahkan agar meminjam kepada saudarinya atau
saudarinya yang berinisiatif meminjaminya. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (4/ 407)
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Dari Ummu Athiyyah ia
berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat
Idul Fithri dan Idul Adlha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang
dipingit. Adapun mereka yang sedang haidl tidak ikut shalat, namun turut
menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, di antara kami
ada yang tidak memiliki Jilbab." Beliau menjawab: "Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab
memakaikannya. (H.R.Muslim)."
Karena itu, jika
seorang wanita belum memakai kerudung berarti dia belum menutup auratnya dengan
sempurna. Jika dia memakai kerudung tetapi memakai celana saja dan tidak
memakai jilbab (atau menutupi celananya dengan jilbab), berarti dia belum
melaksanakan cara berpakaian yang diperintahkan Allah dan Rasulnya. Hal ini
haram bagi muslimah, karena setiap pembangkangan terhadap perintah wajib dari
Allah dan Rasulnya adalah kemaksiatan.
Untuk alasan yang
kedua; umumnya celana yang dipakai wanita muslimah zaman sekarang adalah celana
ketat yang menonjolkan bagian-bagian tubuh termasuk pakaian dalamnya. Hal ini
secara alami menarik perhatian dan hasrat
lelaki yang melihatnya. Semua aktivitas yang menarik perhatian dan
hasrat lelaki yang mengindranya termasuk
aktivitas Tabarruj (bersolek) yang diharamkan Islam. Memakai parfum agar dicium
bau wanginya oleh lelaki, berjalan dengan berlenggak-lenggok ala peragawati,
bersuara manja, berdandan menor, termasuk pakaian ketat atau transparan
semuanya termasuk Tabarruj yang diharamkan Islam. Dalil yang menunjukkan
keharaman taabarruj diantaranya adalah hadis berikut;
صحيح مسلم (11/ 59)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah
berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa Salam bersabda: "Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku
lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan
wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan
condong, rambut mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring, mereka tidak
masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu
tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian. (H.R.Muslim)"
Nabi memberi tahu
bahwa diantara ciri wanita-wanita yang akan masuk neraka itu adalah mereka yang
berpakaian tapi telanjang (tipis/transparan atau ketat), berjalan
melenggak-lenggok, dan rambut dipamerkan keindahannya dengan disetting
semenarik mungkin. Semua ini adalah perilaku Tabarruj. Ancaman akan masuk
neraka menunjukkan haramnya Tabarruj.
Adapun alasan yang
ketiga, sesungguhnya cara berpakaian di luar rumah/di tempat umum adalah cara
berpakaian wanita-wanita di luar Islam, apalagi celana Jeans. Sudah diketahui
bahwa celana jenis ini berasal dari Amerika Serikat dan dipakai wanita-wanita
kafir disana sebagaimana dipakai para lelakinya. Dengan realitas semacam ini,
dikhawatirkan wanita termasuk melakukan Tasyabbuh (berusaha menyerupakan diri)
dengan wanita-wanita diluar Islam, padahal Islam mengharamkan Tasyabbuh dan
memvonis siapa yang melakukan Tasyabbuh maka dia termasuk golongan orang yang
ditasyabbuhi. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود - م
(4/ 78)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».
dari Ibnu Umar ia
berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabbuh dengan suatu kaum,
maka ia bagian dari mereka (H.R.Abu
Dawud)
Pakaian lelaki memang
berbeda dengan wanita. Aurat lelaki juga berbeda dengan wanita. Aurat lelaki
adalah daerah antara pusar sampai lutut saja sementara aurat wanita adalah
seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan (sebagian kaum muslimin
berpendapat seluruh tubuhnya tanpa kecuali sehingga harus pakai cadar). Pakaian
untuk lelaki tidak ditentukan syariat, sehingga dia boleh memakai celana,
sarung, gamis dan sebagainya selama masih dalam batas-batas syariat. Adapun
wanita, pakaiannya telah ditunjukkan syariat yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab
(jubah longgar). Ketentuan ini wajib ditaati oleh setiap muslimah yang beriman.
Atas dasar ini wanita
tidak boleh hanya memakai celana saja ketika di luar rumah dalam kehidupan
publik, karena belum melaksanakan perintah Allah dan Rasulnya, termasuk
Tabarruj, dan Tasyabbuh. Wanita hanya boleh memakai celana (tanpa kerudung
sekalipun) jika berada di dalam rumah untuk dilihat sesama wanita atau
Mahramnya. Wallahua’lam.
0 komentar:
Posting Komentar