Selasa, 24 April 2012

Bolehkah Wanita Muslimah Memakai Celana Jeans?


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.


Dilihat dari segi hukum

Wanita muslimah dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana Jeans) untuk menutupi auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di luar rumah karena tiga alasan; pertama; Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian diluar rumah, kedua; Termasuk Tabarruj  jika celananya ketat, ketiga; bisa terkategori Tasyabbuh.

Untuk alasan pertama, sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna jika berada dalam kehidupan umum diluar rumah. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah berfirman;

{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: 31]

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (An-Nur;31)

Maksud “yang biasa tampak” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat wanita ada dua yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar). Dua jenis pakaian ini diperintahkan dipakai oleh wanita untuk menutup auratnya. Dalil yang menunjukkan perintah memakai Khimar (kerudung) adalah Firman Allah;
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} [النور: 31]

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (An-Nur;31)
Jadi berdasarkan ayat ini, setiap muslimah wajib memakai kerudung yang panjangnya diulurkan minimal sampai ke daerah antara leher dan dada (Jaib) sehingga bagian atas dadanya tidak sampai kelihatan.

Adapun perintah memakai Jilbab, maka dalilnya adalah Firman Allah;

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ } [الأحزاب: 59]

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (Al-Ahzab;59)
Dalam Ayat di atas Allah memerintahkan istri-istri nabi, putri-putri beliau dan seluruh wanita muslimah untuk mengulurkan Jilbabnya. Jadi ayat ini menjadi dalil perintah memakai Jilbab sekaligus mengulurkannya ke bawah sampai menutupi kakinya. Definisi Jilbab menurut kamus Al-Muhith adalah;

القاموس المحيط (ص: 88)
والجِلْبَابُ كَسِرْدابٍ وسِنِمَّارٍ : القَميصُ وثَوْبٌ واسِعٌ للمَرْأَةِ دونَ المِلْحَفَةِ أو ما تُغَطّي به ثِيابَها من فَوْقُ كالمِلْحَفَةِ

Jilbab –yang dibaca dengan Wazan seperti Sirdab dan Sinimmar- adalah gamis dan baju longgar untuk wanita yang lebih kecil daripada Milhafah atau pakaian yang digunakan wanita untuk menutupi pakaiannya (yang lain) dari atas seperti Milhafah” (Al-Qomus Al-Muhith, hal.88)
Jadi Jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi tubuh wanita diluar pakaian dalam. Masyarakat di Indonesia sering menyebutnya dengan istilah Jubah.

Nabi melarang wanita keluar rumah, meski untuk ibadah jika tidak memakai Jilbab. Jika dia tidak punya Jilbab, Nabi memerintahkan agar meminjam kepada saudarinya atau saudarinya yang berinisiatif meminjaminya. Imam Muslim meriwayatkan;

صحيح مسلم (4/ 407)
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu Athiyyah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adlha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidl tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki Jilbab." Beliau menjawab: "Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memakaikannya. (H.R.Muslim)."

Karena itu, jika seorang wanita belum memakai kerudung berarti dia belum menutup auratnya dengan sempurna. Jika dia memakai kerudung tetapi memakai celana saja dan tidak memakai jilbab (atau menutupi celananya dengan jilbab), berarti dia belum melaksanakan cara berpakaian yang diperintahkan Allah dan Rasulnya. Hal ini haram bagi muslimah, karena setiap pembangkangan terhadap perintah wajib dari Allah dan Rasulnya adalah kemaksiatan.

Untuk alasan yang kedua; umumnya celana yang dipakai wanita muslimah zaman sekarang adalah celana ketat yang menonjolkan bagian-bagian tubuh termasuk pakaian dalamnya. Hal ini secara alami menarik perhatian dan hasrat  lelaki yang melihatnya. Semua aktivitas yang menarik perhatian dan hasrat lelaki yang mengindranya  termasuk aktivitas Tabarruj (bersolek) yang diharamkan Islam. Memakai parfum agar dicium bau wanginya oleh lelaki, berjalan dengan berlenggak-lenggok ala peragawati, bersuara manja, berdandan menor, termasuk pakaian ketat atau transparan semuanya termasuk Tabarruj yang diharamkan Islam. Dalil yang menunjukkan keharaman taabarruj diantaranya adalah hadis berikut;

صحيح مسلم (11/ 59)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong, rambut mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian. (H.R.Muslim)"

Nabi memberi tahu bahwa diantara ciri wanita-wanita yang akan masuk neraka itu adalah mereka yang berpakaian tapi telanjang (tipis/transparan atau ketat), berjalan melenggak-lenggok, dan rambut dipamerkan keindahannya dengan disetting semenarik mungkin. Semua ini adalah perilaku Tabarruj. Ancaman akan masuk neraka menunjukkan haramnya Tabarruj.
Adapun alasan yang ketiga, sesungguhnya cara berpakaian di luar rumah/di tempat umum adalah cara berpakaian wanita-wanita di luar Islam, apalagi celana Jeans. Sudah diketahui bahwa celana jenis ini berasal dari Amerika Serikat dan dipakai wanita-wanita kafir disana sebagaimana dipakai para lelakinya. Dengan realitas semacam ini, dikhawatirkan wanita termasuk melakukan Tasyabbuh (berusaha menyerupakan diri) dengan wanita-wanita diluar Islam, padahal Islam mengharamkan Tasyabbuh dan memvonis siapa yang melakukan Tasyabbuh maka dia termasuk golongan orang yang ditasyabbuhi. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود - م (4/ 78)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».

dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabbuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka (H.R.Abu Dawud)

Pakaian lelaki memang berbeda dengan wanita. Aurat lelaki juga berbeda dengan wanita. Aurat lelaki adalah daerah antara pusar sampai lutut saja sementara aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan (sebagian kaum muslimin berpendapat seluruh tubuhnya tanpa kecuali sehingga harus pakai cadar). Pakaian untuk lelaki tidak ditentukan syariat, sehingga dia boleh memakai celana, sarung, gamis dan sebagainya selama masih dalam batas-batas syariat. Adapun wanita, pakaiannya telah ditunjukkan syariat yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar). Ketentuan ini wajib ditaati oleh setiap muslimah yang beriman.

Atas dasar ini wanita tidak boleh hanya memakai celana saja ketika di luar rumah dalam kehidupan publik, karena belum melaksanakan perintah Allah dan Rasulnya, termasuk Tabarruj, dan Tasyabbuh. Wanita hanya boleh memakai celana (tanpa kerudung sekalipun) jika berada di dalam rumah untuk dilihat sesama wanita atau Mahramnya. Wallahua’lam.

0 komentar:

Posting Komentar