Segala puji bagi
Allah, Rabb semesta alam. Di tangan-Nya lah hidayah dan petunjuk. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Beberapa waktu yang
lalu kita disuguhkan dengan berita dari media mengenai permasalahan rebounding.
Suatu saat seorang wanita menanyakan kepada ayahnya mengenai hukum rebounding.
Ayahnya pun yang sudah masyhur sebagai ulama di negeri ini mengiyakan bolehnya
rebounding. Namun, bagaimana hukum rebounding sebenarnya? Semoga bermanfaat
pembahasan ringkas berikut ini.
Merujuk
Fatwa Ulama
Ulama besar Kerajaan
Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Beberapa pelajar yang
berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah
dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal
diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?
Jawab: Para ulama
mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya
asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model
wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. [Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil
Mar’ah Al Muslimah (3/889)]
Syaikh Sholih bin
Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi
Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah
ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si. Yang dimaksud di sini adalah
mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan
beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke
salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut
tersebut keriting sampai enam bulan.
Jawab: Diperbolehkan
bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang
kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para
pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita
lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar
atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan)
atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu
diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan
hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan
bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon
boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya
dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya
adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada
mereka.
Rebounding
Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab
Dari penjelasan kedua
ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya
dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi
lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:
Pertama:
Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau
wanita fajir (yang gemar maksiat).
Kedua:
Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang dapat
dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi
jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan
rambut pada mereka.
Ketiga:
Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada
suami atau mahromnya saja.
Sehingga dari sini,
wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding rambut atau mengkeriting
rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan
aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu
dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini
menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il
ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara
tersebut juga haram). Pamer aurat adalah
haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan
kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi
haram.
Bahaya
Pamer Rambut yang Merupakan Aurat
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum
yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para
wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan
sekian.”(HR.
Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Di antara tafsiran
“wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat
yang wajib ditutupi seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang
wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah Ta’ala
berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar,
Atho’
bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al
Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua
telapak tangan.
Lihatlah ancaman
untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita seperti itu tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan
sekian dan sekian.
Rambut kepala juga
merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang
jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah
menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah
menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan)
bagi kaum pria.”
Dari sini, sungguh
sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer
aurat?!
Semoga para wanita
muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat
inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Rasa
malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”(HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37)
Semoga Allah memberi
taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang telah Allah gariskan.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
0 komentar:
Posting Komentar