Al-Hamdulillah, segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bunuh diri termasuk
dosa besar. Terdapat ancaman keras terhadap pelakunya. Tetapi ia belum keluar dari
Islam, menurut keyakinan Ahlus Sunnah Waljama'ah. Bagi kaum muslimin
boleh/disyariatkan menshalatkannya berdasarkan nash yang sangat jelas tentang
bolehnya hal itu, walaupun bagi tokohnya dari kalangan ulama dan pemuka untuk
tidak menshalatkannya sebagai bentuk pengingkaran terhadap perbuatan pelakunya
dan pencegahan terhadap yang selainnya.
Imam Muslim
meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu
berkata:
أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
"Ada seorang laki-laki yang bunuh diri dengan
anak panah dibawa kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka beliau tidak
mau menyalatkannya." (HR.
Muslim)
Imam Al-Nawawi
rahimahullah dalam menjelaskan hadits ini mengatakan: Di dalam hadits ini
terdapat dalil bagi berpendapat tidak dishalatkannya orang yang bunuh diri
karena maksiatnya. Ini adalah madhab Umar bin Abdul Aziz dan al-Auzai.
Sementara pendapat al-Hasan (al-Bashri), al-Nakha'i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah,
al-Syafi'i, dan jumhur ulama: ia shalatkan. Mereka menjawab hadits ini, Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyalatkannya sebagai peringatan bagi
manusia agar tidak berbuat seperti dia, sedangkan para sahabat tetap
menyalatkannya. Kasus ini seperti saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak
mau menyalatkan orang yang masih meninggalkan hutang, sebagai peringatan bagi
mereka agar tidak gampang berhutang dan meremehkan membayar hutang, namun
beliau tetap memerintahkan sahabatnya untuk tetap menyalatkannya, beliau
bersabda: Shalatkan sahabat kalian ini."
Kemudian Imam
al-Nawawi menukil perkataan al-Qadhi 'Iyadh, "Madhab ulama secara
keseluruhan: menyalatkan atas setiap muslim yang (mati karena) had, dirajam,
bunuh diri, dan anak zina. Keterangan dari Imam Malik dan lainnya, seorang imam
(ulama/pemimpin) tidak ikut menyalatkan orang yang dibunuh karena had
sebagaimana orang terpandang (mulia) tidak menyalatkan orang fasik sebagai
peringatakan bagi mereka."
. . . orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih-
tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap
apa yang ia ucapkan dan perbuat. . .
Pada ringkasnya,
orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan,
walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan
dan perbuat. Inilah pendapat madhab Syafi'i, Hambali, Hanafi, Maliki, dan
Zahiri.
Imam Nawawi berkata
dalam al-Majmu':
من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود وقال احمد لا يصلى عليهما الامام وتصلى بقية الناس
"Siapa yang bunuh diri atau curang (menilep)
ghanimah, menurut madhab kami, ia dimandikan dan dishalatkan. Ini juga madhab
Abu Hanifah, Malik Dawud. Imam Ahmad berkata: Imam tidak menyalatkan keduanya
sementara kaum muslimin yang lainnya tetap menyalatkannya."
Ibnu Hazm berkata
dalam al-Muhalla, " . . . dan dishalatkan setiap muslim yang baik atau
yang jahat; yang dibunuh karena had, peperangan, atau dalam pemberontakan. Imam
dan selainnya juga menyalatkan mereka walaupun ia seburuk-buruk manusia di atas
bumi, (yakni) apabila ia meninggal sebagai muslim."
Kesimpulan ini juga
didasarkan pada keumuman perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
"Shalatkanlah sahabat kalian." Dan
seorang muslim adalah sahabat kita. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)
Dan juga, "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain." (QS. Al-Taubah: 71)
Sesungguhnya orang
fasik selama masih muslim sangat-sangat membutuhkan doa saudaranya yang seiman,
yakni kaum mukminin. Terlebih istighfar mereka. Dan doa serta istighfar mereka
benar-benar bermanfaat bagi si fasik tadi selama masih muslim. Karenanya jika
ada seorang muslim, -yang karena lemah imannya, ia bunuh diri-, tetaplah
disyariatkan untuk menyalatkannya. Wallahu Ta'ala A'lam
0 komentar:
Posting Komentar