Agama Islam
pun menganjurkan bagi ummatnya untuk
selalu tampak indah dengan
cara sederhana dan
layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam
menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat,
supaya berhias diri disamping
menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt.
berfirman:
"... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..."
(Q.s.Al-A'raaf: 31)
Bila Islam
sudah menetapkan hal-hal yang
indah, baik bagi laki-laki maupun
wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian
dan kelonggaran, karena
fitrahnya, sebagaimana
dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu
diharamkan bagi kaum laki-laki.
Adapun
hal-hal yang dianggap
oleh manusia baik,
tetapi membawa kerusakan dan
perubahan pada tubuhnya, dari
yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak
bagi fitrah manusia,
tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak
memperdayakan.
Oleh
karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: "Allah
melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang
berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi,
memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat
palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).
Sebagaimana
riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw.
ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba
mengeluarkan segenggam rambut
dan mengatakan, "Inilah rambut
yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah
(penyambung), yang dipakai
oleh wanita untuk menyambung rambutnya,
hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu
hal itu adalah
perbuatan orang-orang Yahudi.
Bagaimana
dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal
itu? Padahal aku
telah mendengar sabda Nabi
saw. yang artinya,
'Sesungguhnya terbinasanya
orang-orang Israel itu karena para
wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r.
Bukhari).
Nabi saw.
menamakan perbuatan itu
sebagai suatu bentuk kepalsuan,
supaya tampak hikmah sebab
dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga
merupakan sebagian dari tipu muslihat.
Bagi wanita
yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang
yang menanganinya (karyawannya)
adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas
dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi
lebih
dari itu,
sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.
Bagi wanita
Muslimat yang tujuannya taat
kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri
untuk suaminya, bukan di
luar rumah atau di tengah jalan
untuk orang lain. Yang demikian itu
adalah tingkah laku
kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.
Red : Fajar
Iswanto
Fatwa
Qurdhowi
0 komentar:
Posting Komentar