Al-Hamdulillah,
segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam
semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Thoharoh itu artinya
bersih dan suci. Sedangkan para ulama biasa memaknai thoharoh dalam bahasan
fikih dengan menghilangkan sesuatu yang melekat pada badan yang kotoran
tersebut menyebabkan tidak boleh melaksanakan shalat.
Thoharoh
atau bersuci dibagi menjadi dua macam:
Thoharoh
hissi, yaitu membersihkan badan dari kotoran yang
kotoran itu menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan shalat.
Thoharoh
maknawi, yaitu membersihkan hati dari kotoran dosa.
Yang kita bahas dalam
kesempatan kali ini adalah macam thoharoh yang pertama. Thoharoh ini ada
sangkut pautnya dengan shalat. Artinya jika tidak dilakukan, maka shalat
tidaklah sah.
Thoharoh hissi
sendiri ada dua macam: (1) Thoharoh
hadats dan (2) Thoharoh najis.
Thoharoh
hadats adalah membersihkan diri dari hadats. Hadats
adalah menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Thoharoh hadats ini ada
tiga macam:
Thoharoh
kubro (besar), yaitu untuk menghilangkan hadats besar
dengan mandi (besar). Hadats besar di sini seperti sehabis hubungan intim
dengan istri, mimpi basah atau haidh dan nifas.
Thoharoh
shugro (kecil), yaitu untuk menghilangkan hadats kecil
dengan berwudhu. Hadats kecil di sini seperti keadaan setelah kencing, kentut
atau buang hajat.
Thoharoh sebagai
pengganti dari thoharoh kubro dan shugro yaitu dengan tayamum. Jadi tayamum
bisa menggantikan mandi (besar) dan wudhu sekaligus ketika tidak ada air atau
sulit menggunakan air.
Thoharoh najis adalah
membersihkan diri dari najis. Najis berbeda dengan hadats. Kalau najis itu
menunjukkan sesuatu yang kotor menurut dalil dan bentuknya konkret (dapat
dilihat atau dipegang). Sedangkan hadats menunjukkan keadaan seseorang yang
tidak suci. Membersihkan najis di sini ada tiga cara:
Mencuci (ghosl)
Mengusap (mash)
Memerciki (nadh)
Bahkan jika najis
bisa hilang dengan sendirinya (bau, rasa dan warnanya itu hilang), maka itu
sudah bisa dinyatakan tempat, badan atau pakaian yang terkena najis menjadi
suci seperti dengan dikeringkan atau dibiarkan begitu saja.
Demikian pembahasan thoharoh
sebagai pengantar. Pembahasan wudhu dan mandi sebenarnya sudah dibahas secara
singkat di web remajaislam.com. Silakan ditelaah ulang di sini: (1) wudhu dan
(2) mandi. Tersisa pembahasan tayamum, yang moga segera dibahas di alfutuhnews.blogspot.com
insya Allah.
0 komentar:
Posting Komentar