Senin, 14 Mei 2012

Pahami Macam Thoharoh (Bersuci)


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Thoharoh itu artinya bersih dan suci. Sedangkan para ulama biasa memaknai thoharoh dalam bahasan fikih dengan menghilangkan sesuatu yang melekat pada badan yang kotoran tersebut menyebabkan tidak boleh melaksanakan shalat.

Thoharoh atau bersuci dibagi menjadi dua macam:

Thoharoh hissi, yaitu membersihkan badan dari kotoran yang kotoran itu menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan shalat.

Thoharoh maknawi, yaitu membersihkan hati dari kotoran dosa.

Yang kita bahas dalam kesempatan kali ini adalah macam thoharoh yang pertama. Thoharoh ini ada sangkut pautnya dengan shalat. Artinya jika tidak dilakukan, maka shalat tidaklah sah.
Thoharoh hissi sendiri ada dua macam: (1) Thoharoh hadats dan (2) Thoharoh najis.

Thoharoh hadats adalah membersihkan diri dari hadats. Hadats adalah menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Thoharoh hadats ini ada tiga macam:

Thoharoh kubro (besar), yaitu untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi (besar). Hadats besar di sini seperti sehabis hubungan intim dengan istri, mimpi basah atau haidh dan nifas.

Thoharoh shugro (kecil), yaitu untuk menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu. Hadats kecil di sini seperti keadaan setelah kencing, kentut atau buang hajat.

Thoharoh sebagai pengganti dari thoharoh kubro dan shugro yaitu dengan tayamum. Jadi tayamum bisa menggantikan mandi (besar) dan wudhu sekaligus ketika tidak ada air atau sulit menggunakan air.

Thoharoh najis adalah membersihkan diri dari najis. Najis berbeda dengan hadats. Kalau najis itu menunjukkan sesuatu yang kotor menurut dalil dan bentuknya konkret (dapat dilihat atau dipegang). Sedangkan hadats menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Membersihkan najis di sini ada tiga cara:

Mencuci (ghosl)

Mengusap (mash)

Memerciki (nadh)

Bahkan jika najis bisa hilang dengan sendirinya (bau, rasa dan warnanya itu hilang), maka itu sudah bisa dinyatakan tempat, badan atau pakaian yang terkena najis menjadi suci seperti dengan dikeringkan atau dibiarkan begitu saja.

Demikian pembahasan thoharoh sebagai pengantar. Pembahasan wudhu dan mandi sebenarnya sudah dibahas secara singkat di web remajaislam.com. Silakan ditelaah ulang di sini: (1) wudhu dan (2) mandi. Tersisa pembahasan tayamum, yang moga segera dibahas di alfutuhnews.blogspot.com insya Allah.

0 komentar:

Posting Komentar