Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasullah, keluarga dan para
sahabatnya.
Sesungguhnya berada di atas waktunya
(sudah masuk waktu dan belum keluar dari batas akhirnya) merupakan syarat
sahnya shalat. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. Al-Nisa': 103)
Karenanya seorang muslim wajib
memperhatikan urusan waktu shalat ini dan tidak menunda-nunda shalat hingga
keluar waktunya walaupun karena jinabat, sedang berhadats, dan pakaiannya
terkena najis. Inilah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan Ibnu
Taimiyah dalam Majmu' Fatawanya. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: I/338)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
telah menjelaskan waktu-waktu shalat ini dengan sangat jelas, tidak ada
kesamaran padanya. Pada hadits Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'Anhu
(hadits pertama yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, Bab: Mawaqit
al-Shalah), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan
rinci tentang awal dan akhir waktu setiap shalat. Dan diterangkan di dalamnya,
waktu shalat Shubuh adalah sejak terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ
طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا
لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ
الصَّلَاةِ
فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
"Dan waktu shalat Shubuh adalah
dari terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari
sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua
tanduk syaithan." (HR. Muslim)
Maksu terbitnya fajar adalah fajar
shadiq yang cahayanya panjang melintang di ufuq timur. Cahaya tersebut
tidak lagi sirna yang diikuti gelap, tapi cahaya tersebut terus bertambah
hingga matahari terbit. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits shahih, "Janganlah
azan Bilal dan fajar yang panjang menjulang menghalangi kalian untuk makan
sahur, tetapi berhentilah sahur ketika muncul cahaya fajar yang panjang
melintang di ufuq." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Tirmidzi)
Ibnu Rusyd berkata, "Dan mereka
bersepakat, awal waktu shubuh adalah terbitnya fajar shadiq, dan akhirnya
(selesainya) adalah terbitnya matahari, kecuali apa yang diriwayatkan dari
al-Qasim dari sebagian ulama Syafi'iyah, bahwa akhirnya adalah al-isfar
(cahayanya terang)."
Al-Nawawi rahimahullah
berpendapat mengahirkan shalat Shubuh sampai terlihat cahaya memerah adalah
makruh. Beliau berkata, "Dan dimakruhkan mengakhirkan shalat Shubuh yang
bukan karena uzur sampai terbitnya cahaya merah, yakni cahaya merah menjelang
terbitnya matahari."
Maka pendapat yang mengatakan, waktu
shalat Shubuh habis ketika masuk waktu shalat berikutnya adalah tidak benar.
Karena bertentangan dengan sharih hadits shahih yang menerangkan waktu shalat
Shubuh habis dengan terbitnya matahari. Habisnya waktu shalat dengan masuk
waktu shalat berikutnya itu berlaku pada shalat Dzuhur dan shalat Maghrib. Sementara
Ashar dan Isya' terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama padanya. Wallahu
Ta'ala A'lam.
Sumber : [voa-islam.com]
Oleh : Badrul Tamam
Red : Fajar
0 komentar:
Posting Komentar