Al-Hamdulillah,
segala piji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
keluarga dan para sahabatnya.
Pernah kami temui,
seorang imam yang shalat 'Ashar sampai lima rakaat. Saat berdiri pada rakaat
kelima, seorang makmum telah mengingatkannya dengan tasbih (baca Subhanallah).
Namun ini tidak diikuti oleh makmum yang lain, walau mereka mengaku mengetahui
imam berdiri pada rakaat ke lima. Sehingga imam terus berdiri dan melanjutkan
rakaat yang diyakininya sebagai rakaat keempat.
Lupa yang demikian
adalah sesuatu yang manusiawi. Siapa saja bisa mengalaminya. Bahkan Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam pernah juga. Beliau mengimami shalat manusia dengan lima
rakaat, dan saat diberitahukan hal itu kepadanya, beliau sujud dua kali yang
dikenal dengan sujud syahwi.
Diriwayatkan Muslim,
Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad: dari Abdullah bin Mas'ud
Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah
shalat lima rakaat. Maka saat sudah usai, orang-orang saling berbisik-bisik di
antara merewka. Lalu beliau bertanya, "Apa yang kalian lakukan?"
mereka menjawab, "Ya Rasulallah, apakah shalat ditambah?" beliau
menjawab, "Tidak." Mereka berkata, "Engkau shalat lima
rakaat." Maka beliau beranjak. Lalu sujud dua kali. Lalu salam. Kemudian
beliau berkata, "Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian, aku
bisa lupa sebagaimana kalian."
Ibnu Namir
menambahkan dalam haditsnya, "Apabila salah seorang kalian lupa, hendaknya
ia sujud dua kali.” Riwayat ini diungkapkan dengan bermacam-macam redaksi,
hanya saja disepakati dalam satu makna, "Aku bisa lupa sebagaimana kalian
lupa."
Apa
yang Harus Diperbuat Makmum?
Pada kisah di atas,
para sahabat tidak mengingatkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat bangkit
pada rakaat kelima. Sebabnya, karena mengira ada nashk (penghapusan Syariat
lama dengan syariat yang baru). Sesudah wafatnya beliau Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, maka syariat telah baku dan tidak ada lagi naskh dalam hukum.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu
jadi agama bagimu." (QS.
Al-Maidah; 3)
Oleh karenanya, jika
imam bangkit berdiri pada rakaat kelima, maka makmum yang benar-benar yakin ia
telah pada rakaat sempurna tidak ikut berdiri. Karena berdirinya imam adalah
berdiri yang salah, melebihi jumlah rakaat.
Sementara bagi imam,
pada dasarnya ia menyambut peringatan makmum dan mengikuti mereka. Namun jika
benar-benar yakin dalam posisi yang benar, ia tidak kembali karena teguran
seseorang. Sehingga ia mendapati keraguan dalam dirinya karena persaksian orang
banyak sebagaimana didasarkan kepada hadits Dzul Yadain yang berkata kepada
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang shaolat Zuhur hanya dua rakaat, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau
shalat diqashar?” Lalu beliau menjawab, “Aku tidak lupa dan tidak pula shalat
diqashar.” Mereka menjawab, “Berarti Anda lupa, Ya Rasulallah!.” Beliau
menjawab, “Dzul Yadain benar.” Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat lalu
salam. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi.” (Muttafaq ‘alaih)
Maka jika ada banyak
orang yang mengingatkan imam, selayaknya ia mengikuti mereka dan meninggalkan
keyakinan (kemantepan)-nya. Semantara bagi makmum yang yakin bahwa imam telah
menambah rakaat, ia tidak berdiri mengikuti imam.
0 komentar:
Posting Komentar