Kamis, 05 April 2012

Inilah Bukti Busuknya Nikah Mut'ah Ala Syi'ah Dari Kitabnya Sendiri


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Islam merupakan agama yang suci, terhormat, tinggi, dan maju. Ia datang dengan menjaga farji dan melindungi kehormatan serta memberikan aturan tegas dalam masalah tersebut. Karenanya Islam mengharamkan zina dan memberikan hukuman yang berat padanya. Islam juga menutup pintu-pintu zina seperti mengumbar pandangan kepada wanita yang bukan mahram, berkhalwat, ikhtilath dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya perzinaan.

Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)

Berkat rahmat-Nya, Islam membuka pintu pernikahan yang syar'i, menganjurkan dan menyemangatinya. Karena di dalamnya terdapat kemashlahatan yang sangat besar. Seperti ketenangan jiwa, rasa cinta dan kasih sayang, mendapat keturunan, dan terjaganya kehormatan. Islam juga menetapkan syarat-syarat dalam pernikahan seperti adanya wali, saksi, dan mahar.  

Islam mengharamkan nikah dengan wanita yang masih mahram dan sangat keras dalam masalah itu. Memerangi orang yang mempermainkan kehormatan dan memudah-mudahkan (meremehkan)-nya. 

Sementara nikah mut'ah, -yaitu menikahi wanita sampai batas waktu tertentu seperti satu hari, tiga hari, satu pecan, dan seterusnya, dengan imbalan tertentu yang diberikan kepadanya. Jika sudah sampai waktu tersebut secara sendirinya terjadi perceraian-, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengharamkannya setelah sebelumnya dibolehkan dalam beberapa masa. Hikmah dari larangan itu, agar seorang muslim menikah yang daim (tetap). Karena dalam pernikahan tersebut terdapat cinta dan kasih sayang serta memperoleh keturunan, tidak melulu hanya untuk melampiaskan nafsu syahwat.

Pengharaman nikah mut'ah ini ditetapkan melalui sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan sahabat lainnya Radhiyallahu 'Anhum. Walau di awal pengharaman nampak samar oleh sebagian sahabat, tapi hal ini tidak menghalangi untuk memperjelas masalah ini.

Imam al-Khathabi berkata, "Pengharamannya (nikah mut'ah) itu seperti ijma' di antara kaum muslimin. Tidak ada khilaf (perselisihan/silang pendapat) di antara umat kecuali oleh satu kelompok saja, yaitu Syi'ah Rafidhah." (Dinukil dari Ithaf al-Kiram, ta'liq atas Bulugh al-Maram: 295)

Imam al-Syafi'i rahimahullah berkata: "Aku tidak pernah tahu ada sesuatu yang diharamkan lalu dibolehkan, lalu diharamkan (kembali) kecuali nikah mut'ah."

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, bahwa pengharaman mut'ah dan pembolehannya terjadi dua kali. Ia dibolehkan sebelum perang Khaibar, lalu diharamkan pada perang tersebut. Kemudian dibolehkan pada masa penaklukan Makkah, dan itu adalah tahun terjadinya perang Authas, kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. (Diringkas dari Ithaf al-Kiram, ta'liq atas Bulugh al-Maram: 295)

Oleh sebab itu, kita tidak akan mendapatkan pembolehan nikah mut'ah ini dalam Al-Qur'an. Hal itu karena saat Allah menyebutkan tentang orang-orang beriman dan pujian atas mereka, Dia berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6) 
Allah tidak menyebutkan di dalamnya akan nikah mut'ah.

Kita tidak memiliki kepentingan dalam pengharaman nikah mut'ah kecuali sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam benar-benar beriman dengan apa yang diturunkan kepada beliau, begitu juga orang-orang beriman. Mereka hanya mengatakan Sami'naa wa Atha'naa (kami mendengar dan kami taat) terhadap ketetapan hukum Allah.

Nurani yang sehat juga tidak akan menerima nikah mut'ah. Sehingga kita hampir-hampir tidak akan mendapati orang-orang yang membolehkan nikah mut'ah, ia ridha kalau anak wanitanya, saudarinya, atau ibunya dinikahi dengan cara mut'ah.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, orang-orang yang membolehkan mut'ah mempraktekkannya seenaknya sendiri dengan berbagai bentuk yang busuk. Sehingga mut'ah menjadi pemandangan memuakkan, arena pelampiasan syahwat, penghancur kehormatan, dan merusak citra Islam dalam pandangan manusia.

Selanjutnya kami ingin nukilkan beberapa bukti dari kitab Syi'ah yang berisi pelegalan zina terselubung dalam nikah mut'ah dan berbagai bentuk busuk dalam mempraktekkannya.

1. Ruhullah al-Khumaini dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah (تحرير الوسيلة): II/241; dalam masalah ke 11, dia berkata: "Pendapat yang masyhur dan paling kuat, boleh menyetubuhi wanita pada duburnya. Dan sebagai tindakan hati-hati hendaknya ditinggalkan, khususnya ketika istrinya tidak suka."
Pada masalah ke 12, ia berkata: "Tidak boleh menyetubuhi istri sebelum sempurna 7 tahun, baik nikah abadi atau terputus (mut'ah). Adapun seluruh kegiatan bercumbu seperti membelai dengan syahwat, mengecup, dan memegang paha, itu tidak apa-apa sampai pada anak yang masih di susuan."

2. Al-Sayyid al-Khui dalam kitabnya Maniyyah al Sa-il (منية السائل) atau lebih dikenal dengan Fatawa al-Khu'i, hal 100, membolehkan mut'ah dengan pembantu, sama saja pembantu yang bertugas mencuci, memasak, bersih-bersih rumah, ataupun pembantu yang bertugas dalam mendidik anak. Tidak dibedakan pembantu yang dibawah tanggungan dia atau orang lain.

3. Muhammad al-Thusi, dalam kitabnya Tahdzib al-Ahkam, pada bab tambahan dalam fiqih Nikah (VII/460), riwayat no. 1843: menyebutkan riwayat yang disandarkan kepada Abu Abdillah, beliau berkata: "Jika seseorang menyetubuhi istrinya di duburnya dan sang (sang istri) dalam kondisi berpuasa, maka puasa tidak batal dan ia tidak wajib mandi."

4. Al-Thibrisi, dalam kitabnya Mustadrak al-Wasa-il, Kitab al-Nikah, hal. 452, menjelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang melakukan mut'ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut kepada imam Al-Baqir: "Jika dia melakukannya (mut'ah) karena Allah 'Azza wa Jalla  dan menyelisihi si fulan, maka tidaklah ia mengucap satu ucapan kecuali Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan untuknya. Jika ia menyetubuhinya, Allah akan mengampuni dosanya. Jika ia mandi, Allah memberi ampunan untuknya sejumlah air yang membasahi kepalanya, yaitu sebanyak rambutnya."
(No. 17258) dalam riwayat yang disandarkan kepada Imam al-Shadiq, ia berkata: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi'ah (kelompok) kami, dan menggantinya dengan mut'ah."
(No. 17259) dalam riwayat yang bersumber dari al-Baqir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ketika aku diisra'kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata: 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla  berfirman: "Sesungguhnya aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah dari kalangan wanita".'

5. Muhammad al-Thusi, dalam kitabnya Tahdzib al-Ahkam, pada bab Perincian Hukum-hukum Nikah (VII/256): (no. 1105) menyebutkan riwayat yang bersumber dari Imam al-Ridha: Bahwa beliau membolehkan menikahi wanita Yahudi, Nashrani, bahkan Majusi secara mut'ah.
(No. 1106) riwayat dari Abu Abdillah, ia berkata: "Seorang laki-laki boleh bermut'ah dengan wantia Majusi." Tetapi bermut'ah dengan wanita mukminah adalah lebih utama.  

Catatan penulis: Padahal Allah berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

6. Abu al-Qashim al-Khu-i (ulama besar al-Hauzah al-'Ilmiyah) dalam kitab Shirath al-Najaat fi Ajwibah al-Istifta-at. Memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan:
(Jawaban pertanyaan 844): "Boleh melakukan akad nikah mut'ah melalui telepon."

Catatan penulis : Lalu apa bedanya nikah semacam ini dengan seseorang yang memboking wanita pelacur?
(Jawaban pertanyaan 849): "Jika dibuat syarat sebelum nikah mut'ah dilaksanakan agat tidak melakukan coitus (memasukkan zakar ke farji), lalu ternyata melakukannya maka tidak disebut zina."
(Jawaban pertanyaan 850): "Tidak boleh melakukan perpanjangan kontrak dalam mut'ah kecuali setelah kontrak pertama selesai."

7. Ruhullah al-Khumaini, dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah (تحرير الوسيلة): II/292; dalam masalah ke 17, menfatwakan bahwa disunnahkan wanita yang dimut'ah adalah mukminah yang menjaga kesuciannya dan menanyakan statusnya sebelum melakukan akad, apakah punya suami atau sedang masa iddah. Tetapi ini tidak menjadi syarat sahnya mut'ah.
Sementara pada masalah ke 18, dia (Khumaini) membolehkan bermut'ah sama wanita pezina. 

Padahal Allah Ta'ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. Al-Nuur: 3)

8. Al-Thibrisi, dalam kitabnya Mustadrak al-Wasa-il, Kitab al-Nikah, hal. 458, pada bab ke 8 mengatakan, "Tidak haramnya melakukan mut'ah dengan wanita pezina (pelacur) walaupun terus menerus." Dan hal ini disandarkan kepada riwayat yang bersumber dari Abu Abdillah. Keterangan ini juga disebutkan oleh Syaikh al-Mufid dalam Risalah al-Mut'ah.
Bab ke 9 dari kitab tersebut berbunyi: "Bab tidak wajibnya melakukan penelitian dan bertanya tentang kondisi status wanita yang dimut'ah."

Penutup

Demikianlah buruknya ajaran syi'ah dalam uruan nikah yang sangat mereka agung-agungkan. Sesungguhnya ajaran yang demikian hinanya tidak mungkin bersumber dari wahyu. Dan Mahasuci Allah dari mensyariatkan ajaran yang demikian.
Tidak lain ajaran yang demikian adalah bersumber dari hawa nafsu. Baik karena dorongan syahwat atau sentimen terhadap kaum mukminin yang tidak sepaham dengan mereka. Hanya karena Amirul Mukminin Umar bin al-Khathab dengan tegas menerapkan keharamannya dalam kasus Amru bin Harits, lalu mereka mati-matian menghalalkan dan memerintahkannya. Maka tepat apa yang disampaikan para ulama, ajaran syi'ah dibangun di atas menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Sesungguhnya akal sehat tidak bisa menerimanya, tapi kenapa mereka berusaha melestarikannya. Padahal mereka yang mengagungkan mut'ah tidak rela jika ibu mereka, istri mereka, anak perempuan mereka, atau saudari mereka dinikahi dengan cara mut'ah sesuai ketentuan dalam kitab-kitab mereka di atas. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan kebenaran, yaitu jalan hidupnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, para sahabatnya dari kalangan shiddiqin, syuhada' dan shalihin. 

Sumber : [voa-islam.com]
Oleh : Badrul Tamam
Red : Fajar


0 komentar:

Posting Komentar