Minggu, 01 April 2012

Alasan Disunnahkannya Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah Rawatib




ALFUTUH - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Bagi orang yang sudah selesai melaksanakan shalat fardhu lalu akan melanjutkan dengan shalat sunnah ba’diyah dianjurkan untuk memisahkannya dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain. Dan pemisah yang paling utama adalah dengan berpindah tempat ke rumah. Karena shalat yang seorang laki-laki paling utama dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit)

Sementara dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya (1463), dari Mu’awiyah radhiyallaahu 'anhu yang menegur Saaib bin Ukhti Namr saat shalat Jum’at bersamanya di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan:

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ  فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)

Imam al-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171)

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dan ini adalah lafadz miliknya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

 أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ

Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa al-Kubra (2/359) berkata, “Dan yang sunnah supaya memisahkan yang wajib dan yang sunnah dalam shalat Jum’at dan yang lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam al-Shahih (yakni Shahih al-Bukhari) bahwa beliau Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang menyambung shalat dengan shalat sehingga keduanya dipisahkan dengan berdiri atau berbicara. Janganlah melakukan seperti yang dikerjakan orang banyak, yakni menyambung salam dengan shalat sunnah dua rakaat. Sesungguhnya ini melanggar larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam. Di antara hikmah dalam masalah ini adalah membedakan antara amal fardlu dengan selainnya, sebagaimana dibedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Karenanya disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, makan pada hari raya Iedul fitri sebelum melaksanakan shalat, dan larangan menyambut Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Semua ini untuk memisahkan antara yang diperintahkan dan yang tidak diperintahkan dari masalah puasa, memisahkan antara yang bukan ibadah dengan yang ibadah, dan seperti inilah cara untuk membedakan antara shalat Jum’at yang Allah wajibkan dengan yang lainnya,” selesai.

Alasan memisahkan antara yang wajib dan sunnah adalah untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain. Sebagian ulama menyebutkan alasan lainnya, yaitu memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah.

Pengarang ‘Aun al-Ma’bud menyebutkan bahwa ‘illah (alasan) untuk memperbanyak tempat sujud yang akan menjadi saksi untuknya pada hari kiamat disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan al-Baghawi. ‘Illah ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-zalzalah: 4) Maknanya dia akan mengabarkan amal-amal yang dilakukan di atasnya. Dan juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمْ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ

Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka . . . .” (QS. Al-Dukhan: 29) Bahwa seorang mukmin apabila meninggal maka tempat shalatnya di bumi akan menangis, begitu juga tempat naiknya ke langit.

Illah ini menuntut supaya berpindah tempat dari tempat shalat fardhunya ketika melaksanakan shalat sunnah. Dan jika tidak berpindah tempat hendaknya memisahkannya dengan berbicara karena adanya larangan untuk menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga orang yang shalat itu berbicara atau keluar….” selesai.

Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (1/552) berkata, “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,” selesai.

Kesimpulan

Bahwa disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat fardhu ketika melaksanakan shalat sunnah ba’diyah. Berpindah tempat ini untuk membedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah, dan juga untuk memperbanyak tempat ibadah karena tempat sujud seseorang akan menjadi saksi kebaikan baginya kelak di hari kiamat.

Tempat yang paling baik untuk berpindah tempat adalah rumah. Disamping didasarkan kepada hadits Bukhari dan Muslim di atas juga sebagai upaya untuk menghidupkan rumah dengan ibadah agar tidak seperti kuburan, karena Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang menjadikan rumah (laksana) kuburan, yaitu dengan tidak digukanan sebagai tempat shalat, tilawah Al-Qur’an dan dzikrullah.

Jika berat berpindah tempat ke rumah, boleh melaksanakannya di masjid dengan tetap berpindah tempat atau bergeser dari tempatnya semula. Tujuannya, agar semakin banyak tempat yang digunakannya untuk bersujud sehingga akan semakin banyak tempat yang menjadi saksi atas kebaikan-kebaikannya. Dan jika tidak seperti itu, boleh memisahkan shalat sunnah dengan shalat fardhu melalui perbincangan dengan kawannya.

Semoga tulisan ini memberikan manfaat untuk para pembaca sehingga mendapatkan kejelasan  hujjah berpindah tempat saat melaksanakan shalat sunnah rawatib. Wallahu Ta’ala A'lam.

Red : Fajar Iswanto
Sumber : voa-islam.com
Oleh: Badrul Tamam

0 komentar:

Posting Komentar