Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Terdapat beberapa hadits shahih,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang shalat sesudah 'Ashar.
Di antaranya apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, ia
berkata: “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi
bahwa Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang shalat setelah Shubuh
sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu
'Anhu, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi
Wasallam bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari
meninggi dan tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dan dari abu Hurairah Radhiyallahu
'Anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
"Bahwa Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam melarang shalat sesudah 'Ashar sehingga matahari tenggelam dan
(melarang shalat sesudah Shubuh sehingga matahari terbit." (HR.
Muslim)
Sehingga disimpulkan dari Hadits-hadits
di atas, shalat sunnah rawatib sesudah 'Ashar itu dilarang. Dan didapatkan
keterangan bahwa Umar bin Khathab memukul orang yang mengerjakan shalat sunnah
sesudah 'Ashar.
Namun terdapat beberapa hadits shahih
lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudah 'Ashar. Di antaranya, dari
al-Aswad dan Masruq Radhiyallahu 'Anhuma, berkata: Kami menyaksikan
'Áisyah Radhiyallahu 'Anha berkata: "Tak ada satu haripun di
mana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang kepadaku kecuali
beliau shalat dua raka'at sesudah 'Ashar." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Al-Bukhari juga mengeluarkan hadits
yang bersumber dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: "Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam tidak pernah sama sekali meninggalkan dua rakaat sesudah
'Ashar saat di sisiku."
Disebutkan juga dalam Shahihain, dari
jalur Kuraib yang menuturkan, bahwa Ibnu Abbas, al-Miswar bin makhramah, dan
Abdurrahman bin Azhar Radhiyallahu 'Anhum mengutusnya kepada 'Aisyah
untuk menanyakan perihal shalat dua rakaat sesudah 'Ashar. Di mana 'Aisyah
mengerjakannya sementara mereka mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
melarangnya. Kemudian 'Aisyah menyuruh Kuraib agar datang kepada Ummu Salamah
dan menanyakan kepadanya.
Ringkasnya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam pernah shalat dua rakaat sesudah 'Ashar di rumahnya, lalu
ditanyakan kepada beliau dan beliau menjawab,
وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ
مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنْ
الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ
"Sesungguhnya telah datang
kepadaku beberapa orang utusan dari Abdul Qais, mereka menyibukkanku dari
mengerjakan dua rakaat sesudah Zuhur maka keduanya itu (dua rakaat sesudah
'Ashar) adalah itu."
Dan dalam Shahih Muslim, dari Abu
Salamah yang menanyakan kepada 'Asiyah Radhiyallahu 'Anha tentang dua
sujud (shalat dua rakaat) yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam sesudah 'Ashar. 'Aisyah menjawab: "Beliau biasa mengerjakannya
sebelum 'Ashar, lalu beliau tidak sempat mengerjakannya atau lupa, kemudian
beliau shalat sesudah 'Ashar. Kemudian beliau membiasakannya, dan adalah beliau
apabila mengerjakan satu shalat maka beliau melaziminya (kontinyu
mengerjakannya)."
Menurut imam Nawawi dalam Syarah
Muslim, yang nampak dalam hadits ini bahwa dua sujud adalah dua rakaat sebelum
shalat 'Ashar. Al-Qadhi Iyadh berkata: Selayaknya maknanya dibawa kepada sunnah
(sebelum) Zuhur, sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah agar dua hadits sesuai.
Dan sunnah Zuhur sah dinamakan dengan sebelum 'Ashar."
Imam Nawawi rahimahullah,
memahami dari فَهُمَا هَاتَانِ (maka keduanya itu (dua rakaat sesudah
'Ashar) adalah itu), "bahwa shalat sunnah rawatib apabila terlewat
disunnahkan mengqadha'nya. Dan ini adalah mazhab yang shahih menurut
kami." Sementara shalat yang memiliki sebab tidak dimakruhkan dikerjakan
pada waktu terlarang. Yang dimakruhkan adalah shalat sunnah yang tidak memiliki
sebab.
Sebagian ulama memahami keterangan
tentang perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang kemudian
melazimi dua rakaat sesudah 'Ashar sebagaimana yang dituturkan 'Aisyah, maka
itu dibawa kepada khushushiyyah (kekhususan) bagi Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam. (Lihat Fath al-Baari: II/77, cet Salafiyah)
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih
Sunnah, berkata: "Hal itu didukung oleh perkataan 'Aisyah Radhiyallahu
'Anha, "Rasulullah tidak pernah meninggalkannya hingga
beliau berjumpa dengan Allah (yaitu dua rakaat sesudah 'Ashar). Rasulullah selalu
mengerjakannya, namun beliau tidak pernah mengerjakannya di masjid karena
khawatir hal itu akan memberatkan umatnya, padahal beliau suka meringankan
umatnya." (Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: II/17; edisi Indonesia).
Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan
persoalan ini, bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang
suatu perbuatan lalu beliau mengerjakannya, menunjukkan itu adalah kekhususan
untuk beliau.
Namun tidak dipungkiri ada sebagian
ulama yang berpendapat disunnahkanya shalat dua rakaat sesudah 'Ashar, seperti
Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana yang terdapat dalam Silsilah
Shahihnya. Dengan catatan, itu dikerjakan sebelum matahari menguning
sebagaimana hadits yang terdapat dalam Musnad Ahmad, "Janganlah kalian
shalat sesudah 'Ashar kecuali kalian shalat sementara matahari masih meninggi."
Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber : [voa-islam.com]
Oleh : Ust.
Badrul Tamam
Red : Fajar
0 komentar:
Posting Komentar