Oleh : Fajar Iswanto
Alhamdulillah, segala
puji bagi Allah yang kepunyaan Allah-lah
timur dan barat. Maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Shalawat
dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, datang dengan syariat yang mudah,
memerintahkan agar mempermudah dan
jangan mempersulit. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga
dan para sahabatnya.
Banyak warung, toko
dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja
dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin,
diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan
untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan
segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh.
Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram
demi mendapatkan rizki yang barokah.
Berikut adalah
beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1.
Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan)
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang
haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
“Perdagangan
khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
2.
Bangkai
3.
Babi
4.
Berhala
Dari Jabir bin
Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di
Mekah saat penaklukan kota Mekah,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ
، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan
jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya,
"Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai,
mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan
dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat
Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya
lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil
penjualannya." (HR. Bukhari no.
2236 dan Muslim, no. 4132).
5.
Anjing
Dari Abu Mas’ud Al
Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan
pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir
bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir,
ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali
anjing buruan” (HR.
An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6.
Darah
Dari Abu Juhaifah,
beliau berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan
anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang
yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang
menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)”
(HR. Bukhari no. 2238). Yang
termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh"
(dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk
transfusi (donor darah).
7.
Kucing
Dari Jabir, beliau
berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing”
(HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no.
4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8.
Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil
Hasan, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى
الله عنهما - إِذْ
أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ
صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Aku
dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada
seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku
adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa
membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang
kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda,
“Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa
meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh
tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning.
Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon
atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225).
9.
Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil
jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad
Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang
upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad
hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang
diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang
bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang
mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang
dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam
jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang
haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia
tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh,
benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan
zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah
di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi
mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok
hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung
kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga
hari kiamat” (HR.
Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk dalam
hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi
kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti
buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang
terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos
bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita,
pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib.
Semoga Allah
memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk
memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal.
Wallahu a’lam, wallahu
waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Mulakhosh Al
Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul
Ifta’, cetakan kedua, 1430 H.
Al Wajiz fi Fiqhis
Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu
Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
Syarh ‘Umdatul Fiqh,
Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar
Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.
@ Ummul Hamam,
Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar