Sabtu, 19 Mei 2012

Keistimewaan dan Amalan-amalan di bulan Rajab (Bag. 3)


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Menyangkut masalah ini, Ibnu Rajab al-Hanbali (hal. 171-173) menuturkan banyak pendapat mengenai soal ini, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Hanya saja, sebagian ulama salaf, seperti Ibnu Umar, Hasan al-Bashri, dan Abu Ishak as-Subai’i, lanjutnya, biasa berpuasa pada bulan-bulan haram seluruh bulan penuh.

Bahkan, Imam ats-Tsaury pernah berkata: “Bulan-bulan haram (termasuk Rajab) adalah bulan yang paling saya sukai untuk berpuasa di dalamnya”.

Pendapat ini, berdasarkan hadits dhaif riwayat Ibnu Majah, bahwasannya Rosululloh saw bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram”.

Sementara Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Sa’id bin Jubair, Yahya bin Sa’id al-Anshary, juga Anas bin Malik, sebagaimana dikutip Ibnu Rajab (hal. 173), mereka menilai makruh melakukan puasa sunnat pada bulan Rajab satu bulan penuh. Oleh karena itu, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, terkadang menampakkan di depan orang-orang tidak melakukan puasa beberapa hari pada bulan Rajab ini.

Imam Ahmad bin Hanbal juga pernah berkata: “Makruh melakukan puasa satu bulan penuh di bulan Rajab, akan tetapi sebaiknya berbuka (tidak puasa) satu atau dua hari”.

Imam Syafi’i dalam qaul qadim nya juga berpendapat: “Saya menilai makruh seseorang yang berpuasa satu bulan penuh pada bulan Rajab, sebagaimana puasa pada bulan Ramadhan, karena dalam sebuah hadits Bukhari Muslim, Aisyah berkata: “Saya tidak pernah melihat Rosululloh saw melakukan puasa satu bulan penuh selain pada bulan Romadhon saja”.

Imam Syafi’i kemudian meneruskan perkataannya: “Saya menilai makruh di atas, agar orang awam tidak menilai bahwa puasa Rajab ini sesuatu yang wajib, namun apabila ia melakukannya juga (berpuasa penuh pada bulan Rajab), maka hal itu perbuatan baik”.

Sahabat-sahabatku.. karenanya seseorang diperbolehkan melakukan puasa sunnat pada bulan Rajab sebanyak mungkin, hanya saja, ia berpuasa bukan semata karena bulan Rajabnya, akan tetapi karena bulan haram nya, di mana Rajab termasuk salah satunya.


5. Memperbanyak sedekah, termasuk berkurban bila memungkinkan.

Bulan Rajab, bagi orang-orang Jahiliyyah dahulu, betul-betul bulan yang sangat dimuliakan. Bahkan, bulan Rajab ini dijadikan sebagai hari raya mereka. Pada bulan ini juga, mereka biasa melakukan kurban hewan, baik unta, sapi atau kambing, sebagai upaya memuliakan bulan penuh berkah ini, yang mereka sebut dengan nama al-’atirah.

Para ulama berbeda pendapat, apakah ‘atirah ini masih boleh dilakukan atau sudah dihapus hukumnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan hukumnya telah dihapuskan, hal ini berdasarkan hadits Bukhari Muslim dari Abu Hurairah di mana Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada fara’ (fara’ adalah kurban dari anak unta atau kambing pertama) juga tidak ada kurban ‘atirah (‘atirah adalah kurban hewan pada bulan Rajab)”.

Sementara menurut Ibnu Sirin, Ahmad bin Hanbal dan segolongan ulama hadits, menilai ‘atirah adalah perbuatan sunnah sampai saat ini. Artinya, apabila ada yang kurban pada bulan Rajab, maka ia telah dipandang melakukan perbuatan sunant.

Hal ini berdasarkan hadits Hasan di bawah ini yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Nasai dan Ibnu Majah dari Makhnaf bin Sulaim al-Ghamidy, bahwasannya Rasulullah saw bersabda ketika di Arafah:

إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية وعتيرة, وهي التي يسمونها الرجبية [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه, وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه (2533)].

Artinya: “Rosululloh saw bersabda: “Sesungguhnya bagi setiap keluarga dalam setiap tahunnya ada kurban dan ‘atirah, dan ‘atirah adalah yang biasa disebut dengan Rajabiyyah (kurban yang dilakukan pada bulan Rajab)”. (Hr. Abu Daud dan lainnya).

Dalam hadits shahih riwayat Imam Nasa’i dari Nabisyah, bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah saw:

قالوا: يا رسول الله, إنا كنا نعتر فيه في الجاهليةيعني في رجب-قال: ((اذبحوا لله في أي شهر كان, وبروا الله وأطعموا)) [رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه, وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه (2565)].

Artinya: “Para sahabat bertanya: “Ya Rosululloh, kami pada masa Jahiliyyah biasa melakukan ‘atirah, berkurban pada bulan Rajab”. Rosululloh saw bersabda: “Berkurbanlah karena Alloh, pada bulan apa saja, dan berbuat baiklah hanya karena Alloh (ketika menyembelihnya), serta berikanlah (dagingnya kepada orang-orang yang memerlukan)”. (HR. Abu Daud dan lainnya).

Dalam hadits lain di bawah ini, Rosululloh saw membolehkan pelaksanaan ‘atirah ini:

عن أبي رزين, قال: قلت: يا رسول الله, كنا نذبح ذبائح في الجاهلية-يعني في رجب-فنأكل ونطعم من جاءنا, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لا بأس به)) [رواه النسائي, وصححه الألباني في صحيح النسائي (4244)].

Artinya: “Abu Razin berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah saw: “Ya Rosululloh, kami biasa berkurban pada bulan Rajab pada masa Jahiliyyah dahulu, kami memakannya, dan kami berikan kepada mereka yang datang ke rumah. Rosululloh saw bersabda: “Tidak mengapa”. (Hr. Nasai).

Dari beberapa hadits antara yang membolehkan dan yang melarang, para ulama, sebagaimana dituturkan Ibnu Rajab (hal. 170) mencoba menggabungkan keduanya. Bahwa, hadits-hadits yang menunjukkan bahwa praktek ‘atirah yang tidak diperbolehkan itu, apabila sembelihan dan kurbannya (‘atirah) nya itu bukan karena Allah. Adapun ‘atirah yang dilakukan pada bulan Rajab, dan dilaksanakan karena Alloh, maka hal demikian diperbolehkan, bahkan termasuk amalan sunnah.

Oleh karena itu, di antara amalan yang dapat dilakukan pada bulan Rajab juga adalah berkurban yang diperuntukkan untuk fakir miskin, sebagai salah satu wujud bersedekah kepada mereka. Apabila tidak memungkinkan untuk berkurban, maka dapat bersedekah dengan bentuk lain, seperti memberikan makanan, uang, pakaian atau yang lainnya. Wallahu ‘alam.

Sahabat-sahabatku... semoga bermanfaat.. mari bersama2 'fastabiqul khoirot...!!'
Salam dakwah n ukhuwah 

0 komentar:

Posting Komentar