Alhamdulillah. Kita
panjatkan segala puji pada Allah dan kita meminta pertolonganNya. Seraya
memohon ampun dan meminta perlindunganNya dari segala keburukan jiwa dan dari
kejelekan amaliah. Barangsiapa yang telah Allah tunjukkan jalan baginya, maka
tiada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang telah Allah sesatkan
jalannya, maka tiada yang bisa memberinya petunjuk. Ya Allah limpahkanlah
salawat dan salam bagi Muhammad saw berserta keluarga dan sahabat-sahabatnya,
semuanya.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ
حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ
أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى
أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا
فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »
Dari Abu Bakr bin Abi
Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid
menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim,
ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis
pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin
kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan
melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun
diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan
kematian”(HR. Muslim no.108, 2/671)
Faidah:
1.
Haram hukumnya
memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Nailul Authar
[219], Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi [3/402]). Sebagaimana juga firman Allah
Ta’ala:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا
أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى
“Tiadalah
sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada
Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum
kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113)
2.
Berziarah
kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi,
3/402). Berziarah kubur ke makam orang kafir ini sekedar untuk perenungan diri,
mengingat mati dan mengingat akhirat. Bukan untuk mendoakan atau memintakan
ampunan bagi shahibul qubur. (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 187)
3.
Jika berziarah
kepada orang kafir yang sudah mati hukumnya boleh, maka berkunjung menemui
orang kafir (yang masih hidup) hukumnya juga boleh (Syarh Shahih Muslim Lin
Nawawi, 3/402).
4.
Hadits ini
adalah dalil tegas bahwa ibunda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mati dalam
keadaan kafir dan kekal di neraka (Syarh Musnad Abi Hanifah, 334)
5.
Tujuan
berziarah kubur adalah untuk menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan
kematian (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)
6.
An Nawawi, Al
‘Abdari, Al Haazimi berkata: “Para ulama bersepakat bahwa ziarah kubur itu
boleh bagi laki-laki” (Fathul Baari, 4/325). Bahkan Ibnu Hazm berpendapat wajib
hukumnya minimal sekali seumur hidup. Sedangkan bagi wanita diperselisihkan
hukumnya. Jumhur ulama berpendapat hukumnya boleh selama terhindar dari fitnah,
sebagian ulama menyatakan hukumnya haram mengingat hadits ,
لَعَنَ
اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور
“Allah
melaknat wanita yang sering berziarah kubur” (HR.
At Tirmidzi no.1056, komentar At Tirmidzi: “Hadits ini hasan shahih”)
Dan sebagian ulama
berpendapat hukumnya makruh (Fathul Baari, 4/325). Yang rajih insya Allah,
hukumnya boleh bagi laki-laki maupun wanita karena tujuan berziarah kubur
adalah untuk mengingat kematian dan mengingat akhirat, sedangkan ini dibutuhkan
oleh laki-laki maupun perempuan (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180).
7.
Ziarah kubur
mengingatkan kita akan akhirat. Sebagaimana riwayat lain dari hadits ini:
زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة
“Berziarah-kuburlah,
karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)
8.
Ziarah kubur
dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها
فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا
“Dulu aku pernah
melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya
kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata
berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan
perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al
Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)
9.
Ziarah kubur
dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap
dunia. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:
كنت
نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة
“Dulu aku pernah melarang
kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian
berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan
mengingatkan kalian akan akhirat” (HR. Al Haakim no.1387, didhaifkan Al
Albani dalam Dha’if Al Jaami’, 4279)
10. Al
Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam
selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan
menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir
kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan.
Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan
mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini
pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)
11. Disyariatkannya
ziarah kubur ini dapat mendatangkan manfaat bagi yang berziarah maupun bagi
shahibul qubur yang diziarahi (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 188). Bagi yang
berziarah sudah kami sebutkan di atas. Adapun bagi shahibul qubur yang diziarahi (jika muslim),
manfaatnya berupa disebutkan salam untuknya, serta doa dan permohonan ampunan
baginya dari peziarah. Sebagaimana hadits:
كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار
من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم
للاحقون
“Aisyah bertanya:
Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah?
Beliau bersabda: Ucapkanlah: Assalamu ‘alaa ahlid diyaar, minal mu’miniina wal
muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna insyaa
Allaahu bikum lalaahiquun (Salam untuk kalian wahai kaum muslimin dan mu’minin
penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului
(mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh, Insya Allah
kami pun akan menyusul kalian” (HR. Muslim no.974)
12. Ziarah
kubur yang syar’i dan sesuai sunnah adalah ziarah kubur yang diniatkan
sebagaimana hadits di atas, yaitu menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri
akan kematian. Adapun yang banyak dilakukan orang, berziarah-kubur dalam rangka
mencari barokah, berdoa kepada shahibul qubur adalah ziarah kubur yang tidak
dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Selain itu Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam juga melarang qaulul hujr ketika berziarah kubur
sebagaimana hadits yang sudah disebutkan. Dalam riwayat lain disebutkan:
ولا تقولوا ما يسخط الرب
“Dan
janganlah mengatakan perkataan yang membuat Allah murka” (HR. Ahmad
3/38,63,66, Al Haakim, 374-375)
Termasuk dalam
perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada shahibul qubur, ber-istighatsah
kepadanya, memujinya sebagai orang yang pasti suci, memastikan bahwa ia
mendapat rahmat, memastikan bahwa ia masuk surga, (Ahkam Al Janaiz Lil Albani,
178-179)
13. Ziarah kubur itu tidak terlarang, kalau ada yang melarang berarti harus di teliti dan diragukan ilmu dan pemahaman orang tersebut. Yang
terlarang adalah ziarah kubur yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam yang menjerumuskan kepada perkara bid’ah dan terkarang mencapai
tingkat syirik.
0 komentar:
Posting Komentar