Pondok Pesantren Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak kader pemimpin umat, membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan Cerdas.

Santri Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif.

Visi

Mencetak kader pemimpin umat, Membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan cerdas.

PonPes Al-futuh, Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib).

TK MASYITOH Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif. Serta disiapkan Untuk Melanjutkan kejenjang sekolah Dasar.

Jumat, 20 April 2012

Keutamaan Menghadiri Shalat Jum'at Dengan Berjalan Kaki


Sesungguhnya hari Jum’at merupakan hari terbaik bagi kaum muslimin dalam satu pekan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا
Hari terbaik yang disnari matahari adalah hari Jum’at. Nabi Adam dicipatakan pada hari itu, dimasukkan dan dikeluarkan dari surge juga pada hari itu.” (HR. Muslim)

Dan pada hari terbaik tersebut banyak kebaikan yang tidak didapatkan pada hari-hari lainnya. Salah satunya adalah menghadiri shalat Jum’at dengan berpagi-pagi dan dengan berjalan kaki.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)

Sebuah karunia dari Allah yang sangat istimewa bagi hamba-hambanya, dalam setiap langkah yang ditapakkannya untuk menghadiri shalat Jum’at terhitung pahala puasa qiyamullail satu tahun. Sebuah hitungan pahala yang tiada terkira.  

Imam al-Khathabi menjelaskan tentang lafadz وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ berjalan kaki dan tidak berkendaraan” makna keduanya satu (sama) dan berfungsi sebagi ta’kid (penguat), Ini adalah pendapat Al-Atsram dari sahabat Imam Ahmad. Maknanya yang kedua menguatkan yang pertama.

Lafadz di atas juga menjadi bantahan bagi orang yang memahami kata al-masyu (berjalan) sebagai pergi (mendatangi shalat jum’at) walaupun dengan berkendaraan atau orang yang memahaminya, yang penting ada berjalannya walaupun di sebagian jalan sedangkan di sebagian lainnya menggunakan kendaraan.

Sesunguhnya berjalan kaki menuju masjid menunjukkan sikap tawadlu’. Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan, “Dan Jum’atan tidak didatangi kecuali dengan berjalan kaki.” (Al-Umm: 1/226)

Imam al-Nawawi berkata, “Imam al-Syafi’i dan para pengikutnya serta yang lainnya bersepakat disunnahkan menuju Jum’atan dengan berjalan kaki dan tidak menunggang sesuatu dalam perjalanannya kecuali karena adanya uzur seperti sakit dan semisalnya.” (Al-Majmu’: 4/544)

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan, “Dan disunnahkan untuk berjalan kaki dan tidak berkendaraan berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ berjalan kaki dan tidak berkendaraan

“Dan disunnahkan untuk berjalan kaki dan tidak berkendaraan berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “berjalan kaki dan tidak berkendaraan

Beliau menguatkan lagi dengan riwayat lain bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak berkendaraan saat menuju shalat Ied dan dalam mengantarkan janazah, dan Jum’atan masuk di dalam makna keduanya. Kenapa Nabi tidak menyebutkannya secara eksplisit? Karena pintu rumah beliau berada di sisi masjid sehingga beliau menuju masjid dari pintu tersebut sehingga tidak disinggung berkendaraan. Dan pahala ditentukan oleh langkah-langkah kaki.

Demikian juga pendapat para ulama ahli hadits, mereka memahaminya dari makna dzahir yang terdapat dalam hadits di atas. Karenanya dapat disimpulkan bahwa disunnahkan berjalan kaki ketika menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan tidak naik kendaraan baik itu sepeda ontel, sepeda motor, mobil, atau hewan tunggangan seperti unta dan kuda ataupun yang lainnya.

Disunnahkan berjalan kaki ketika menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan tidak naik kendaraan baik itu sepeda ontel, sepeda motor, mobil, . . .

Berjalan kaki ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pahala besar, yaitu dijadikan setiap langkah menuju ke Jum’atan berpahala puasa dan shalat malam selama setahun. Karena itu pantaslah kita untuk berusaha menggapai pahala besar yang telah dijanjikan ini dengan berusaha berjalan kaki menuju shalat Jum’at. Dan terakhir kita memuji Allah atas karunia yang besar kepada umat Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam ini.

Artikel : PurWD/voa-islam.com, dipublish ulang dan disesuaikan oleh http://www..afutuhnews.blogspot.com


Hukum Mandi Hari Jum'at, Wajib atau Sunnah?


Para ulama sepakat bahwa mandi hari Jum’at bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at disyari'atkan. Mandi ini menjadi keistimewaan hari Jum'at. Karena pentingnya, kita dapatkan beberapa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat menekankannya. Bahkan sebagian riwayat, secara dzahir menyebutkan kata wajib. Karenanya sebagian ulama berpendapat hukum mandi di hari Jum'at adalah wajib. Namun, mayoritas mereka berpendapat sunnah mu'akkadah (sangat-sangat ditekankan) setelah mengkomparasikan beberapa hadits tentang mandi di hari Jum'at ini.


Argumentasi yang mewajibkannya

Para ulama yang berpendapat wajibnya mandi di hari Jum'at, bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at, mendasarkan pada beberapa dalil berikut ini:

غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

"Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)

Hadits ini menjadi dalil utama bagi orang yang berpendapat wajbnya mandi hari Jum’at.
Dalam Shahih Muslim disebutkan, "ketika Umar bin Khathab radliyallah 'anhu berkhutbah di hari Jum'at, tiba-tiba Utsman bin 'Affan masuk. Maka Umar memotong khutbahnya untuk menegurnya seraya berkata, "kenapa orang-orang terlambat setelah seruan dikumandangkan?" Utsman menjawab, "Ketika aku mendengar seruan Adzan, aku tidak dapat berbuat lebih daripada sekedar wudlu' dan kemudian berangkat." Maka Umar berkata, "hanya berwudlu? Bukankah kalian pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, "tidaklah kalian pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at, hendaklah ia mandi."

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ

"Wajib bagi setiap muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada mandi itu dia mengguyur kepala dan badannya." (HR. Bukhari)

Dalam lafadz al-Nasai dari Jabir yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ

"Kewajiban bagi setiap muslim, pada setiap tujuh hari untuk mandi pada satu hari, yaitu pada hari Jum'at." (HR. Al Nasai dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al-Nasai (1/44) dan dalam Irwa' al Ghalil (1/173)).

"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

Ibnu Umar radliyallah 'anhuma berkata, "sesungguhnya mandi itu diwajibkan bagi yang wajib menunaikan shalat Jum'at." (HR. al Bukhari sebelum hadits no. 894)

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menguatkan pendapat ini. Hukum wajib mandi Jum'at lebih beliau kuatkan dalam kitab al-Syarhu al-Mumti' 'alaa Zaad al-Mustaqni': V/108-110.

Syaikh Abu Malik Kamal bin al Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah, memilih pendapat ini. Beliau berkata, "diwajibkan mandi bagi siapa yang mendatangi shalat Jum'at, yaitu orang-orang yang diperintahkan untuk menunaikan shalat Jum'at, menurut pendapat ulama yang paling shahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan dalam Perkara-perkara yang mewajibkan mandi." (Shahih Fiqih Sunnah, II/305)

Shafiyyurrahman al Mubarakfuri dalam Ithaf al Kiram Ta'liq 'alaa Bulughul Maram menyatakan bahwa pendapat ini lebih absah, lebih rajih, dan lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Dan berpendapat dengan ini jauh lebih selamat.

Argunentasi yang menyatakan tidak wajib

Jumhur Ulama berpendapat mandi Jum'at tidak wajib. Mereka mengakui keshahihan hadits-hadits yang dibawakan oleh ulama yang mewajibkannya. Namun setelah dikorelasikan dengan riwayat-riwayat lain, mereka menakwilkan kata "wajib" sebagai taukid (penekanan). Karenanya mereka menyimpulkan bahwa hukum mandi shalat Jum'at adalah sunnah mu'akkadah. Berikut ini dasar pendapat mereka:

Pertama, Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barangsiapa berwudlu', lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)

Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya menyebutkan wudlu' dan hanya menfokuskan padanya, tidak pada mandi, lalu menilainya sah sekaligus menyebutkan pahala yang diperoleh dari hal tersebut. Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapi Sunnah Mu'akkadah.

Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapiSunnah Mu'akkadah.

Imam al Nawawi rahimahullah, dalam Syarh Shahih Muslim, ketika memberikan syarah hadits, "siapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu shalat sebagainya yang dia mampu, lalu memperhatikan khutbah hingga selesai, lalu shalat bersama Imam, maka diberi ampunan untuknya pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya," beliau menyitir riwayat di atas. Kemudian berkata, "di dalam hadits (pertama) terdapat keutamaan mandi. Dan itu bukan hal yang wajib berdasarkan riwayat kedua. Di dalamnya terdapat anjuran berwudlu' dan memperbagusnya." 

Kedua, hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

"Barangsiapa yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik. Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)

Ibnu Hajar mencantumkan hadits ini dalam Bulughul Maram sesudah hadits yang menunjukkan wajibnya mandi Jum'at. Dan berdasarkan hadits ini, Jumhur mendasarkan pendapat mereka.

Imam al Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "hadits ini menjadi dalil tidak wajibnya mandi."

Al-Mubarakfuri dalam Ithaf al Kiram berkata, "hadits ini menguatkan pendapat Jumhur bahwa mandi hari Jum’at tidak wajib."

Ketiga, pengakuan 'Umar dan para sahabat terhadap 'Utsman yang berangkat menunaikan shalat Jum'at dengan berwudlu' saja, tidak mandi. Mereka tidak menyuruh 'Ustman untuk keluar dari masjid serta tidak menolaknya sehingga hal itu menjadi ijma' mereka bahwa mandi bukan menjadi syarat sahnya shalat Jum'at dan tidak wajib.

Imam al Nawawi mengambil kesimpulan dari kisah ini, seandainya mandi Jum'at itu wajib pasti 'Utsman tidak akan meninggalkannya. Dan jika wajib, pasti 'Umar dan para sahabat lainnya akan menyuruhnya mandi. Padahal status keduanya sebagai Ahlul Halli wal 'Aqdi.
Imam al Tirmidzi rahimahullah menyimpulkan dari kisah ini, bahwa mandi hari Jum'at bersifat pilihan dan bukan sesuatu yang wajib.

Keempat, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat yang keluar bekerja pada hari Jum'at sehingga mereka terkena debu dan menimbulkan bau tidak sedap;

لَوْ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
"Alangkah baiknya kalian mandi pada hari Jum'at." (HR. Muslim dari 'Aisyah radliyallah 'anha) dalam riwayat lain, "kalau saja kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini."

Lafadz hadits ini memberikan pengertian bahwa mandi hari Jum'at itu bukan suatu yang wajib. Pengertian dari sabda beliau di atas adalah, "niscaya akan lebih baik dan lebih sempurna." (Syarh Shahih Muslim: IV/382)

Kelima, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)

Lahiriyah hadits ini menunjukkan bahwa memakai siwak dan wewangian adalah wajib. Padahal menurut kesepakatan yang ada tidak demikian. Hal itu menunjukkan bahwa sabda beliau "wajib" itu bukan makna yang sebenarnya. Namun, maksudnya adalah sunnah mu'akkadah. Sebab tidak dibenarkan penggabungan sesuatu yang wajib dan sesuatu yang tidak wajib dalam satu kata sambung wawu (artinya: dan). Hanya Allah yang lebih tahu. (lihat al Mufhim Limaa Asykala Talkhiish Kitab Muslim, Imam al Qurtubi: II/479-480 ; Fathul Baari, Ibnul Hajar: II/356-364 ; dan Zaad al Ma'ad, Ibnul Qayyim: I/376-377)

Keenam, pendapat beberapa ulama:

Ibnu Qudamah berkata, "tidak ada perbedaan mengenai disunnahkannya hal tersebut. Dalam hal itu terdapat banyak atsar shahih sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang wajib menurut pendapat mayoritas ulama. Itu merupakan pendapat al Auza'i, al-Tsauri, Malik, al-Syafi'i, Ibnul Mundzir, dan Ashabul Ra'yi. Ada yang berpendapat yang demikian itu adalah ijma." (al Mughni, Ibnu Qudamah: III/225)

Imam Ibnu 'Abdil Barr berkata, "para ulama telah bersepakat bahwa mandi hari Jum'at bukan suatu yang wajib, kecuali satu kelompok dari penganut paham al-Dzahiriyah. Mereka mewajibkan dan bersikap keras dalam hal itu. Sedangkan di kalangan ulama dan fuqaha' terdapat dua pendapat: salah satunya menyebut sunnah dan yang lainnya mustahab. Bahwasanya perintah mandi Jum'at itu karena suatu alasan sehingga ketika alasan itu sudah ditangani, gugurlah perintah tersebut. Sesungguhnya pemakaian wangi-wangian sudah cukup memadai." (al-Tamhiid: XIV/151-152)

Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa, mandi hari Jum'at sunnah, bukan wajib. Telah diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, dan sahabat-sahabat lainnya. hal ini juga yang telah disampaikan Jumhur Fuqaha' seperti al-Tsauri, al-Auza'i, Abu Hanifah, al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Selain itu juga diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Malik. Maka perintah mandi diartikan sebagai sesuatu yang sunnah. (Fath al Baari, Ibnu Rajab: (VIII/78-82)

Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah juga berpendapat bahwa mandi hari Jum'at hukumnya sunnah mu'akkadah. Beliau berkata, "mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah, yang senantiasa harus dijaga seorang muslim dalam rangka keluar dari orang yang mewajibkannya. . . .  Yang benar adalah bahwa bahwa mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah. Adapun sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Mandi Hari Jum'at itu wajib bagi setiap yang telah baligh," maknanya menurut mayoritas ulama sudah sangat jelas sebagaimana ungkapan orang Arab: "janji itu hutang dan wajib bagiku untuk melunasinya." Sebagian mereka mengemukakan: "Aku wajib memenuhi hak anda," dan itu berari penekanan. Hal tersebut juga ditunjukkan oleh kebijakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sudah cukup dengan hanya memerintahkan berwudlu' saja dalam beberapa hadits. Demikian halnya dengan memakai wewangian, bersiwak, mengenakan pakain terbagus, dan segera berangkat ke tempat pelaksanaan Jum'at (masjid). Semua itu merupakan hal yang sunah, memang dianjurkan, dan bukan suatu yang wajib." (disarikan dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Bazz. Lihat Majmu' Fatawa Syaikh bin Bazz (XII/404), al-Fataawa al-Islaamiyyah (I/419). DR. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al Qahthani dalam Shalatul Mukmin, mennuturkan keterangan Syaikh bin Bazz ini didengarnya beberapa kali saat mengupas Shahih Bukhari no. 818 dan seterusnya.)

Mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah, yang senantiasa harus dijaga seorang muslim dalam rangka keluar dari orang yang mewajibkannya. . .

Kesimpulan

Dari argumentasi yang disampaikan oleh dua kelompok ulama di atas, nampak pendapat kedua yang lebih benar. Namun demikian tidak boleh diremehkan perintah ini, karena mandi hari Jum'at telah diamalkan oleh sejumlah ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka.

Dari hadits-hadits yang sama-sama diakui dua kelompok, terkandung anjuran yang sangat ditekankan untuk melaksanakan mandi Jum'at. Karenanya, hendaknya seorang muslim menjaga perintah ini dan tidak meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat di kalangan orang-orang yang mewajibkannya secara mutlak.

Tentang anjuran mandi Jum'at ini, Ibnul Qayyim menjelaskan, bahwa perintah ini lebih kuat daripada perintah shalat witir, membaca basmalah dalam shalat, wudlu karena menyentuh wanita, wudlu setelah menyentuh kemaluan, wudlu karena tertawa terbahak-bahak dalam shalat, wudlu karena mimisan, berbekam dan muntah; juga hukum shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tasyahud akhir, dan hukum wajib bacaan untuk makmum. (Zaad al Ma'aad: I/376)

Hendaknya seorang muslim menjaga perintah ini dan tidak meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat di kalangan orang-orang yang mewajibkannya secara mutlak.

Perintah ini lebih ditekankan lagi atas orang yang berkeringat dan keluar bau tidak sedap. Karena hal ini mengganggu saudaranya yang lain dan juga mengganggu para malaikat. Dari sini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat wajib atas orang yang berkeringat dan berbau tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain. Wallahu a'lam bil Shawaab . . .

Artikel : (PurWD/voa-islam.com), dipublish ulang dan disesuaikan oleh http://www..afutuhnews.blogspot.com Artikel : http://www.alfutuhnews.blogspot.com


Kamis, 19 April 2012

TIDAK SEMUA UNDANGAN UNTUK DI HADIRI ?


Oleh : Fajar Iswanto

Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Para pembaca sekalian yang semoga dirahmati Allah Ta’ala. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,”Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim). Di antara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan.

Memenuhi Undangan Seorang Muslim

Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyari’atkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat: (1) orang yang mengundang adalah seorang muslim, (2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan (3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)

Hukum Memenuhi Undangan Walimahan adalah Wajib

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim) dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim). Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama­ dan pada hari pertama (jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja, pen).

Memenuhi Undangan Orang Kafir

Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang kafir (selain muslim, pen)? ”Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (Syarh Riyadhus Sholihin)

Memenuhi Undangan Orang Fasik

Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot, merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi undangan dari orang semacam ini tidaklah wajib.
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)

Bagaimana Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?

Apabila seseorang mampu merubah kemungkaran, dia wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan walimatul ’ursy yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu : (1) untuk menghilangkan kemungkaran dan (2) untuk memenuhi undangan saudaranya.

Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)

Bagaimana Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?

Apabila kartu undangan walimahan ditujukan untuk semua orang, tidak di-ta’yin (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang. (Lihat Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid)
Saudaraku, jika seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk makan bersama atau engkau diajak untuk membantunya dalam suatu perkara, maka penuhilah. Karena hal ini akan membuat senang orang yang mengundang dan akan lebih mempererat ukhuwah dan kasih sayang sesama muslim.

Artikel www.rumasyo.com, dipublish ulang dan disesuaikan oleh http://www..afutuhnews.blogspot.com

BAGAIMANA JIKA BELUM DIAQIQAHI SEJAK KECIL


Oleh : Fajar Iswanto

Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

 [Pertama]

Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[Kedua]

Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.
Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.

Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.

Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Artikel www.rumasyo.com, dipublish ulang dan disesuaikan oleh http://www..afutuhnews.blogspot.com