Pondok Pesantren Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak kader pemimpin umat, membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan Cerdas.

Santri Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif.

Visi

Mencetak kader pemimpin umat, Membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan cerdas.

PonPes Al-futuh, Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib).

TK MASYITOH Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif. Serta disiapkan Untuk Melanjutkan kejenjang sekolah Dasar.

Senin, 02 April 2012

Inilah Rahasia Larisnya Tiket Konser ''SYETAN'' Lady Gaga


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Lady Gaga direncakan akan menggelar konser di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 3 Juni mendatang. Walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram terhadap konser tersebut dengan alasan di setiap aksi panggungnya Lady Gaga selalu berpenampilan seksi dan menampilkan aksi pornografi. Namun sebanyak 40 ribu tiket yang disediakan promotor Big Daddy ludes terjual. (Lihat: detikhot, Selasa, 20/03/2012)

Bagi praktisi dakwah, ini satu fenomena menyedihkan. Para ulama tidak lagi didengar petuah dan nasihatnya. Bahkan dalam urusan halal-haram, Jawaban MUI disamakan dengan jawaban para artis. Dan lebih parah lagi, komentar-komentar para artis diangkat untuk menghakimi fatwa MUI.

Satu contohnya, VIVANEWS, pada Jum'at 23 Maret 2012 mengangkat komentar Indah Dewi Pertiwi, penyanyi sekaligus fans Lady Gaga yang akan tetap menyaksikan konser Lady Gaga, "Mau harganya mahal tetap gue beli. Ya jangan sampai dicekal lah, keren Lady Gaga sampai konser di sini," tuturnya.

Rahasia Larisnya Tiket Konser Syetan Lady Gaga

Fenomena cukup miris, di mana banyak rakyat menjerit karena kemiskinan dan kesulitan hidup, sebagian anak negeri menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk berhura-hura menyaksikan tontonan haram Lady Gaga. Disebutkan 40 ribu tiket yang disedian telah ludes terjual jauh-jauh bulan. Padahal di sekitar banyak manusia yang membutuhkan uluran bantuan untuk mempertahankan hidup mereka. Sedikit manusia yang mau peduli dan ringan mengeluarkan infak membantu sesama. Padahal ini akan memberikan kebahagiaan hidup mereka di dunia maupun di akhirat.

Timbul pertanyaan, kenapa dalam acara-acara penuh maksiat manusia mudah mengeluarkan koceknya yang terbilang tidak sedikit?

Acara-acara maksiat dan tontonan haram seperti konser Lady Gaga termasuk bagian dari perbuatan buruk dan munkar. Sedangkan syetan, kerjanya menyuruh manusia  berbuat keji dan munkar, memotifasi dan menghiasinya.  

Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ  إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ

"Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Syetan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.Sesungguhnya Syetan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-Baqarah: 168-169)

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam Aisar Tafasir mengatakan, ". . . Allah memberitahu kepada mereka (manusia), di mana Dia adalah Tuhan mereka, bahwa syetan tidaklah menyuruh mereka kecuali yang membahayakan badan dan ruhani mereka serta keburukan. ."

وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Dan Syetan pun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 43)

Mengeluarkan kocek lebih untuk mendapatkan tiket konser "syetan" Lady Gaga yang terbilang mahal termasuk bagian dari tabzir, yakni menhambur-hamburkan atau menyia-nyiakan harta untuk kebatilan dan perbuatan maksiat. Dan perbuatan tabzir termasuk perbuatan kufur terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menjadi amal rutin Syetan.

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra': 26-27)

Menurut Imam Qatadah, Tabzir (boros, menghambur-hamburkan atau menyia-nyiakan harta) berarti mengeluarkan biaya dalam kemaksiatan kepada Allah Ta'ala dan pada selain kebenaran (pada kebatilan), dan dalam perilaku merusak.

Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu menjelaskan makna tabzir dari ayat di atas, "Tabzir: berinfak bukan pada kebenaran." Ini pula pendapat yang dipilih Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan Ibnu Katsir. 

Imam Mujahid berkata, "Kalau saja seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam kebenaran, maka ia bukan berbuat tabzir. Dan kalau saja ia menginfakkan satu mud yang bukan pada kebenaran, ia telah berbuat tabzir." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Sedangkan orang-orang yang berbuat tabzir itu menjadi teman syetan dalam perbuatan tabzirnya, kebodohan, meninggalkan ketaatan kepada Allah, dan melakukan perbuatan maksiat kepada-Nya. Karena tabiat syetan adalah menentang Allah dan mengingkari nikmat Allah kepadanya. Syetan juga tidak mengerjakan ketaatan kepada-Nya, bahkan sebaliknya ia terus berbuat maksiat kepada Allah dan menyalahi perintah-Nya.

Syaikh Al-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan, "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan", karena syetan tidak menyeru (mengajak) kecuali kepada perilaku buruk, ia menyeru manusia untuk bakhil dan pelit. Jika manusia tidak mematuhinya, maka syetan menyeru untuk berbuat berlebihan dan menyia-nyiakan harta."

    . . syetan tidak menyeru (mengajak) kecuali kepada perilaku buruk, ia menyeru manusia untuk bakhil dan pelit. Jika manusia tidak mematuhinya, maka syetan menyeru untuk berbuat berlebihan dan menyia-nyiakan harta. . .

Akibat Buruk Perbuatan Tabzir

Syaikh Khalid bin Abdillah al-Mushlih, -guru besar bidang Fikih di fakultas Syariah, di Jami'ah al-Qashiim- menuturkan, bahwa perbuatan berlebihan dan tabzir adalah penyakit mematikan yang merusak umat dan masyarakat, menghancurkan harta dan kekayaan, ia menjadi sebab datangnya siksa dan musibah yang di dunia maupun di akhirat.

Beliau menambahkan, berlebihan (menghamburkan harta) menyebabkan pelakunya menjadi sombong di muka bumi. Karennaya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Makan, minum, bersedekah, dan pakailah baju selama tidak disertai israf (berlebihan) dan kesombongan." (HR. Ahmad, al-Nasai, dan Ibnu Majah)

. . . berlebihan dan tabzir adalah penyakit mematikan yang merusak umat dan masyarakat, menghancurkan harta dan kekayaan, ia menjadi sebab datangnya siksa dan musibah yang di dunia maupun di akhirat. . .

Berat Berinfak Tapi Ringan Bermaksiat

Syetan senantiasa menghalangi manusia dari kebaikan dari menjalankan ketaatan, salah satunya dalam mengeluarkan infak. Syetan menakut-nakuti dengan kemiskinan agar manusia menjadi pelit dan tidak menginfakkan hartanya. Namun sebaliknya, dalam urusan kemaksiatan tidak demikian. Seseorang akan lebih ringan mengeluarkan hartanya untuk kemungkaran dan kemaksiatannya. Sebabnya, Syetan memotifasi, mendorong, dan menghiasi perbuatannya tersebut.  

Allah Ta'ala berfirman,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat buruk (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 168)

Ibnu Katsir berkata tentang firman Allah Ta'ala, " Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan", maksudnya: ia menakut-nakuti kalian dengan kefakiran supaya kalian tetap menggenggam tangan kalian, sehingga tidak menginfakkanya dalam keridhaan Allah.

"Dan menyuruh kamu berbuat buruk", maksudnya: bersama larangannya kepada kalian dari berinfak karena takut miskin, Syetan menyuruh kalian dengan kemaksiatan, perbuatan dosa, keharaman, dan menyalahi perintah al-Khallaq (pencipta; yakni Allah Ta'ala)."  

Al-Jazairi berkata dalam menafsirkan "Dan menyuruh kamu berbuat buruk": dia (Syetan) menyeru kalian untuk mengerjakan perbuatan buruk, di antaranya bakhil dan kikir. Karenanya Allah Ta'ala memperingatkan para hamba-Nya dari syetan dan godaannya, lalu mengabarkan bahwa Syetan menjanjikan dengan kefakiran, artinya: menakut-nakuti mereka dengan kemiskinan sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat dan shadaqah. (sebaliknya) ia menyuruh mereka untuk berbuat buruk sehingga mengeluarkan harta mereka dalam keburukan dan kerusakan, serta bakhil mengeluarkannya untuk kebaikan dan kemaslahatan umum."

Nasihat dan Penutup

Perbuatan haram, maksiat dan kemungkaran diiringi rasa bangga pelakunya. Kenapa? Karena Syetan ikut serta mendorong, memotifasi dan menghiasi perbuatan buruk tersebut. Bahkan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar, biasanya, pelakunya tidak merasa berat. Ini juga karena ada peran Syetan di dalamnya.

Berbeda dengan perbuatan baik dan amal shalih, Syetan senantiasa menghalangi dan menakut-nakuti hamba yang ingin mengerjakannya. Begitu juga untuk berinfak dalam kebaikan, syetan menakut-nakuti dengan kemiskinan. Sehingga beratlah orang untuk berinfak, jikapun tetap berinfak, -umumnya, kecuali orang yang dirahmati Allah- alokasi dana untuknya tidak sebanding yang dikeluarkan untuk kemaksiatannya.

Sebagai orang beriman akan akhirat, kita harus senantiasa ingat, bahwa setiap perbuatan kita ada pertanggungjawabannya di akhirat. Urusan uang termasuk di dalamnya. Seseorang akan ditanya oleh Tuhannya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia gunakan? Karenanya siapa yang sudah terlanjur membeli tiket konser Haram Lady Gaga segeralah bertaubat kepada Allah sebelum kematian menghampiri Anda. Kembalikan itu tiket dan minta kembali uang Anda sebagai bentuk nyata penyesalan Anda. Semoga Allah melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua, Amiin.

Sumber : [voa-islam]
Oleh: Badrul Tamam
Red : Fajar Iswanto

Doa Saat Angin Bertiup Kencang


اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ


Allahumma Innii As’aluka Khairaha  wa Khaira Maa Fiihaa wa Khaira Maa Ursilat  Bihi wa ’Udzu Bika Min Syarriha wa Syarri Maa Fiihaa wa Syarri Maa Ursilat Bihi

"Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini dan kebaikan yang ada padanya dan kebaikan yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan yang ada padanya dan keburukan yang dibawanya."

Sumber Doa

Doa di atas bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam apabila angin bertiup kencang beliau berdoa,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ

"Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini dan kebaikan yang ada padanya dan kebaikan yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan yang ada padanya dan keburukan yang dibawanya." (HR. Muslim, no. 2122, Kitab Shalatil Istisqa', bab berlindung saat melihat angin (kencang), cetakan Daar al-Jil dan daar al-Afaq al-Jadidah, Beirut.

Dalam Sunan al-Tirmizi, dari Ubai bin Ka'ab dengan redaksi lain. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam: janganlah kalian mencaci angin. Lalu apabila engkau melihat yang tidak menyenangkan, maka berdoalah:

اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذِهِ الرِّيْحَ وَخَيْرِ مَا فِيْهَا وَخَيْرِ مَا أُمِرَتْ بِهِ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ هَذِهِ الرِّيْحَ وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُمِرَتْ بِهِ

"Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan angin ini dan kebaikan yang ada padanya dan kebaikan yang dibawanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan yang ada padanya dan keburukan yang dibawanya." (HR. Al-Tirmidzi)                    

Keterangan

Kondisi di musim penghujan seperti sekarang ini, angin besar menjadi pemandangan tak terelakkan. Satu sisi ia menjadi pertanda segera turunnya hujan, namun sisi lain menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran. Karena angin kencang ada kalanya menumbangkan pohon, merobohkan bangunan, merebahkan tanam-tanaman, dan menjadi sebab terjadinya banjir. Dalam kondisi semacam ini kita tidak boleh mencelanya, karena ia bertiup demikian dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tetapi disyariatkan mengucapkan zikir dan doa seperti yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam.

Dari Ubai bin Ka'ab dengan redaksi lain. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam: janganlah kalian mencaci angin. Lalu apabila engkau melihat yang tidak menyenangkan, maka berdoalah:

اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذِهِ الرِّيْحَ وَخَيْرِ مَا فِيْهَا وَخَيْرِ مَا أُمِرَتْ بِهِ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ هَذِهِ الرِّيْحَ وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُمِرَتْ بِهِ

"Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan angin ini dan kebaikan yang ada padanya dan kebaikan yang dibawanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan yang ada padanya dan keburukan yang dibawanya." (HR. Al-Tirmidzi)

Pergerakan angin merupakan bagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adakalanya bertiup sepoi-sepoi dan menyejukkan. Ada kalanya juga kencang dan ribut sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak kita suka. Ini semua berlaku dengan qadha' dan qadar Allah 'Azza wa Jalla. Tentunya dengan hikmah yang Allah kehendaki. Oleh sebab itu tidak pantas jika seorang muslim mencaci angin. Karena mencaci angin itu berimbas mencaci terhadap Zat yang mencipta dan mengutusnya. Karena angin itu makhluk Allah dan tunduk kepada perintah-Nya.

Allah Ta'ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ

"Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)." (QS. Al-A'raf: 57)

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

"Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-furqan: 48)

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ يُرْسِلَ الرِّيَاحَ مُبَشِّرَاتٍ وَلِيُذِيقَكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya . . ." (QS. Al-Ruum: 46)

فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ

"Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya." (QS. Shaad: 36)

Penutup

Angin terbagi dalam dua jenis. Pertama, angin yang bertiup tenang maka tidak disyariatkan berzikir khusus padanya. Kedua, angin ribut yang bertiup kencang sehingga menimbulkan ketakutan, menumbangkan pepohonan, merobiohkan bangunan, dan semisalnya. Pada yang kedua ini dilarang mencacinya, karena tidaklah menjalankan angin, mengutusnya, dan menentukan bentuk bertiupnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak ada seorangpun yang mampu mengendalikan angin kecuali penciptanya, yakni Allah 'Azza wa Jalla. Bahkan sebaliknya diperintahkan untuk berzikir dan berdoa kepada Allah saat terjadi angin kencang, di antaranya adalah doa di atas. Wallahu Ta'ala A'lam.

Red : Fajar Iswanto
[voa-islam]
Oleh: Badrul Tamam

Minggu, 01 April 2012

Apakah Tetap Disyariatkan Membaca Hamdalah Ketika Bersin Dalam Shalat?




ALFUTUH - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zaman.

Siapa yang bersin saat shalat maka tetap disyariatkan baginya untuk bertahmid (memuji) Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak beda shalat fardhu ataupun sunnah. Inilah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat demikian, hanya saja terjadi perbedaan di antara mereka: Apakah harus dikeraskan atau dipelankan?

Pendapat shahih dari pendapat para ulama dan madhab Ahmad, tetap dikeraskan. Tetapi sekadar untuk bisa didengar dirinya sendiri supaya tidak menganggu orang-orang yang sedang shalat. Hal ini ditunjukkan oleh keumuman hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ

"Apabila salah seorang kamu bersin, hendaknya ia mengucapkan: Al-Hamdulillah." (HR. al-Bukhari, no. 5756)

Dikuatkan lagi dengan hadits Rifa'ah bin Rafi' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku pernah shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiba-tiba aku bersin. Lalu aku berkata: Al-Hamdulillah Hamdan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fiih, Mubaarakan 'Alaih Kamaa Yuhibbu Robbunaa wa Yardhaa (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi di dalamnya sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh Tuhan kami).

Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?” Tidak ada seorangpun yang menjawab. Rasul bertanya untuk kedua kalinya, “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?”

Lalu Rifa'ah menjawab: “Saya ya Rasulullah!” Lalu Rasul bersabda: “Demi diriku yang berada di tangan-Nya, lebih dari tiga puluh malaikat telah mengelilinginya, dan di antara mereka ada yang naik ke atas karena bacaan tersebut.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasai).

Imam al-Tirmidzi mengomentarinya: hadits hasan. Dan yang dinukil al-Hafidz dalam al-Tahdzib, dari al-Tirmidzi bahwa beliau menshahihkannya. Al-Bukhari juga mengeluarkannya dalam Shahihnya, hanya saja beliau tidak menyebutkan bahwa ia mengucapkan itu sesudah bersin. Tetapi  ia mengucapkannya sesudah berdiri dari ruku'. Maka maknanya dibawa, bersinnya saat bangkit dari ruku'. Dia mengatakan itu karena bersinnya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menetapkannya dan tidak mengingkarinya. Sehingga hal itu menunjukkan disyariatkannya membaca tahmid saat bersin di dalam shalat. Tetapi siapa yang bersin dalam shalat lalu ia memuji Allah, maka orang yang mendengarnya tidak boleh mengucapkan tasymit atasnya, yakni kalimat Yarhamukallah. Karena tasymit termasuk dari perkataan (perbincangan) manusia, tidak boleh dilakukan dalam shalat.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau mengingkari orang yang mengucapkan tasymit untuk orang yang bersin dalam shalat. Kemudian beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَحِلُّ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ هَذَا إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya perkataan manusia, yang boleh adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai) [Lihat: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta':26/113]

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, "Di dalamnya: diharamkannya berbicara dalam shalat, baik karena satu keperluan atau selainnya. Sama saja untuk kebaikan shalat atau selainnya. Jika butuh untuk mengingatkan atau izin untuk masuk dan semisalnya, maka bertasbih bagi laki-laki dan menepukkan tangan bagi perempuan. Ini adalah madhab kami, madhab Malik dan Abu hanifah Radhiyallahu 'Anhum, serta madhab jumhur ulama dari generasi salaf dan khalaf."

Fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah

Syaikh ditanya: Apabila seseorang dalam shalat, lalu ia bersin, apakah ia memuji Allah, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah?

Beliau menjawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Ya, disyariatkan baginya untuk memuji Allah (mengucapkan Al-Hamdulillah), terdapat dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendengar seseorang memuji Allah setelah ia bersin dalam shalatnya. Lalu beliau tidak mengingkarinya. Bahkan beliau bersabda, "Aku telah melihat malaikat yang demikian banyak, semuanya bersegera untuk menuliskannya." Dan karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mengurangi (nilai) shalat." (majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Bazz: 29/328) Wallahu Ta'ala A'lam.

Red : Fajar Iswanto
Oleh: Badrul Tamam
[voa-islam.com]

Alasan Disunnahkannya Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah Rawatib




ALFUTUH - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Bagi orang yang sudah selesai melaksanakan shalat fardhu lalu akan melanjutkan dengan shalat sunnah ba’diyah dianjurkan untuk memisahkannya dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain. Dan pemisah yang paling utama adalah dengan berpindah tempat ke rumah. Karena shalat yang seorang laki-laki paling utama dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit)

Sementara dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya (1463), dari Mu’awiyah radhiyallaahu 'anhu yang menegur Saaib bin Ukhti Namr saat shalat Jum’at bersamanya di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan:

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ  فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)

Imam al-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171)

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dan ini adalah lafadz miliknya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

 أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ

Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa al-Kubra (2/359) berkata, “Dan yang sunnah supaya memisahkan yang wajib dan yang sunnah dalam shalat Jum’at dan yang lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam al-Shahih (yakni Shahih al-Bukhari) bahwa beliau Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang menyambung shalat dengan shalat sehingga keduanya dipisahkan dengan berdiri atau berbicara. Janganlah melakukan seperti yang dikerjakan orang banyak, yakni menyambung salam dengan shalat sunnah dua rakaat. Sesungguhnya ini melanggar larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam. Di antara hikmah dalam masalah ini adalah membedakan antara amal fardlu dengan selainnya, sebagaimana dibedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Karenanya disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, makan pada hari raya Iedul fitri sebelum melaksanakan shalat, dan larangan menyambut Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Semua ini untuk memisahkan antara yang diperintahkan dan yang tidak diperintahkan dari masalah puasa, memisahkan antara yang bukan ibadah dengan yang ibadah, dan seperti inilah cara untuk membedakan antara shalat Jum’at yang Allah wajibkan dengan yang lainnya,” selesai.

Alasan memisahkan antara yang wajib dan sunnah adalah untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain. Sebagian ulama menyebutkan alasan lainnya, yaitu memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah.

Pengarang ‘Aun al-Ma’bud menyebutkan bahwa ‘illah (alasan) untuk memperbanyak tempat sujud yang akan menjadi saksi untuknya pada hari kiamat disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan al-Baghawi. ‘Illah ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-zalzalah: 4) Maknanya dia akan mengabarkan amal-amal yang dilakukan di atasnya. Dan juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمْ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ

Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka . . . .” (QS. Al-Dukhan: 29) Bahwa seorang mukmin apabila meninggal maka tempat shalatnya di bumi akan menangis, begitu juga tempat naiknya ke langit.

Illah ini menuntut supaya berpindah tempat dari tempat shalat fardhunya ketika melaksanakan shalat sunnah. Dan jika tidak berpindah tempat hendaknya memisahkannya dengan berbicara karena adanya larangan untuk menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga orang yang shalat itu berbicara atau keluar….” selesai.

Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (1/552) berkata, “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,” selesai.

Kesimpulan

Bahwa disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat fardhu ketika melaksanakan shalat sunnah ba’diyah. Berpindah tempat ini untuk membedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah, dan juga untuk memperbanyak tempat ibadah karena tempat sujud seseorang akan menjadi saksi kebaikan baginya kelak di hari kiamat.

Tempat yang paling baik untuk berpindah tempat adalah rumah. Disamping didasarkan kepada hadits Bukhari dan Muslim di atas juga sebagai upaya untuk menghidupkan rumah dengan ibadah agar tidak seperti kuburan, karena Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang menjadikan rumah (laksana) kuburan, yaitu dengan tidak digukanan sebagai tempat shalat, tilawah Al-Qur’an dan dzikrullah.

Jika berat berpindah tempat ke rumah, boleh melaksanakannya di masjid dengan tetap berpindah tempat atau bergeser dari tempatnya semula. Tujuannya, agar semakin banyak tempat yang digunakannya untuk bersujud sehingga akan semakin banyak tempat yang menjadi saksi atas kebaikan-kebaikannya. Dan jika tidak seperti itu, boleh memisahkan shalat sunnah dengan shalat fardhu melalui perbincangan dengan kawannya.

Semoga tulisan ini memberikan manfaat untuk para pembaca sehingga mendapatkan kejelasan  hujjah berpindah tempat saat melaksanakan shalat sunnah rawatib. Wallahu Ta’ala A'lam.

Red : Fajar Iswanto
Sumber : voa-islam.com
Oleh: Badrul Tamam