Pondok Pesantren Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak kader pemimpin umat, membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan Cerdas.

Santri Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif.

Visi

Mencetak kader pemimpin umat, Membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan cerdas.

PonPes Al-futuh, Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib).

TK MASYITOH Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif. Serta disiapkan Untuk Melanjutkan kejenjang sekolah Dasar.

Minggu, 01 April 2012

Apakah Tetap Disyariatkan Membaca Hamdalah Ketika Bersin Dalam Shalat?




ALFUTUH - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zaman.

Siapa yang bersin saat shalat maka tetap disyariatkan baginya untuk bertahmid (memuji) Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak beda shalat fardhu ataupun sunnah. Inilah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat demikian, hanya saja terjadi perbedaan di antara mereka: Apakah harus dikeraskan atau dipelankan?

Pendapat shahih dari pendapat para ulama dan madhab Ahmad, tetap dikeraskan. Tetapi sekadar untuk bisa didengar dirinya sendiri supaya tidak menganggu orang-orang yang sedang shalat. Hal ini ditunjukkan oleh keumuman hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ

"Apabila salah seorang kamu bersin, hendaknya ia mengucapkan: Al-Hamdulillah." (HR. al-Bukhari, no. 5756)

Dikuatkan lagi dengan hadits Rifa'ah bin Rafi' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku pernah shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiba-tiba aku bersin. Lalu aku berkata: Al-Hamdulillah Hamdan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fiih, Mubaarakan 'Alaih Kamaa Yuhibbu Robbunaa wa Yardhaa (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi di dalamnya sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh Tuhan kami).

Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?” Tidak ada seorangpun yang menjawab. Rasul bertanya untuk kedua kalinya, “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?”

Lalu Rifa'ah menjawab: “Saya ya Rasulullah!” Lalu Rasul bersabda: “Demi diriku yang berada di tangan-Nya, lebih dari tiga puluh malaikat telah mengelilinginya, dan di antara mereka ada yang naik ke atas karena bacaan tersebut.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasai).

Imam al-Tirmidzi mengomentarinya: hadits hasan. Dan yang dinukil al-Hafidz dalam al-Tahdzib, dari al-Tirmidzi bahwa beliau menshahihkannya. Al-Bukhari juga mengeluarkannya dalam Shahihnya, hanya saja beliau tidak menyebutkan bahwa ia mengucapkan itu sesudah bersin. Tetapi  ia mengucapkannya sesudah berdiri dari ruku'. Maka maknanya dibawa, bersinnya saat bangkit dari ruku'. Dia mengatakan itu karena bersinnya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menetapkannya dan tidak mengingkarinya. Sehingga hal itu menunjukkan disyariatkannya membaca tahmid saat bersin di dalam shalat. Tetapi siapa yang bersin dalam shalat lalu ia memuji Allah, maka orang yang mendengarnya tidak boleh mengucapkan tasymit atasnya, yakni kalimat Yarhamukallah. Karena tasymit termasuk dari perkataan (perbincangan) manusia, tidak boleh dilakukan dalam shalat.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau mengingkari orang yang mengucapkan tasymit untuk orang yang bersin dalam shalat. Kemudian beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَحِلُّ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ هَذَا إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya perkataan manusia, yang boleh adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai) [Lihat: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta':26/113]

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, "Di dalamnya: diharamkannya berbicara dalam shalat, baik karena satu keperluan atau selainnya. Sama saja untuk kebaikan shalat atau selainnya. Jika butuh untuk mengingatkan atau izin untuk masuk dan semisalnya, maka bertasbih bagi laki-laki dan menepukkan tangan bagi perempuan. Ini adalah madhab kami, madhab Malik dan Abu hanifah Radhiyallahu 'Anhum, serta madhab jumhur ulama dari generasi salaf dan khalaf."

Fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah

Syaikh ditanya: Apabila seseorang dalam shalat, lalu ia bersin, apakah ia memuji Allah, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah?

Beliau menjawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Ya, disyariatkan baginya untuk memuji Allah (mengucapkan Al-Hamdulillah), terdapat dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendengar seseorang memuji Allah setelah ia bersin dalam shalatnya. Lalu beliau tidak mengingkarinya. Bahkan beliau bersabda, "Aku telah melihat malaikat yang demikian banyak, semuanya bersegera untuk menuliskannya." Dan karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mengurangi (nilai) shalat." (majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Bazz: 29/328) Wallahu Ta'ala A'lam.

Red : Fajar Iswanto
Oleh: Badrul Tamam
[voa-islam.com]

Alasan Disunnahkannya Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah Rawatib




ALFUTUH - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Bagi orang yang sudah selesai melaksanakan shalat fardhu lalu akan melanjutkan dengan shalat sunnah ba’diyah dianjurkan untuk memisahkannya dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain. Dan pemisah yang paling utama adalah dengan berpindah tempat ke rumah. Karena shalat yang seorang laki-laki paling utama dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit)

Sementara dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya (1463), dari Mu’awiyah radhiyallaahu 'anhu yang menegur Saaib bin Ukhti Namr saat shalat Jum’at bersamanya di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan:

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ  فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)

Imam al-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171)

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dan ini adalah lafadz miliknya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

 أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ

Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa al-Kubra (2/359) berkata, “Dan yang sunnah supaya memisahkan yang wajib dan yang sunnah dalam shalat Jum’at dan yang lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam al-Shahih (yakni Shahih al-Bukhari) bahwa beliau Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang menyambung shalat dengan shalat sehingga keduanya dipisahkan dengan berdiri atau berbicara. Janganlah melakukan seperti yang dikerjakan orang banyak, yakni menyambung salam dengan shalat sunnah dua rakaat. Sesungguhnya ini melanggar larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam. Di antara hikmah dalam masalah ini adalah membedakan antara amal fardlu dengan selainnya, sebagaimana dibedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Karenanya disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, makan pada hari raya Iedul fitri sebelum melaksanakan shalat, dan larangan menyambut Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Semua ini untuk memisahkan antara yang diperintahkan dan yang tidak diperintahkan dari masalah puasa, memisahkan antara yang bukan ibadah dengan yang ibadah, dan seperti inilah cara untuk membedakan antara shalat Jum’at yang Allah wajibkan dengan yang lainnya,” selesai.

Alasan memisahkan antara yang wajib dan sunnah adalah untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain. Sebagian ulama menyebutkan alasan lainnya, yaitu memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah.

Pengarang ‘Aun al-Ma’bud menyebutkan bahwa ‘illah (alasan) untuk memperbanyak tempat sujud yang akan menjadi saksi untuknya pada hari kiamat disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan al-Baghawi. ‘Illah ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-zalzalah: 4) Maknanya dia akan mengabarkan amal-amal yang dilakukan di atasnya. Dan juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمْ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ

Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka . . . .” (QS. Al-Dukhan: 29) Bahwa seorang mukmin apabila meninggal maka tempat shalatnya di bumi akan menangis, begitu juga tempat naiknya ke langit.

Illah ini menuntut supaya berpindah tempat dari tempat shalat fardhunya ketika melaksanakan shalat sunnah. Dan jika tidak berpindah tempat hendaknya memisahkannya dengan berbicara karena adanya larangan untuk menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga orang yang shalat itu berbicara atau keluar….” selesai.

Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (1/552) berkata, “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,” selesai.

Kesimpulan

Bahwa disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat fardhu ketika melaksanakan shalat sunnah ba’diyah. Berpindah tempat ini untuk membedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah, dan juga untuk memperbanyak tempat ibadah karena tempat sujud seseorang akan menjadi saksi kebaikan baginya kelak di hari kiamat.

Tempat yang paling baik untuk berpindah tempat adalah rumah. Disamping didasarkan kepada hadits Bukhari dan Muslim di atas juga sebagai upaya untuk menghidupkan rumah dengan ibadah agar tidak seperti kuburan, karena Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang menjadikan rumah (laksana) kuburan, yaitu dengan tidak digukanan sebagai tempat shalat, tilawah Al-Qur’an dan dzikrullah.

Jika berat berpindah tempat ke rumah, boleh melaksanakannya di masjid dengan tetap berpindah tempat atau bergeser dari tempatnya semula. Tujuannya, agar semakin banyak tempat yang digunakannya untuk bersujud sehingga akan semakin banyak tempat yang menjadi saksi atas kebaikan-kebaikannya. Dan jika tidak seperti itu, boleh memisahkan shalat sunnah dengan shalat fardhu melalui perbincangan dengan kawannya.

Semoga tulisan ini memberikan manfaat untuk para pembaca sehingga mendapatkan kejelasan  hujjah berpindah tempat saat melaksanakan shalat sunnah rawatib. Wallahu Ta’ala A'lam.

Red : Fajar Iswanto
Sumber : voa-islam.com
Oleh: Badrul Tamam

Sabtu, 31 Maret 2012

INJIL BERTINTA EMAS YANG MENYATAKAN “YESUS YAKIN KEDATANGAN NABI MUHAMMAD (SAW)


 

ALFUTUH -  Sebuah Injil rahasia yang berisi pernyataan, Yesus (Isa 'alaihi salam) yakin tentang kedatangan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam (SAW) ke dunia ditemukan di Turki. Penemuan ini telah menjadi “perhatian serius” Vatikan.

Paus Benedict XVI mengatakan ingin “melihat” Kitab yang telah berusia sekitar 1.500 tahun itu, yang banyak orang mengklaim bahwa itu adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh negara Turki selama 12 tahun, seperti yang dilaporkan Daily Mail.

Kitab tersebut adalah salinan Injil yang ditulis dengan tinta emas, ditulis dalam bahasa yang diyakini bahasa asli Yesus, bahasa Aram (bahasa sekitar 3.000 tahun lalu yang mirip dengan bahasa Arab dan bahasa Ibrani –red), yang dilaporkan berisi ajaran-ajaran awal Yesus yang juga berisikan tentang kedatangan Nabi Muhammad SAW.

 
Injil berbahasa Aram tersebut  teksnya ditulis pada kulit hewan, disampul oleh kulit hewan, ditemukan oleh polisi yang sedang melakukan operasi anti-penyelundupan pada tahun 2000.

Kitab Injil ini dijaga ketat hingga tahun 2010, ketika akhirnya diserahkan ke Musium Etnografi, dan akan segera ditampilkan kembali ke hadapan publik setelah sedikit perbaikan keamanan.




Satu lembar halaman fotocopy dari Injil tersebut dihargai hingga 1,5 juta poundsterling.

Menteri Budaya dan Pariwisata Turki, Ertugul Gunay mengatakan bahwa Kitab itu bisa jadi adalah versi asli dari Injil, yang disembunyikan oleh Gerja-gereja Kristen karena kuatnya dalil yang berhubungan dengan Islam mengenai Yesus (Nabi Isa ‘alaihi salam).

Gunay juga mengatakan bahwa Vatikan telah membuat sebuah permohonan khusus untuk “melihat” naskah ayat dari Injil rahasia itu – sebuah ayat yang “kontroversial”, yang merupakan penguat dalil yang sejalan dengan keyakinan Islam, yang menyatakan dengan jelas dan terang memperlakukan YESUS SEBAGAI MANUSIA BUKAN TUHAN, yang tentu saja menolak keyakinan Trinitas dan kisah palsu penyaliban Yesus dan naskah ayat dalam Injil tersebut juga menyatakan bahwa Yesus menyatakan kabar kedatangan Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah versi Injil, Yesus dikatakan telah berkata kepada seorang pendeta: “Bagaimana Mesiah disebut? Muhamamad adalah nama yang diberkati”.

Namun penemuan injil kuno berbahasa Aram ini menimbulkan banyak kontroversi tentang keaslian keseluruhan isi Injil tersebut. Belum ada yang dapat memastikan keaslian keseluruhan dari isi Injil ini, apakah seluruhnya memuat apa yang diajarkan Nabi Isa 'alaihi salam, atau telah ada perubahan padanya.

Sementara itu, Profesor teologi Turki Ömer Faruk Harman mengatakan kepada Daily Mail, bahwa harus melakukan penelitian ilmiah untuk mengklarifikasi apakah itu ditulis oleh Barnabas sendiri atau pengikutnya. Allahu A'lam.

(Fajar-red)
Sumber : arrahmah.com

Membunuh Muslim menjadi salah satu pekerjaan yang dibayar tinggi di AS


ALFUTUH - Kenyataan bahwa AS melatih lebih banyak pilot untuk menerbangkan drone daripada untuk menerbangkan pesawat tempur dan pembom bukanlah hal yang baru, namun operator drone ini tumbuh pesat dan dibutuhkan oleh kontraktor sipil untuk meringankan beban mereka yang besar.

Erik German di The Daily melaporkan bahwa beberapa perguruan tinggi Amerika merespon permintaan dan penawaran terbaru Amerika dan kemungkinan untuk pembayaran terbaik yang sangat besar.

German melacak seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Michigan (NMC), Jeb Bailey yang mengatakan dia mengambil setiap kelas yang terkait dengan drone yang ditawarkan sekolahnya dan menyaksikan teman sekelasnya yang baru menerima pekerjaan dengan kontraktor luar negeri.  "Dia mendapatkan 200.000 USD setiap tahunnya," ujar Bailey dan ia bahkan tidak menyelesaikan gelar S1 nya di perguruan tinggi tersebut.

Aku menghubungi Al Laursen di NMC dan katanya mereka memperluas program, yang merupakan serangkaian pilihan dalam "sistem udara tak berawak".  Sementara ia dengan cepat menunjukkan bahwa tidak ada pasar domestik untuk pilot drone, dan itu akan berubah.

Ketika FAA memungkinkan kendaraan udara tak berawak di langit Amerika, "prospek kerja akan menjadi luar biasa," ujar Laursen, ia menambahkan "kami mempersiapkan untuk masa depan".

Dengan beberapa perkiraan wilayah udara AS yang memiliki ruang cukup, akan menjadi tuan rumah bagi 30.000 kendaraan udara tak berawak pada akhir dekade ini.

Sementara itu, sekolah seperti NMC melatih banyak siswauntuk pekerjaan luar negeri yang memungkinkan mereka untuk melunasi pinjaman mahasiswa mereka dengan cara cepat dari jadwal.

Sebagai mahasiswa, Bailey mengatakan kepada German, "Ide untuk pergi ke Afghanistan untuk satu tahun dan membayar semua pinjaman saya-itu sangat menarik.  Dalam sebuah jalur karir penerbangan, Anda benar-benar tidak dapat melakukannya sampai Anda telah berada di industri selama 20 tahun." 

Sumber : arrhman.com

Mencermati Kehalalan Flavour dalam Teh


ALFUTUH - Menyeruput teh pada pagi dan sore hari telah menjadi bagian hidup sebagian manusia di muka bumi. Teh dikonsumsi tak hanya sekedar sebagai minuman teman kudapan atau penghilang dahaga, teh juga diyakini berkhasiat bagi kesehatan tubuh.

Kebutuhan dan konsumsi teh masyarakat dunia tenyata cukup besar, khususnya di negara-negara maju. Di Inggris misalnya, tingkat konsumsi teh mencapai 2,5 kg per kapita per tahun. Di negara Muslim seperti Pakistan, konsumsi teh mencapai  1 kg per kapita, sedangkan di Indonesia hanya 0,2 per kapita.

Meski konsumsi teh di Tanah Air tak terlalu besar, Indonesia tercatat merupakan negara produsen teh nomor lima terbesar di dunia. Tahun lalu, industri teh memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar  Rp 1,2 triliun, dengan devisa 110 juta dolar.

Teh atau Camellia sinensis  banyak tumbuh di daerah tropis dan subtropis. Masing-masing wilayah biasanya memiliki jenis teh yang berbeda-beda, setelah melalui hasil persilangan. Selama ini, dikenal tiga jenis teh hasil olahan, yakni teh hijau, teh oolong serta teh hitam. Penelitian membuktikan teh mengandung vitamin dan mineral yang diperlukan tubuh.

Misalnya karotin, tiamin (vitamin B1), riboflavin (vitamin B2), nicotinic acid, pantothenic acid, absorbic acid (vitamin C), vitamin B6, manganese, dan potasium. Itulah mengapa teh sangat berkhasiat.

Teh bisa memperkuat daya tahan tubuh, mencegah tekanan darah tinggi, mengoptimalkan metabolisme tubuh. Khasiat lainnya yakni menangkal kolesterol, memperkuat gigi, mengurangi resiko keracunan makanan, bahkan mencegah kanker.

Kini, produk teh yang tersedia di pasaran pun kian beragam. Di pasar swalayan hingga tradisional, teh dijual dengan aneka jenis citra dan rasa.  Sebagian di antaranya memiliki aroma yang khas. Aroma ini diperoleh dari menambahkan perisa (flavour). Nah, di sinilah titik kritis kehalalan produk teh itu.

Seperti dikutip dari situs halalguide.info, kekhawatiran terhadap perisa bisa terkait beberapa hal, yaitu pelarut yang digunakan semisal //etanol// dan gliserol, bahan dasar pembuatannya, serta asal bahan dasar yang digunakan.  Sebelumnya, bahan etanol tidak boleh lagi digunakan sebagai pelarut akhir komponen-komponen flavor. Dan sebagai gantinya, dapat menambahkan propilen glikol.

Bahan gliserol pun tidak boleh berasal dari hasil hidrolisis lemak hewani. Akan tetapi, sekarang telah ada gliserol yang merupakan hasil sintesis organik dengan menggunakan bahan dasar dari minyak bumi. Pendek kata, penambahan perisa tidak akan bermasalah aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran dari bahan alami, semisal bunga melati (perisa nabati).

Lain halnya dengan perisa daging. Sebab pada prosesnya, diperlukan base yang dibuat dari hasil reaksi asam amino atau protein hidrolisat, gula dan kadang-kadang lemak atau turunannya. Pada saat formulasi, untuk flavor daging ayam misalnya, kerap diperlukan lemak ayam, sehingga harus jelas cara penyembelihan hewannya.

Beberapa bahan perisa juga berasal dari hewan bertaring. Misalnya, civet (dari kucing civet yang banyak hidup di pegunungan Himalaya, diambil dari kelenjar susunya pada saat hewan itu masih hidup), musk oil (dari sejenis musang hidup), dan castoreum (dari hewan berang-berang).

Memang, penggunaan bahan ini sudah jarang ditemukan dalam formulasi flavor. Akan tetapi dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.

Penggunaan fusel oil dan turunannya juga harus dicermati. Fusel oil didapat dari hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya distilled beverages, sebagai salah satu fraksi dalam distilasi hasil fermentasi alkohol.  Karena merupakan hasil samping minuman beralkohol (khamr), bahan tersebut dianjurkan untuk tidak digunakan oleh umat Islam.

(red : fajar)
Submer : voa-islam

Jumat, 30 Maret 2012

HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI-ISTRI


ALFUTUH - Benar,  kita  tidak  boleh bersikap malu dalam memahami ilmu agama, untuk  menanyakan  sesuatu  hal.  Aisyah  r.a.  telah memuji  wanita  Anshar,  bahwa  mereka tidak dihalangi sifat malu   untuk   menanyakan   ilmu   agama.   Walaupun   dalam masalah-masalah  yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat, dan lain-lainnya, di hadapan umum  ketika  di  masjid,  yang biasanya  dihadiri  oleh orang banyak dan di saat para ulama mengajarkan  masalah-masalah  wudhu,  najasah   (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya.

Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur'an dan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi  para  ulama  tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara  jelas  mengenai  hukum-hukum  Allah  dan
Sunnah   Nabi   saw.   dengan  cara  yang  tidak  mengurangi kehormatan  agama,  kehebatan  masjid  dan  kewibawaan  para ulama.

Hal  itu  sesuai  dengan  apa  yang  dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini,  agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupi atau dibesar-besarkan, agar dapat dipahami oleh mereka.

Sebenarnya,  masalah   hubungan   antara   suami-istri   itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknya memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan   dan  kerusakan  terhadap  kelangsungan  hubungan suami-istri. Kesalahan yang  bertumpuk  dapat  mengakibatkan
kehancuran bagi kehidupan keluarganya.

Agama  Islam  dengan  nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga,  yang  telah diterangkan  tentang  perintah  dan larangannya. Semua telah tercantum  dalam  ajaran-ajaran  Islam,  misalnya   mengenai
akhlak,  tabiat,  suluk,  dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena  itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi saw, yaitu menikah.

Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut: "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku."
  
2. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan Nabi saw.: "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih  agresif,  tidak  memiliki  kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya  wanita  itu  bersikap  pemalu  dan dapat menahan diri.

Karenanya   diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis: "Jika si istri dipanggil oleh suaminya  karena  perlu,  maka supaya  segera  datang,  walaupun  dia  sedang masak." (H.r. Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).

Dianjurkan oleh Nabi saw.  supaya  si  istri  jangan  sampai menolak   kehendak   suaminya   tanpa   alasan,  yang  dapat menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi saw. telah bersabda: "Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak,
kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat   akan melaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih).

Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih,  berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt.  Adalah Tuhan  bagi  hamba-hambaNya  Yang  Maha  Pemberi  Rezeki dan Hidayat,  dengan  menerima  uzur  hambaNya.  Dan   hendaknya hambaNya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya,  Islam  telah  melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya  lebih diutamakan  untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi saw. bersabda: "Dilarang bagi si istri (puasa  sunnah)  sedangkan  suaminya
ada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).

Disamping  dipeliharanya  hak  kaum  laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga  harus  dipelihara dalam  segala  hal.  Nabi  saw.  menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.

Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi  jasadmu  ada  hak  dan  bagi  keluargamu
(istrimu) ada hak."

Abu  Hamid  Al-Ghazali,  ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:

"Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan:

"Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."

Rasulullah  saw.  melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak maka tidak akan diganggu oleh setan."

Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana  ini  (akan  bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan  menutup  diri  mereka  dengan  selimut, jangan  telanjang  menyerupai  binatang.  Sang  suami  harus
memelihara suasana dan  menyesuaikan  diri,  sehingga  kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Berkata  Al-Imam  Abu  Abdullah  Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul  'Ibaad,  mengenai  sunnah Nabi   saw.   dan   keterangannya   dalam  cara  bersetubuh. Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:

Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:

1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
  
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
  
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.

Ditambah  lagi  mengenai  manfaatnya,   yaitu:   Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.  Nabi   saw.   Telah menyatakan: "Yang  aku  cintai  di  antara  duniamu  adalah  wanita  dan wewangian."

Selanjutnya Nabi saw. bersabda: "Wahai para  pemuda!  Barangsiapa  yang  mampu  melaksanakan pernikahan,  maka  hendaknya  menikah.  Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."

Kemudian   Ibnul   Qayyim   berkata,   "Sebaiknya   sebelum bersetubuh  hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.

Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Al-Qur'anul  Karim   pada   Surat   Al-Baqarah,   yang   ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah swt.: "Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu.  Maka sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu:

"Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka." (Q.s. Al-Baqarah 187).

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah  suatu  kotoran.  Oleh  sebab  itu,  hendaklah   kamu menjauhkan  diri  dari  wanita  di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukaiorang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang menyucikan diri.

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah (amal  yang  baik)  untuk  dirimu,  dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemuiNya.  Dan berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s. Al-Baqarah: 222-223).

Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.

Pada ayat di atas disebutkan: "Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara bagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223).

Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi dari pada disebutnya masalah dan undang-undang   atau   peraturannya  dalam Al-Qur'anul  Karim  secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

(Red : Fajar)
Sumber : voe-islam