Pondok Pesantren Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak kader pemimpin umat, membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan Cerdas.

Santri Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif.

Visi

Mencetak kader pemimpin umat, Membangun peradaban dunia, mendidik santri untuk memiliki karakter muslim yang kuat dan cerdas.

PonPes Al-futuh, Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu akan menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) sedangkan harta terhukum. Kalau harta itu akan berkurang apabila dibelanjakan, tetapi ilmu akan bertambah apabila dibelanjakan.(Sayidina Ali bin Abi Thalib).

TK MASYITOH Al - Futuh Pandes II, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta

Mencetak Generasi Baru yang berlandaskan Islam, Cerdas, Kritis dan Kreatif. Serta disiapkan Untuk Melanjutkan kejenjang sekolah Dasar.

Jumat, 30 Maret 2012

Untuk Menggelorakan Syahwat, Bolehkah .............?????


ALFUTUH - Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.


Banyaknya tanggapan terhadap tulisan terdahulu, "Bolehkah Seorang Suami Mencium Farji Istrinya?" maka kami terdorong untuk memberikan keterangan yang lebih jelas terhadap tema seputar itu yang dinukil dari fatwa ulama.

Sesungguhnya kegiatan suami istri dengan cara yang boleh jadi dianggap aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Namun boleh jadi sebagian yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim. Akahirnya hal ini  menimbulkan tanda tanya tentang hukum bolehnya?.

Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini. Sehingga paling utama adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk." (QS. Al-A'raf: 157)

Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami menilai jawaban beliau terhadap masalah tersebut cukup jelas dengan argument mendasar dalam mejawab pertanyaan tersebut.  Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya: "Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya".

Soal: Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.

Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:

Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.

2. Jika coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.

3. Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

4. Firman Allah Ta'ala,
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar."

Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, "Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat: salah satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati (istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."

Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan kepada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Lalu beliau menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan (medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata: tidak apa-apa melihat farji (kemaluan) saat berjima'. Dalam satu riwayat terdapat tambahan, "Dan ia menjilatinya dengan lidahnya."

Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "Seorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.

Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan memakruhkannya sesudahnya . .  istri juga boleh memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.

Namun jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit dan membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)

Begitu pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman) karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku (suami)-nya untuk menghentikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa': 19)

Dalam hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari hubungan suami istri, yakni permanen dan kontinuitasnya. Asal dari akad nikah adalah dibangun di atas kelanggengan. Allah Ta'ala telah meliput akad ini dengan beberapa peraturan untuk menjaga kelestariannya dan menguatkan orang yang menjalaninya sesuai dengan ketentuan syariat bukan dengan sesuatu yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya solusi berhubungan antar keduanya. . .  Wallahu Ta'ala A'lam.

(Red : Fajar)
Sumber : voa-islam

Kamis, 29 Maret 2012

Hukum Istri Menafkahi Keluarga


Muslimah Berangkat Bekerja (Ilustrasi)
Di zaman modern ini, sudah jamak seorang wanita bekerja di luar rumah dengan beragam profesi. Ada yang jadi guru, dokter, wartawan, pengusaha, politikus, bahkan menteri.

Dengan penghasilannya yang bisa jadi lebih besar ketimbang pendapatan sang suami, tak jarang seorang wanita yang telah berstatus sebagai istri ikut membantu perekonomian keluarga. Dengan kata lain, ia ikut menafkahi keluarga. Bagaimana jika terjadi hal seperti ini?

Tentang hal ini, ulama besar Dr Syekh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, kewajiban memberi nafkah keluarga sejatinya ada pundak suami. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 34: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dari sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Menurut Qardhawi, kalaupun ada wanita yang menginfakkan hartanya untuk keluarga, hal itu hanya merupakan sikap tolong-menolong dan akhlaknya (etika) sebagai seorang istri. Jadi, bukan karena keharusan atau kewajiban yang harus ia penuhi.

"Walaupun termasuk orang kaya atau mempunyai pekerjaan yang menghasilkan harta banyak, seorang istri tidak wajib menafkahi keluarganya. Para imam mazhab pun tidak ada yang mewajibkan istri yang kaya untuk menafkahi suaminya yang miskin. Kecuali imam golongan Adz-Dzahiri, yaitu Imam Ibnu Hazm," jelasnya.

Meski demikian, lanjut ulama kelahiran Mesir ini, sebaiknya wanita yang bekerja di luar rumah ikut membantu menafkahi keluarganya. Apalagi, jika tugas atau pekerjaannya di luar rumah mengharuskan ada pembantu rumah tangga atau guru untuk anak-anaknya. Atau menuntut ada tambahan nafkah untuk keperluan pekerjaannya, seperti baju-baju atau untuk transportasi.

Paling tidak, wanita ikut membantu menafkahi sepertiga dari kebutuhan rumah tangga. Sisanya ditanggung suami. "Jadi, sebagaimana suami menanggung sebagian kewajiban istri, maka istri juga ikut menanggung kewajiban suaminya, memberi nafkah," ujar Qardhawi.

Rekening sendiri
Karena bekerja dan memiliki penghasilan, mereka pun biasanya memiliki rekening sendiri. Syekh Qardhawi tak mempermasalahkan hal ini, bahkan mendukungnya. "Saya sendiri mendukung istri mempunyai rekening sendiri agar suami tidak tamak dengan harta istrinya," ujar ulama yang sekarang menetap di Doha, Qatar ini.

Dalam hal ini suami tidak boleh marah, kecuali jika istri punya niat yang tidak baik. Ia pun menyarankan, tabungan suami dan istri jangan sampai dicampur dalam satu rekening. "Biarkanlah masing-masing menggunakan namanya sendiri. Karena setiap manusia berhak atas hartanya."

Islam, lanjut Qardhawi, telah memerdekakan wanita dari kungkungan-kungkungan (kezaliman) pada zaman jahiliyah dengan berbagai bentuknya, terutama dalam hal kepemilikan harta yang tidak bergerak seperti tanah, kebun dan lain-lain, dan harta yang bergerak seperti mobil, emas, berlian, dan lain-lain.

Dalam hal ini, Islam menjadikan kepemilikan wanita tersendiri, terlepas dari kepemilikan orang tua dan suaminya. Artinya, sudah menjadi haknya untuk mempergunakan sekehendaknya, seperti untuk membeli, menjual, memberi, atau menginfakkannya. "Semua itu terserah dia, sebagaimana laki-laki bebas mempergunakan hartanya. Tidak ada yang berhak melarang dan memaksanya," tegas Qardhawi.

"... Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian yang mereka usahakan..." (QS. An-Nisa: 32).

Karena itu, menjadi hak wanita untuk membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, baik untuk menabung harta dari hasil usahanya sendiri, dari harta warisan, maupun hadiah dari ayahnya, hadiah dari ibunya, atau dari yang lainnya. 

(Red : Fajar )
Sumber : fatwa qardhawi
Gambar : Reblubika.co.id

WANITA BERHIAS DI SALON KECANTIKAN ?


ALFUTUH - Agama  Islam  menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan  oleh sebagian  dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu.


Agama Islam pun menganjurkan bagi  ummatnya  untuk  selalu  tampak indah   dengan   cara   sederhana   dan  layak,  yang  tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di  saat  hendak mengerjakan  ibadat,  supaya  berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah swt. berfirman:

     "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A'raaf: 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang  indah,  baik  bagi laki-laki  maupun  wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi  perhatian  dan   kelonggaran,   karena   fitrahnya, sebagaimana  dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Adapun hal-hal  yang  dianggap  oleh  manusia  baik,  tetapi membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu  tidak layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan.

Oleh karena  itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:  "Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi  saw.  ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,  tiba-tiba  mengeluarkan  segenggam  rambut   dan mengatakan,  "Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya  atwashilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan  tentu  hal  itu  adalah  perbuatan orang-orang Yahudi.

Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang  hal  itu?  Padahal  aku  telah mendengar   sabda  Nabi  saw.  yang  artinya,  'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu  karena  para  wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).

Nabi  saw.  menamakan  perbuatan  itu  sebagai  suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab  dilarangnya  hal  itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.

Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan,  sedang  yang  menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas  dilarang,  karena  bukan saja bertemu  dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih
dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.

Bagi  wanita  Muslimat  yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya  sendiri  untuk suaminya,  bukan  di  luar  rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang  demikian  itu  adalah  tingkah  laku  kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.


Red : Fajar Iswanto
Fatwa Qurdhowi

Bolehkah Sengaja Menampakkan Amal Shalih Agar Ditiru?




ALFUTUH - Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah atas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Ikhlas adalah harga mati dalam amal shalih yang tidak boleh ditawar. Tanpa ikhlas maka amal akan sia-sia dan Allah tidak akan menerimanya. Di antara sarana paling kuat untuk mewujudkannya adalah dengan tidak menampakkan amal kepada manusia. Karena jiwa itu mudah dan cepat berubah yang terkadang seseorang tak mampu mengontrolnya. Namun bukan berarti hal ini mengharamkan menampakkan amal secara total. Karena ada kalanya menampakkan amal itu malah mendatangkan manfaat besar bagi pelakunya, -selama ia bisa menjaga ikhlash- yakni pahala sebanyak orang yang mencontoh dan mengikuti amal baiknya tersebut.

Sebenarnya hukum asal dari beramal shalih adalah ditutupi, tidak ditampakkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)

Dan dalam hadits tujuh orang yang akan mendapat naungan Allah pada hari kiamat yang tiada naungan kecuali naungan-Nya disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam salah satu dari mereka, "Dan laki-laki yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diperbuat tangan kanannya." (Muttafaq 'Alaih)

     . . ada kalanya menampakkan amal itu malah mendatangkan manfaat besar bagi pelakunya, -selama ia bisa menjaga ikhlash- yakni pahala sebanyak orang yang mencontoh dan mengikuti amal baiknya tersebut. . .

Imam Al-Bukhari membuat bab "Bab Shadaqah al-Sirr" (Bab Shadaqah secara tertutup) dan menyebutkan hadits tadi di bawahnya. Namun pada bab sebelumnya beliau juga membuat judul "Bab Shadaqah al-'Alaniyah" (Bab Shadaqah Secara Terang-terangan), lalu menyebutkan firman Allah Ta'ala,

"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 274)

Hal ini menunjukkan bahwa menampakkan amal tidaklah dilarang sepenuhnya selama pelakunya mampu berlaku ikhlash. Walaupun menyembunyikan amal shalih akan lebih membuat ikhlas. Sikap para salaf telah menjadi buktinya, di antara contohnya ada beberapa sahabat Radhiyallahu 'Anhum yang menampakkan amal-amal mereka karena dibutuhkan.

Tersebut dalam Shahih Muslim, dari hadits Jarir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar. Lalu wajah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar, lalu memerintahkan Bilal untuk adzan. Bilal pun adzan dan iqamat, kemudian beliau shalat. Setelah selesai beliau berkhutbah seraya membaca ayat,

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS. Al-Nisa': 1)

Dan satu ayat di surat Al-Hasyar, " . . bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. ." (QS. Al Hasyr:18)

Bersedekahlah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha’ gandumnya, takaran sha' kurmanya -sampai beliau berkata- walaupun separuh kurma.

Jarir berkata, ‘Lalu seorang dari Anshar datang membawa satu kantong yang hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu’.

Jarir berkata: ‘Kemudian orang-orang silih berganti memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam bersinar seperti emas." (HR. Muslim)

    . . . menampakkan amal tidaklah dilarang sepenuhnya selama pelakunya mampu berlaku ikhlash.

    Walaupun menyembunyikan amal shalih akan lebih membuat ikhlas. . .

Orang Anshar ini telah datang membawa sekantong yang hampir-hampir telapaknya tak cukup membawanya, bahkan tidak lagi cukup. Dan amal ini pastinya terlihat dan terdengar oleh orang-orang. Maka jika ada mashlahat (kebaikan) yang menuntut untuk menampakkan amal shalih, maka amal itu diperlihatkan untuk mewujudkan mashlahat itu saja, tidak lebih.

Hanya saja apabila seorang muslim atau muslimah menginginkan agar amalnya tersebut diikuti dan ditiru maka dia harus bersungguh-sungguh mengendalikan dirinya dan menundukkan hawa nafsunya, karena Syetan pasti akan berusaha memasukkan riya' atasnya. Wallahu A'lam.


Red : Fajar Iswanto
Sumber : voa-islam

Rabu, 28 Maret 2012

SILSILAH LENGKAP NABI MUHAMMAD SAW, Mau...?



Ini adalah susunan Silsilah lengkap Nabi Muhammad saw
Cara melihat : View Image

(Red : Fajar Iswanto)
Al-Futuh

KHITAN WANITA, HARUSKAH ?


Khitan (Ilustrasi)


ALFUTUH - Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai  hal ini di Mesir selama beberapa tahun.

 Sebagian  dokter  ada  yang  menguatkan  dan  sebagian  lagi menentangnya,  demikian  pula   dengan   ulama,   ada   yang menguatkan  dan  ada  yang menentangnya. 

Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih,  dan  paling dekat  kepada  kenyataan  dalam  masalah  ini  ialah  khitan ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam   beberapa   hadits  meskipun tidak  sampai  ke derajat sahih,
bahwa Nabi saw. Pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
  "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Yang  dimaksud  dengan  isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan  kau  potong  sampai  pangkalnya).  Cara  pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan  suaminya  dan mencerahkan  (menceriakan)  wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.

Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara  Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun  bagaimanapun,  bagi  orang  yang memandang  bahwa  mengkhitan  wanita  itu  lebih  baik  bagi anak-anaknya,  maka  hendaklah  ia  melakukannya,  dan  saya menyepakati   pandangan   ini,  khususnya  pada  zaman  kita sekarang ini. 

Akan hal orang yang tidak  melakukannya,  maka tidaklah  ia  berdosa,  karena  khitan  itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para  ulama  dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.

Adapun  khitan  bagi  laki-laki,  maka  itu  termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama  menetapkan  bahwa  apabila  Imam (kepala  negara  Islam)  mengetahui  warga  negaranya  tidak berkhitan, maka wajiblah  ia  memeranginya  sehingga  mereka kembali  kepada  aturan  yang  istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.

(Red : Fajar Iswanto)
Sumber : Fatwa Qurdhowi

SIAPAKAH RAJA DZULQARNAIN ITU?




ALFUTUH - Kisah Dzulqarnain telah  diterangkan  dalam  Al-Qur'an  pada Surat  Al-Kahfi, tetapi Al-Qur'an tidak menerangkan siapakah sebenarnya   Dzulqarnain,    siapakah    orang-orang    yang didapatinya,   dan  dimana  tempat  terbenam  dan  terbitnya matahari? Semua itu tidak diterangkan dalam Al-Qur'an secara rinci  dan  jelas,  baik mengenai nama maupun lokasinya, hal ini mengandung hikmah dan hanya Allahlah yang mengetahui.

Tujuan dari kisah yang ada dalam Al-Qur'an, baik pada  Surat Al-Kahfi  maupun lainnya, bukan sekadar memberi tahu hal-hal yang berkaitan dengan sejarah dan kejadiannya, tetapi tujuan utamanya  ialah  sebagai  contoh dan pelajaran bagi manusia.

Sebagaimana Allah swt. dalam firman-Nya:
"Sesungguhnyapada kisah-kisah mereka itu terdapat  pelajaran bagi orang-orang yang berakal." (Q.s.Yusuf: 111)

Kisah Dzulqarnain, mengandung contoh seorang raja saleh yang diberi oleh Allah kekuasaan di bumi, yang meliputi Timur dan Barat.   Semua  manusia  dan  penguasa  negara  tunduk  atas kekuasaannya, dia tetap pada  pendiriannya  sebagai  seorang yang  saleh,  taat  dan bertakwa. 

Sebagaimana diterangkan di bawah ini:
"Berkata Dzulqarnain, 'Adapun orang  yang  menganiaya,  maka kelak  Kami  akan  mengazabnya,  kemudian  dia  dikembalikan kepada Tuhannya, lalu Tuhan  mengazabnya  dengan  azab  yang tiada taranya'." (Q.s. Al-Kahfi: 87).

"Adapun  orang  yang  beriman  dan orang beramal saleh, maka baginya pahala  yang  terbaik  sebagai  balasan  ..."  (Q.s. Al-Kahfi: 88).

Jadi,   apa   yang  diterangkan  dalam  Al-Qur'an,  hanyalah mengenai perginya Dzulqarnain ke arah terbenamnya  matahari, sehingga  berada  pada  tempat  yang  paling  jauh.  Di situ diterangkan bahwa dia  telah  melihat  matahari  seakan-akan terbenam di mata air tersebut, saat terbenamnya. Sebenarnya, matahari itu tidak terbenam  di  laut,  tetapi  hanya  bagi penglihatan  kita  saja  yang  seakan  tampak  matahari  itu terbenam  (jatuh)  ke  laut dan matahari  itu  terbit menerangi wilayah (bangsa) lain.

Maksud dari ayat tersebut, bahwa Dzulqarnain telah sampai ke tempat paling jauh, seperti halnya matahari terbenam di mata air  yang kotor (berlumpur) , yang disebutkan diatas. Begitu juga maksud dari ayat tersebut, Dzulqarnain telah sampai  di tempat  terjauh, yaitu terbitnya matahari dan sampai bertemu pula dengan kaum Ya'juj dan Ma'juj.

Dalam keadaan demikian, Dzulqarnain tetap pada  pendiriannya semula,  yaitu  sebagai  seorang  raja  yang  adil  dan kuat imannya, yang tidak  dapat  dipengaruhi  oleh  hal-hal  yang dikuasai   dan  kekuasaannya  diperkuatnya  dengan  misalnya membangun  bendungan   yang   besar,   yang   terdiri   dari bahan-bahan  besi dan sebagainya. Di dunia ini beliau selalu berkata dan mengakui, bahwa segala yang diperolehnya sebagai karunia dari Allah dan rahmat-Nya.

Firman Allah swt. dalam Al-Qur'an:
"Dzulqarnain  berkata,  'Ini (bendungan atau benteng) adalah suatu rahmat dari Tuhanku, maka  apabila  sudah  tiba  janji Tuhanku,  Dia  pun  menjadikannya  rata  dengan bumi (hancur lebur); dan janji Tuhanku itu adalah benar." (Q.s. Al-Kahfi: 98).

Tujuan  utama  dari  Al-Qur'an  dalam  uraian  di atas ialah sebagai  contoh,  dimana  seorang  raja  saleh  yang  diberi kekuasaan  yang  besar  pada kesempatan yang luar biasa dan, kekuasaannya mencakup ke seluruh penjuru  dunia  di  sekitar terbit  dan  terbenamnya  matahari.  Dalam keadaan demikian, Dzulqarnain tetap dalam  kesalehan  dan  istiqamahnya  tidak berubah.

Firman Allah swt.:
"Sesungguhnya  Kami telah memberi kekuasaan di bumi dan Kami telah  memberikan  kepadanya  (Dzulqarnain)   jalan   (untuk mencapai) segala sesuatu." (Q.s. Al-Kahfi: 84).
Mengenai  rincian  dari  masalah  tersebut tidak diterangkan dalam Al-Qur'an dan As -Sunnah, misalnya  waktu,  tempat  dan kaumnya,  siapa  sebenarnya  mereka  itu.  

Karena  tidak ada manfaatnya, maka sebaiknya kami berhenti pada  hal-hal  yang diterangkan   saja.   Jika  bermanfaat,  tentu  hal-hal  itu diterangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.

(Red : Fajar Iswanto)
Sumber : Fatwa Qurdhowi

Selasa, 27 Maret 2012

Inilah Keistimewaan Bersedekah


Yuk Sedekah Biar Berkah

“Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah, berpuasa, dan shalat di kala kebanyakan manusia tidur.” (HR.At-Tirmidzi)?
 
Salah satu ibadah yang dianjurkan Allah SWT adalah bersedekah, baik dikala lapang maupun dikala sempit. Sebab sedekah adalah amal kebaikan sebagaimana al-Quran surah al-A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah, yang kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah.

Marilah kita baca hadis Rasulullah SAW; “Sesungguhnya Allah swt itu Maha Memberi , Ia mencintai pemurah  serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. al-Baihaqi)

Hadis di atas juga kita bisa petik hikmahnya bahwa Islam sangat membenci sifat pelit dan bakhil dan sifat suka meminta-minta. Tetapi sebaliknya seorang mukmin itu banyak memberi dan pemurah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah.”  (HR. Bukhari)

Kita sudah tidak membantah lagi tentang keistimewaan ibadah sedekah. Sejumlah cendekiawan dan ulama muslim mengatakan bahwa terdapat ratusan dalil yang menegaskan bahwa Allah SWT memberikan pahala yang berlipat ganda dan memuliakan kaum yang bersedekah.

Mengutip kitab yang berjudul Al Inaafah Fimaa Ja’a Fis Shadaqah Wad Dhiyaafah, terdapat keutamaan bersedekah antara lain:

Pertama, sedekah dapat menghapus dosa. Pernyataan ini diperkuat dengan dalil hadist Rasulullah saw, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614).

Pengampunan dosa ini tentu saja disertai taubat sepenuh hati, dan tidak kembali melakukan perbuatan-perbuatan tercela serta terhina seperti sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, atau mengambil harta anak yatim.

Kedua, bersedekah memberikan keberkahan pada harta yang kita miliki. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah saw yang berbunyi, “Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim).

Ketiga, Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah. Hal ini sebagaimana janji Allah SWT di dalam al-Quran. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs; al-Hadid: 18)

Keempat, terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah. Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga.

“Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.”  (HR Bukhari).

Dan terakhir, orang yang sering bersedekah dapat membebaskan dari siksa kubur. Rasulullah saw bersabda, “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR Thabrani)

(Red : Fajar Iswanto)
Sumber : Republika

Inilah Celah-celah Keharaman dalam Menu Vegetarian

Vegetables
Sepintas, hidangan yang tersaji  di restoran vegetarian itu terlihat seperti daging sapi atau kambing.  Ketika dicium dan dirasakan, aroma dan rasanya pun, laiknya daging sapi atau kambing.  Ternyata, hidangan dengan bentuk, rasa dan aroma daging itu terbuat dari sayur-sayuran.

Ketika berada di sebuah wilayah yang mayoritasnya bukan Muslim, restoran vegetarian biasanya menjadi pilihan. Alasannya, restoran itu tak menyajikan menu berbahan daging yang diragukan kehalalannya. Namun, benarkah aneka hidangan vegetarian itu benar-benar dijamin kehalalannya?

Ternyata, umat Muslim pun perlu lebih berhati-hati dalam mengonsumsi hidangan vegetarian. ‘’Pada kondisi normal, lebih baik kita perhatikan lebih seksama. Siapa tahu ada komponen yang bermasalah,’’ ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim.

Menurut dia, ada beberapa alasan orang memilih menu vegetarian. Pertama alasan keyakinan, yang datang dari para penganut agama tertentu yang melarang pemeluknya mengkonsumsi hewan. Kedua, alasan kesehatan,  semakin banyak orang yang mengalami gangguan obesitas atau penyakit lainnya yang disebabkan oleh menu hewani.

‘’Alasan ketiga adalah masalah selera, banyak orang ingin mencoba-coba saja menu yang dirasakan aneh dan unik tersebut,’’ ujar Lukmanul. Dari aspek keyakinan, sebenarnya ada beberapa aliran vegetarian. Ada aliran vegetarian absolut, yang sama sekali tidak mengizinkan semua bentuk hewan dan produk turunannya.

Selain itu, ada pula aliran lain yang  masih memperbolehkan produk susu dan olahannya dalam menu makanan dan minumannya. Ada pula aliran moderat yang hanya melarang daging hewan, tetapi masih membolehkan produk-produk turunan hewan, seperti gelatin, kaldu dan sebagainya.

‘’Banyaknya aliran vegetarian itu menimbulkan kebingungan tersendiri bagi umat Islam yang ingin mencoba menu vegetarian,’’ papar Lukmanul. Apa pasal?  Ternyata, masakan vegetarian beraliran moderat, berpotensi menggunakan kaldu atau produk turunan babi, semisal gelatin.

Dari aspek kesehatan, vegetarian sebenarnya adalah antitesis dari menu yang cenderung berdaging dan berlemak. Banyaknya pola makanan yang kaya daging dan lemak, kerap kali menyebabkan rusaknya keseimbangan pola makan. Akibatnya, cenderung pada obesitas (kegemukan), gangguan kolesterol, tingginya trigliserida dan berakibat pada terganggunya tekanan darah, jantung dan fungsi-fungsi lainnya.

Guna membuat keseimbangan baru, vegetarian tentu saja cukup efektif dan bermanfaat bagi orang-orang yang sudah mengalami gangguan tersebut. Atau orang yang sudah berpotensi dan ingin menghindari akibat negatif ini.

Namun perlu juga diperhatikan ketika mengonsumsi vegetarian sejak kecil, justru bisa menyebabkan ketidakseimbangan lain yang menyebabkan kekurangan zat-zat tertentu pada tubuh. Contohnya kolesterol, sebenarnya pada usia anak dan remaja, zat tersebut sangat dibutuhkan untuk pembentukan sel-sel otak.

Waspadai Kehalalannya
Menurut Lukmanul, dari aspek kehalalan, ada beberapa hal yang perlu dicermati terhadap menu vegetarian ini. Pertama,  konsumen  harus mengetahui, aliran vegetarianyang dianut pengelola restoran tersebut. Apakah absolut atau moderat?  Jika moderat,  tentu saja kita harus melihat secara lebih teliti bahan-bahan apa saja yang ditambahkan dalam menu masakan tersebut.

Untuk vegetarian yang absolut pun kita masih harus melihat lebih dalam lagi ke resep inti dari masakan tersebut.  ‘’Dari bahan baku, mereka memang tidak menggunakan daging atau sumber hewani lainnya. Termasuk untuk kaldu dan bahan tambahan lainnya. Tetapi untuk mendekati rasa hewani, seperti rasa daging, rasa ayam, rasa ikan dan sebagainya, mereka ternyata juga menambahkan flavor atau pencita rasa yang khusus,’’ papar Lukmanul.

Dari temuan yang pernah didapatkan di sebuah perusahaan makanan vegetarian dari Taiwan, kata Lukmanul,  diketahui bahwa flavor yang digunakannya ternyata menggunakan bahan-bahan turunan hewani. Bahan tersebut memang tidak langsung dari hewan, tetapi menggunakan produk-produk mikrobial yang medianya dari bahan hewani.

Misalnya yang banyak digunakan adalah IMP dan GMP yang merupakan produk-produk mikrobial. ‘’Ternyata media yang digunakannya ada yang berasal dari bahan hewani yang tidak halal,’’ ungkap Lukmanul.

Penggunaan minuman keras, kata Lukmanul, perlu diwaspadai dalam menu vegetarian.  Sebab, vegetarian tidak melarang minuman keras, baik untuk diminum maupun digunakan dalam menu masakan. Penggunaan minuman keras ini juga menimbulkan persoalan tersendiri untuk kehalalan.

‘’Jadi jangan langsung menganggap bahwa vegetarian sama dengan, halal. Kalau memang tidak ada alternatif lain, mungkin memang lebih baik memilih vegetarian. Tetapi tetap hati-hati dan waspada,’’ ujar Lukmanul.

(Red ; Fajar Iswanto)
Sumber : republika

Islam Dan Teori Bumi Bundar



Bumi serta segala isinya merupakan bidang kajian yang menarik perhatian para ilmuwan Islam di era keemasan. Peradaban Islam terbukti lebih awal menguasai ilmu bumi dibandingkan masyarakat Barat. Ketika Eropa terkungkung dalam 'kegelapan' dan masih meyakini bahwa bumi itu datar, para sarjana Muslim pada abad ke-9 M telah menyatakan bahwa bumi bundar seperti bola.

Wacana bentuk bumi bundar baru berkembang di Barat pada abad ke-16 M. Adalah Nicoulas Copernicus yang mencetuskannya. Di tengah kekuasaan Gereja yang dominan, Copernicus yang lahir di Polandia melawan arus dengan menyatakan bahwa seluruh alam semesta merupakan bola. Sejarah Barat kemudian mengklaim bahwa Copernicus-lah ilmuwan pertama yang menggulirkan terori bumi bulat.

Klaim Barat selama berabad-abad itu akhirnya telah terpatahkan. Sejarah kemudian mencatat bahwa para sarjana Islam-lah yang mencetuskan teori bentuk bumi itu. Para sejarawan bahkan memiliki bukti bahwa Copernicus banyak terpengaruh oleh hasil pemikiran ilmuwan Islam. Para sejarawan  sains sejak tahun 1950-an mengkaji hubungan Copernicus dengan pemikiran ilmuwan Muslim dari abad ke-11 hingga 15 M.

Hasil penelitian yang dilakukan  Edward S Kennedy dari  American University of Beirut  menemukan adanya kesamaan antara matematika yang digunakan Copernicus untuk mengembangkan teorinya dengan matematika yang digunakan para astronom Islam –dua atau tiga abad sebelumnya. Copernicus ternyata banyak terpengaruh oleh astronom Muslim seperti  Ibn al-Shatir (wafat 1375), Mu'ayyad al-Din al-'Urdi (wafat 1266) dan Nasir al-Din al-Tusi (wafat 1274).

Seperti halnya peradaban Barat, masyarakat Cina yang lebih dulu mencapai kejayaan dibandingkan dunia Islam pada awalnya meyakini bahwa bumi itu datar dan kotak. Orang Cina baru mengubah keyakinannya tentang bentuk bumi pada abad ke-17 M – setelah berakhirnya era kekuasaan Dinasti Ming.  Sejak abad itulah, melalui risalah yang ditulis  Xiong Ming-yu berjudul Ge Chi Cao wacana bentuk bumi  bundar seperti bola mulai berkembang di Negeri Tirai Bambu.

                                                                        ***
Beberapa abad sebelum dua peradaban besar itu mulai mengakui bahwa bentuk  bumi bundar, dunia Islam telah membuktikannya. Di bawah kepemimpinan Khalifah Al-Ma'mun, pada tahun 830 M,  Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi beserta para astronom lainnya telah membuat peta globe pertama. Tak hanya itu, para sarjana Muslim di era itu juga mampu mengukur volume dan keliling bumi.

Saat itu, para astronom Muslim menyatakan bahwa keliling bumi mencapai  24 ribu mil atau  38,6 ribu kilometer. Perhitungan yang dilakukan pada abad ke-9 itu hampir akurat. Sebab, hanya berbeda 3,6 persen dari perkiraan yang dilakukan para ilmuwan di era modern. Sebuah pencapaian yang terbilang luar biasa dan mungkin belum terpikirkan oleh peradaban Barat pada masa itu.

Atas permintaan Khalifah Abbasiyah ketujuh itu, para astronom Muslim sukses mengukur jarak antara Tadmur (Palmyra) hingga Al-Raqqah di Suriah.  Para sarjana Muslim itu menemukan fakta bahwa kedua kota itu ternyata hanya terpisahkan oleh satu derajat garis lintang dan jarak kedua kota itu mencapai 66 2/3 mil.

                                                                        ***
Pada abad ke-10 M, ilmuwan Muslim bernama Abu Raihan Al-Biruni (973-1048) juga mengukur jari-jari  bumi. Menurutnya, jari-jari bumi itu mencapai 6339,6 kilometer. Hal pengukurannya itu hanya kurang 16,8 kilometer dari nilai perkiraan ilmuwan modern. Saat itu, Al-Biruni  mengembangkan metode baru dengan menggunakan perhitungan trigonometri yang didasarkan pada sudut antara sebuah daratan dengan puncak  gunung.

Teori bentuk bumi bundar seperti bola juga dinyatakan geografer dan kartografer (pembuat peta)  Muslim dari abad ke-12 M, Abu Abdullah Muhammad Ibnu Al-Idrisi Ash-Sharif. Pada tahun 1154 M, Al-Idrisi – ilmuwan dari Cordoba --  secara gemilang sukses membuat peta bola bumi alias globe dari perak. Bola bumi yang diciptakannya itu memiliki berat sekitar 400 kilogram.

Dalam globe itu, Al-Idrisi menggambarkan enam benua dengan dilengkapi jalur perdagangan, danau, sungai, kota-kota utama, daratan serta gunung-gunung. Tak cuma itu, globe yang dibuatnya itu juga sudah memuat informasi mengenai jarak, panjang dan tinggi secara tepat. Guna melengkapi bola bumi yang dirancangnya, Al-Idrisi pun menulis buku berjudul Al- Kitab al-Rujari atau Buku Roger yang didedikasikan untuk sang raja.
                                                                        ***
Penjelajah asal Spanyol, Cristhoper Columbus pun membuktikan kebenaran teori yang diungkapkan Al-Idrisi. Berbekal peta yang dibuat Al-Idrisi, Columbus mengelilingi bumi dan menemukan Benua Amerika yang disebutnya 'New World'. Padahal, bagi para penjelajah Muslim benua itu bukanlah dunia baru, karena telah disinggahinya beberapa abad sebelum Columbus. Dalam ekspedisi yang dilakukannya itulah, Columbus meyakini bahwa bentuk bumi adalah bulat.

Secara resmi, para sarjana Muslim telah mengelaurkan kesepakatan bersama dalam bentuk ijma tentang bentuk bumi bundar. Teori bentuk bumi bulat diyakini oleh Ibnu Hazm (wafat 1069), Ibnu Al-Jawi (wafat 1200) dan Ibnu Taimiyah (wafat 1328). Penegasan ketika tokoh Islam itu untuk memperkuat hasil penelitian dan penemuan yang dicapai astronom dan matematikus Muslim.

Secara sepakat,  Abul-Hasan ibnu al-Manaadi, Abu Muhammad Ibnu Hazm, and Abul-Faraj Ibnu Al-Jawzi  telah menyatakan bahwa  bentuk bumi adalah bundar (istidaaratul-aflaak).  Ibnu Taimiyah melandaskannya pada Alquran surat Az-Zumar ayat 5. Allah SWT berfirman: "...Dia memutarkan malam atas siang dan memutarkan siang atas malam..."

Selain itu, para ulama juga berpegang pada Surat Al-Anbiyaa ayat 33. Allah SWT berfirman,” Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar (falak) di dalam garis edarnya.” Kata “falak' dalam ayat itu, menurut para ulama, berarti bundar. Ibnu Taimiyah secara tegas kemudian menyatakan bahwa bentuk bumi bulat seperti bola.

Penegasan bentuk bumi bundar juga dinyatakan  Abu Ya'la  dalam karyanya berjudul  Tabaqatal-Hanabilah. Dalam kitab itu, Abu Ya'la mengutip sebuah ijma para ulama Muslim yang  bersepakat bahwa bentuk bumi itu bundar. Ijma itu diungkapkan oleh generasi kedua – murid-murid para sahabat Nabi Muhammad SAW.

Ilmuwan terkemuka  Ibnu Khaldun (wafat 1406) dalam kitabnya yang fenomenal berjudul Muqaddimah, juga menyatakan bahwa bumi itu seperti bola. Pendapat itu diperkuat oleh  Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh dalam al-Fishol fil Milal wan Nihal. Menurutnya,  tak ada satupun dari 'ulama kaum muslimin -- semoga Allah meridhoi mereka -- yang mengingkari bahwa Bumi itu bundar dan tidak dijumpai bantahan atau satu kalimat pun dari salah seorang dari mereka.

Dengan meyakini bahwa bentuk bumi itu bundar, para sarjana Muslim  kemudian menetapkan sebuah cara untuk menghitung jarak dan arah dari satu titik di bumi ke Makkah. Melalui cara itulah, arah kiblat ditentukan.
Sumber : republika